ZIGI – Kasus penyebaran konten pornografi yang menjerat Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans terus didalami penyidik. Terbaru, pihak kepolisian mengungkap ada seorang pembeli konten Dea OnlyFans yang berasal dari kalangan selebriti.
Menurut polisi, pembeli tersebut berinisial M dan berprofesi sebagai komedian terkenal. Siapa komedian inisial M yang membeli konten-konten syur Dea OnlyFans? Simak selengkapnya di bawah ini.
Baca Juga: Pemeran Pria di Video Dea OnlyFans Lolos dari UU ITE dan Pornografi
Siapa Komedian Inisial M?
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan telah memeriksa isi Google Drive Dea OnlyFans yang berisi konten-konten porno. Dari penyelidikan itu, ditemukan total 76 video syur dan foto-foto tanpa busana.
"Dari analisis Google Drive dan pemeriksaan Saudari D, kami mendapat keterangan bahwa video itu ada yang membeli," kata Auliansyah Lubis sebagaimana dikutip dari KH Infotainment, Selasa, 5 April 2022.
Auliansyah menegaskan, bukti-bukti penyelidikan Dea Onlyfans tidak diperoleh dari situs OnlyFans langsung tetapi karena sudah tersebar di media-media lain di Indonesia. Oleh sebab itu, penyidik sedang menganalisa lebih lanjut siapa saja yang membeli konten porno Dea OnlyFans.
"Ada satu orang, seorang komedian terkenal dengan inisial M itu ada yang membeli video tersebut," tambah Auliansyah Lubis.
Dia menambahkan, sementara ini penyidik bakal melakukan pemanggilan terhadap komedian inisial M untuk diperiksa sebagai saksi. Nantinya, kata Auliansyah, komedian tersebut akan ditanya apakah ikut menyebarkannya atau hanya untuk konsumsi pribadi.
Dea OnlyFans Jalani Wajib Lapor
Dea OnlyFans sebelumnya telah diciduk polisi di Malang, Jawa Timur, pada Kamis, 24 Maret 2022 atas dugaan penyebaran konten porno. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Dea tidak ditahan tetapi hanya diberlakukan wajib lapor.
Pada Senin, 4 April 2022, Dea OnlyFans mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani wajib lapor serta pemeriksaan tambahan. Ketika itu, Dea membawa bukti transaksi sebagaimana yang diminta oleh pihak penyidik.
Dari sanalah, polisi mengungkap komedian terkenal inisial M pernah membeli konten porno Dea Onlyfans. Mahasiswi salah satu universitas di Semarang ini mengaku bisa mendapat pemasukan hingga Rp20 juta per bulan dari konten yang dibuat di OnlyFans.
Sebagai tersangka, Dea OnlyFans dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 Ayat (1) Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) Juncto Pasal 30 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 dan atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 dan atau Pasal 10 Juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Baca Juga: Dea OnlyFans Minta Maaf dan Doa Agar Tegar Hadapi Masalah