Doni Salmanan Minta Dibawakan Al-Quran, Mau Fokus Ibadah di Penjara

Instagram/@donisalmanan
Doni Salmanan
Penulis: Hadi Mulyono
22/3/2022, 11.20 WIB

ZIGI – Tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan dan pencucian uang, Doni Salmanan telah resmi ditahan polisi untuk penyidikan lebih lanjut. Kabar terbaru dari Doni yang mendekam di balik penjara disampaikan oleh kuasa hukumnya, Ikbar Firdaus.

Kepada orang-orang terdekatnya, Doni disebut punya beberapa permintaan selama ia menjalani masa tahanan. Apa saja permintaan yang diinginkan Doni Salmanan? Langsung saja simak berita selengkapnya di bawah ini.

Baca Juga: Mertua Doni Salmanan Diduga Hidup Susah dan Terlilit Utang

Ingin Fokus Ibadah

Selama mendekam di penjara, Doni Salmanan sang tersangka kasus penipuan berkedok investasi binary option mempunyai permintaan khusus. Menurut Ikbar Firdaus, kliennya tersebut kini tetap bisa makan enak, tidur nyenyak, dan lebih religius.

“Kemarin sempat dia ada request pengin dibawakan alat ibadah yang baru dan dibawakan Al-Qur’an,” ungkap Ikbar Firdaus dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Selasa, 22 Maret 2022.

Tidak hanya itu saja, Doni Salmanan juga meminta dikirim buku-buku motivasi yang selalu menjadi bahan bacaannya. Permintaan khusus tersebut, imbuh Ikbar, akan dijadikan alat oleh Doni agar ia lebih tenang selama di dalam bui.

“Saya lihat dia amat sangat sanggup (menjalani hukuman), dia amat sangat ikhlas menjalani proses ini. Kalau yang saya lihat dari pribadi Doni enggak jadi beban. Kalau yang beberapa kali saya tanya keadaan ini jadi kehendak Tuhan kata dia,” ucap Ikbar Firdaus lagi.

Minta Hukuman Diringankan

Usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, Doni Salmanan terancam hukuman paling lama hingga 20 tahun penjara. Ia dikenakan pasal berlapis seperti Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Kemudian Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara. 

Akan tetapi, Doni Salmanan yang sempat meminta maaf atas perbuatannya berharap hukuman bisa diringankan. Padahal, ia diketahui telah merugikan banyak pihak termasuk kalangan artis seperti Reza Arap, Atta Halilintar, Rizky Febian, hingga Rizky Billar.

“Hari ini saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia treding, baik binorioption, crypto dan sebagainya. Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan kesalahan saya. Saya juga mohon doanya dari masyarakat Indonesia agar sanksi terhadap saya bisa diringankan,” katanya Doni Salmanan dalam jumpa pers pada Selasa, 15 Maret 2022.

Baca Juga: Rizky Billar Ungkap Isi Amplop dari Doni Salmanan, Bukan Rp1 Miliar

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.