ZIGI – Gitaris inisial R dari band ternama berawalan huruf G yang ditangkap polisi karena narkoba akhirnya terkuak. Dialah Roby Satria gitaris dari band Geisha dan Fourtwenty yang kembali terjerumus ke dalam jeratan barang haram tersebut.
Atas kasus tersebut, polisi menggelar konferensi pers untuk menjelaskan berbagai fakta di balik penangkapan Roby Geisha. Berikut adalah sejumlah fakta dari kasus yang dialami pemilik lagu Lumpuhkan Ingatanku tersebut. So, simak sampai habis ya.
Baca Juga: Profil dan Biodata Roby Satria: Agama, Karier Geisha, Kasus Narkoba
Asisten Roby Satria Geisha Ditangkap Lebih Dulu
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto membeberkan kronologi penangkapan Roby Satria Geisha. Budhi menyebut, awalnya polisi menangkap asisten Roby bernisial AJ terlebih dahulu di lingkungan studio musik di Pancoran, Jakarta Selatan pada 19 Maret 2022.
"Ada seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan, sering keluar masuk kamar mandi. Setelah dilakukan penggeledahan, dari tangan yang bersangkutan ditemukan ganja," kata Budhi Herdi dalam konferesi pers dikutip Zigi.id dari YouTube KH Infotainment, Senin, 21 Maret 2022.
Milik Roby Satria Geisha
Setelah dilakukan penangkapan terhadap AJ, petugas yang menemukan ganja lantas menginterogasinya. Dari sanalah, AJ mengatakan ganja tersebut milik Roby Geisha. Berdasarkan barang bukti yang ditemukan, Roby dan AJ telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih dalam tahap pemeriksaan lanjutan.
"Dari barang bukti yang kita temukan, maka penyidik menemukan adanya barang bukti berupa yang pertama ganja, dalam paket yang pertama sebesar atau seberat 8 gram. Kemudian ada juga bekas ganja yang sudah dilinting yang sudah dihisap," tambah Budhi.
Akibat perbuatannya ini, Roby dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 127 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Roby Satria Geisha Tertangkap Ketiga Kali
Kasus narkoba yang menjerat Roby bukan kali ini saja terjadi. Sebelumnya, ia pernah diringkus polisi pada tahun 2013 karena kedapatan memakai ganja dan saat itu ia divonis 1 tahun penjara. Roby kemudian bebas pada tahun 2014.
Tidak berselang lama, pada November 2015 ia ditangkap lagi oleh polisi atas kasus yang sama. Dia tertangkap di Bali usai kedapatan menerima ganja seberat 1,5 gram hasil pesanan dari seseorang yang diantar tukang ojek online.
Atas perbuatannya tersebut, Roby Satria Geisha divonis 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Kini belum dikatahui hukuman apa yang akan diperoleh Roby mengingat polisi masih mendalami kasus Roby yang ketiga kalinya.
Alasan Roby Satria Geisha Memakai Ganja
Dalam konferensi pers, pihak kepolisian juga mengungkapkan alasan Roby Geisha kembali memakai barang haram tersebut. Kepada polisi ia mengaku banyak pikiran namun sehingga ganja dijadikan pelarian untuk menenangkan diri.
"Jadi tersangka ini selama ini banyak beban pikiran, berusaha mengalihkan, tetapi dengan cara yang salah yaitu dengan memakai narkotika," kata Budhi Herdi Susianto.
Itu dia beberapa fakta tentang penangkapan Roby Satria Geisha atas kasus narkoba mulai dari kronologi hingga alasannya memakai ganja. Pihak kepolisian masih mendalami sejak kapan Roby Geisha kembali menggunakan narkoba.
Baca Juga: Roby Satria Geisha Ditangkap Kasus Narkoba, IG Langsung Private