Polisi Beberkan Alasan Kasus Narkoba Ardhito Pramono Dihentikan

Polres Jakbar
Ardhito Pramono
Penulis: Hadi Mulyono
15/3/2022, 14.21 WIB

ZIGI – Ardhito Pramono menjadi satu dari beberapa artis yang tersandung kasus narkoba pada awal tahun 2022 ini. Setelah sekitar tiga bulan berjalan, kini polisi mengungkap bahwa kasus Ardhito Pramono dihentikan.

Polisi juga tidak akan lagi melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut. Lantas, apa alasan pihak kepolisian menghentikan kasus narkoba Ardhito Pramono? Temukan jawabannya dalam artikel, keep scrolling!

Baca Juga: Jalani Rehab 6 Bulan, Ardhito Pramono Sudah Ciptakan 3 Lagu Baru

Alasan Kasus Ardhito Pramono Dihentikan

Kasus Ardhito Pramono yang terjerat narkoba dihentikan sebagaimana keterangan dari Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Ady Wibowo kepada wartawan. Kasus ini tidak dilanjutkan lagi oleh penyidik sesuai dengan rekomendasi dari Tim Assesment Terpadu BNNP DKI Jakarta.

"Sesuai dengan hasil rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu BNNP DKI untuk saudara Ardhito untuk dilakukan perawatan di RSKO atau rehab karena dalam kategori pengguna," kata Kombes Ady Wibowo dikutip Zigi.id, Selasa, 15 Maret 2022.

Ady Wibowo menambahkan, polisi akan melakukan restoratif justice terhadap kepastian hukum Ardhito Pramono. Langkah tersebut diambil karena sesuai dengan semangat pemberantasan narkotika bagi pengguna.

"Terhadap proses penyidikan dilakukan restoratif justice. Sejalan bahwa semangat pemberantasan narkotika dan bagi pengguna, korban untuk disembuhkan dan sesuai dengan Perpol No. 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Keadilan Restoratif," tambah Ady.

 

Ardhito Pramono sebelumnya ditangkap polisi atas kepemilikan narkoba pada Rabu, 12 Januari 2022 sekitar pukul 02.00 WIB. Pelantun lagu Bitterlove tersebut dibekuk di rumahnya di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.

Ardhito Pramono akan Jalani Rehabilitasi

Dilansir dari laman resmi Polres Metro Jakarta Barat, Ardhito Pramono mulai menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, pada Jumat, 21 Januari 2022. Ketika itu, Ardhito meminta maaf kepada masyarakat khususnya para penggemar karena sudah menggunakan narkoba.

“Untuk para penggemar musik saya, untuk jauhi narkoba,” tutur Ardhito Pramono yang harus direhabilitasi selama 6 bulan.

Polres Metro Jakarta Barat membawa Ardhito Pramono ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta pada Selasa, 18 Januari 2022.

Ardhito menjalani serangkaian pemeriksaan seperti fisik dan psikis sebagai syarat pengajuan rehabilitasi ke BNNP DKI Jakarta. Menurut Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Moch Taufik Iksan, assessment tersebut merupakan permintaan dari pihak keluarga.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Ardhito Pramono dijerat UU Narkotika Pasal 127 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.

Dalam penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa ganja seberat 4,80 gram, 1 bungkus kertas papir, serta 21 butir pil penenang berjenis Alprazolam. Terbaru, kasus narkoba Ardhito Pramono resmi dihentikan.

Baca Juga: Rumor Ardhito Pramono dan Jeanneta Sanfadelia Punya Anak Usia 1 Tahun