ZIGI – Olivia Nathania mendapatkan teguran oleh hakim setelah kedapatan makan dan minum selama persidangan. Oi, panggilan Olivia Nathania ditetapkan sebagai terdakwa atas penipuan rekrutmen CPNS fiktif.
Sidang tersebut dilaksanakan pada Senin, 14 Februari 2022 secara daring. Sebelumnya, Oi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan. Simak artikelnya di bawah ini yuk!
Baca Juga: Olivia Nathania Terancam 4 Tahun Penjara Kasus Dugaan Penipuan CPNS
Olivia Nathania Ditegur Hakim Setelah Kedapatan Makan dan Minum
Olivia menjalani persidangan untuk kasus penipuan rekrutmen CPNS fiktif pada Senin, 14 Februari 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara daring.
Namun, ia mencuri perhatian setelah hakim menegur keras putri Nia Daniaty tersebut karena makan saat sidang berlangsung.
“Terdakwa Oilvia mendengar? Peharikan, walaupun ini persidangan secara daring, suadara jangan seenaknya, jangan sambil makan, sambil minum, menghilang dari layar karena itu kepentingan saudara,” ujar hakim seperti dikutip dari unggahan Lambe Turah pada Selasa, 15 Februari 2022.
Mendengar teguran keras dari sang hakim, Olivia yang berada di layar pun langsung merasa gagap dan menanggapi teguran hakm.
“Iya yang mulia, paham yang mulia,” jawab Olivia Nathania
Sementara itu, agenda persidangan tersebut juga memeriksa enam saksi fakta yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Hukum (JPU).
Melihat cuplikan video yang diunggah oleh akun gosip tersebut, banyak netizen yang merasa geram dan menggap bahwa wanita kelahiran 1992 tersebut berlaku tidak sopan selama persidangan.
Olivia Natahania Mengaku Sudah Kembalikan Rp600 Juta Ke Korban
Dalam persidangan yang diadakan pada 14 Februari 2022, terungkap bahwa Olivia telah mengembalikan uang senilai Rp600 juta.
Korban bernama Ibu Agustin mengaku telah menerima uang tersebut sebesar Rp490 juta, begitu pula dengan anaknya sekitar Rp120 juta. Seorang saksi pelapor juga menerika pengembalian uang sebesar Rp79 juta.
Uang tersebut diterima oleh korban sebelum kasus penipuan CPNS tersebut mencuat ke publik. Namun, uang diterima oleh korban tersebut bukan sebagai imbalan maupun ganti rugi melainkan bagi korban yang mengundurkan diri dari pendaftaran CPNS tersebut.
Olivia Nathania berdamai dengan Rafly Noviyanto Tilaar sebelumnya dilaporkan oleh korbannya bernama Karnu ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021. Kasus rekrutmen CPNS tersebut telah memakan korban sebanyak 225 orang dengan total kerugian sebanyak Rp9,7 miliar.
Olivia Nathania dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pemalsuan surat. Wanita berusia 30 tahun ini terancam hukuman 4 tahun penjara.
Sementara itu, ibu dari Olivia Nathania, Nia Daniaty mengaku belum dapat mengunjungi putrinya karena situasi pandemi Covid-19 yang tinggi di Jakarta.
Baca Juga: Masalah Baru, Olivia Nathania Dilaporkan Atas Kasus Investasi Bodong