4 Kasus Hukum Crazy Rich Malang, Ada yang Nyaris Terlupakan

Instagram/@juragan_99
Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari
Penulis: Hadi Mulyono
15/3/2022, 09.30 WIB

ZIGI – Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 yang dijuluki Crazy Rich Malang terus menjadi pusat perhatian netizen. Selain karena gurita bisnisnya yang tergolong sukses, kini mulai banyak netizen yang mempertanyakan soal sumber kekayaannya.

Hal tersebut seiring dengan mencuatnya kasus yang menjerat beberapa Crazy Rich seperti Doni Salmanan dan Indra Kenz. Namun sebelum kasus tersebut hangat, Gilang dan istrinya, Shandy Purnamasari telah lebih dulu tersandung masalah hukum.

Nah, di bawah ini Zigi.id telah merangkum beberapa kasus yang menjerat Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari diolah dari berbagai sumber. 

Baca Juga: MS Glow Minta Maaf Soal Klaim Tampil di Paris Fashion Week 2022

1. Dugaan Plagirarisme Desain Produk Kosmetik

Pada tahun 2018, Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari pernah tersandung kasus dugaan plagiarisme desain produk kosmetik. Kasus ini sempat tenggelam hingga belum lama ini akun Twitter @xixdgmbkxix mengangkatnya kembali.

"Pak polisi. Kasus tahun 2018 statusnya @juragan_99 gimana? Cuma tanya doang sih," tulisnya dikutip Zigi.id dari akun @xixdgmbkxix, Senin, 14 Maret 2022.

Dalam kasus tersebut, Direskrimsus Polda Jawa Timur ketika itu menetapkan Gilang Widya Pramana, Shandy Purnamasari, dan Junarto Santoso sebagai tersangka. Pihak kepolisian saat itu telah menyita puluhan ribu barang bukti berupa kemasan kosmetik, komputer, hingga alat pembuat kosmetik.

2. Pabrik Ilegal MS Glow

Di balik nama besar MS Glow yang saat ini sukses dikembangkan Gilang dan Shandy, ternyata perusahaan ini pernah mengalami masalah serius. Pada November 2021, dikabarkan pabrik PT Kosmetika Global Printing and Packaging milik MS Glow di Jawa Timur dinyatakan ilegal karena belum melengkapi dokumen perizinan. 

3. Terancam Pidana 1 Bulan

Kasus Crazy Rich Malang berikutnya terdengar sepele karena Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari terancam hukuman satu bulan penjara gara-gara makan bubur di trotoar. Gilang dan Shandy dinilai telah memarkir sepeda motornya tepat di trotoar yang seharusnya menjadi area pejalan kaki.

"Apakah aturan masih mempan sama sultan? Walaupun sampai menghakimi ruang disabilitas tunanetra (ubin pemandu) yang penting senang. Jika ada yang berteman dengan Sultan ini, tolong ingatkan fungsi trotoar dan guiding block ya," tulis Koalisi Pejalan Kaki di akun Instagram @koalisipejalankaki.

Keduanya dinilai telah melanggar Pasal 275 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Melansir dari laman resmi DPR RI, pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang mengganggu fasilitas pejalan kaki maka dipidana kurungan sebulan atau denda Rp250 ribu.

4. Klaim Tampil di Paris Fashion Week 2022

Terbaru, MS Glow menjadi kontroversi lantaran mengklaim tampil di Paris Fashion Week 2022. Hingga akhirnya setelah dihujat netizen, pihak MS Glow meminta maaf dan mengaku masih awam soal dunia fashion.

"Hi Beauties, terima kasih telah setia dan tetap mengikuti MS Glow selama ini. Dengan berita yang beredar akhir-akhir ini, mungkin beberapa dari kalian bertanya-tanya tentang hal apa yang sedang terjadi yang melibatkan brand kami," begitu keterangan MS Glow yang dikutip dari Instagram @msglowbeauty.

"Sebagai beauty brand di Indonesia, kami dengan rendah hati menyampaikan permohonan maaf atas apa yang terjadi belakangan ini. Kami sadar, kami masih sangat awam mengenai event-event yang diselenggarakan secara Internasional. Sejujurnya, pengalaman pertama kami berkolaborasi dengan desainer asal Amerika membuat kami sangat bersemangat mengikuti euphoria gelaran fashion ini," tambah MS Glow.

Demikian beberapa kasus hukum yang menjerat pasangan Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari. Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya.

Baca Juga: Kaji Edan, Disebut Sosok di Balik Kekayaan Juragan99