ZIGI – Tri Suaka dan Zinidin Zidan terancam digugat Rp10 miliar karena cover lagu ciptaan Erwin Agam tanpa izin. Sebelumnya, pihak Erwin Agam yang meminta bantuan pada Advokasi Forum Komunikasi Artis Minang Melayu Indonesia (FORKAMI) mengaku merasa dirugikan oleh Tri dan Zidan.
Belakangan ini, nama Tri Suaka dan Zinidin Zidan tak ada habisnya jadi perbincangan publik. Hal itu berawal dari video viral mereka yang meniru gaya bernyanyi Andika Kangen Band namun dianggap meledeknya.
Pihak Andika juga sempat melayangkan somasi pada Tri dan Zidan. Namun, Andika sendiri tidak mengetahui hal itu dan mengatakan bahwa pengacara yang melayangkan somasi adalah dari pihak label. Simak fakta-fakta Tri Suaka dan Zinidin Zidan bakal digugat Rp10 miliar!
Baca Juga: Tri Suaka dan Zinidin Zidan Ngaku Kena Mental Usai Dihujat Netizen
Awal Mula Masalah Cover Lagu Tri Suaka dan Zinidin Zidan
Musisi Erwin Agam keberatan dengan Tri Suaka dan Zinidin Zidan yang kerap meng-cover lagu ciptaannya namun tidak meminta izin terlebih dulu. Lewat kuasa hukumnya, Arianto, Erwin Agam lalu meminta bantuan pada FORKAMI untuk menghubungi Tri dan Zidan.
Mereka mengatakan bahwa awalnya ingin menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Namun, pihak FORKAMI yang menghubungi Tri dan Zidan lewat DM Instagram mengatakan tidak membalasnya.
“Selama ini bapak Erwin Agam sudah memohon bisa bekerja sama karena lagunya dipakai, tapi diabaikan. Erwin Agam sudah menyatakan mengkuasakan kepada tim hukum FORKAMI untuk melakukan gugatan perdata dan laporan pidana,” kata Arianto dikutip Zigi.id dari YouTube Cumicumi pada Kamis, 28 April 2022.
Digugat Rp10 Miliar
Dia melanjutkan bahwa salah satu lagu yang di-cover oleh Tri dan Zidan ialah Emas Hantaran yang telah memiliki jutaan viewers di YouTube. Dia juga menuturkan bahwa dalam UU Hak Cipta, mereka yang memakai lagu tanpa izin disebut pelaku pembajakan dengan terancam pidana 8 tahun dan denda Rp1 miliar.
Namun, Tri dan Zidan dikatakan telah meng-cover hingga 10 lagu sehingga tuntutan denda meningkat menjadi Rp10 miliar.
“Kalau untuk melakukan gugatan perdata, kami meminta ganti rugi kerugian materil inmateril Rp10 miliar dari 10 lagu yang di-upload dengan viewer-nya 1 juta sampai 12 juta,” kata Arianto
Peringatan pada YouTuber Lain
Dengan adanya somasi ini, pihak FORKAMI mengatakan ini sebagai peringatan kepada YouTuber lain yang kerap meng-cover lagu tanpa izin. Pasalnya, para pencipta lagu dikatakan mengalami kerugian akibat hal ini.
“Ini peringatan juga kepada YouTuber-YouTuber peng-cover wajib meminta izin dan mendapatkan lisensi sesuai Undang-Undang Hak Cipta,” imbuhnya.
Pihak FORKAMI juga memberi waktu pada Tri Suaka dan Zinidin Zidan untuk menemui mereka. Hal itu untuk membahas soal royalti terhadap pencipta lagu. Hingga saat ini, Tri Suaka dan Zinidin Zidan belum buka suara terkait gugatan Rp10 miliar tersebut.
Baca Juga: Diduga Ejek Anak Berkebutuhan Khusus, Tri Suaka dan Zidan Minta Maaf