ZIGI – Permasalahan harta warisan di keluarga Rizky Febian semenjak ibunya, Lina Jubaedah meninggal masih belum selesai. Pihak Rizky menduga Teddy Pardiyana atau mantan suami Lina tidak berhak atas harta warisan Lina tetapi di sisi lain bersikeras untuk mendapatkannya.
Baru-baru ini, kuasa hukum Teddy Pardiyana, Mohamad Ali Nurdin memberikan penjelasan teranyar mengenai masalah tersebut. Bagaimana proses hukum yang hingga saat ini masih belum menemukan titik terang tersebut? Simak berita selengkapnya di bawah ini.
Baca Juga: Rizky Febian Beri Kode Siap Nikahi Mahalini Raharja Tahun Depan
Pengacara Teddy Sebut Belum Ada Kejelasan
Pengacara Mohamad Ali Nurdin menuturkan, pihak Teddy Pardiyana masih menunggu itikad baik dari Rizky Febian dan keluarga. Sebab, Teddy dan anaknya Bintang dinilai berhak untuk mendapatkan warisan dari Lina tetapi hingga saat ini masih berlarut-larut.
"Memang klien saya Teddy itu dilaporin oleh ahli warisnya yang lain. Tapi sampai hari ini, mungkin sudah satu tahun setengah laporan ini belum ada perkembangan. Padahal menurut peraturan kapolri itu bahwa untuk perkara yang sangat rumit itu dari penyidikan harusnya 120 hari ada kejelasan. Apakah ini kasus yang paling rumit?" ucap Mohamad Ali Nurdin dikutip Zigi.id dari YouTube Seleb Oncam News pada Selasa, 24 Mei 2022.
Ali Nurdin mempertanyakan pihak kepolisian yang seakan tidak bisa bertindak cepat dan tegas untuk menangani kasus tersebut. Menurutnya, jika laporan terhadap Teddy tidak memuat unsur pidana maka sebaiknya bisa di SP3 atau dihentikan.
"Jadi saya mengimbau kepada Polda Jawa Barat untuk tegak lurus memeriksa kasus ini jangan ada intervensi dari siapa pun. Karena saya yakin bahwa kebenaran akan muncul," tambah Ali Nurdin.
Lebih lanjut, pihak Teddy hingga kini merasa terombang-ambing karena status hukumnya belum jelas. Oleh sebab itu Ali Nurdin tidak menutup kemungkinan untuk melaporkan balik Rizky Febian terkait kasus hak waris Lina Jubaedah.
"Kita sudah meminta perlindungan hukum sebanyak dua kali, menyurati Kapolda Jabar juga. Bahkan kita memohon untuk andil pejabat yang lebih di atasnya kita sudah tembuskan juga ke Kapolri," kata Ali Nurdin lagi.
Pasal untuk Laporkan Rizky Febian
Mohamad Ali Nurdin menegaskan, Rizky Febian akan dilaporkan ke polisi atas dugaan merampas dan juga mengambil hak milik orang lain. Oleh sebab itu, pihaknya akan menuntut pelantun lagu Kesempurnaan Cinta itu dengan pasal 385 KUHP.
“Iya sih (akan dilaporkan secara hukum). Kita sudah bikin resume juga. Pasalnya 385 KUHP mengenai perbuatan mengambil, merampas hak orang lain dalam hal ini tanah,” kata Mohamad Ali Nurdin.
"Tetap sampai hari ini saya merasa ini ada hak orang lain yang kamu (Rizky Febian) enggak dikasih, enggak dibagikan. Jangan seperti itu lah," sambungnya.
Ali membocorkan saat ini ia jarang berkomunikasi dengan Teddy karena berbagai kendala. Hanya saja ia menyampaikan bahwa Teddy hingga kini masih kesulitan dalam hal pekerjaan.
Terkait warisan yang menjadi rebutan, Ali merincikan bahwa harta tersebut berupa kos-kosan sekitar 32 kamar yang berada di kawasan Bojong Soang, Bandung Jawa Barat. Di aset itulah, terdapat sebagian harta Teddy yang diinvestasikan sehingga kini dituntut haknya.
"Jadi saya enggak tahu, apa ini bentuk ketamakan mereka sendiri atau mereka butuh uang kecil, saya enggak tahu juga," ucap Ali Nurdin.
Dalam keterangannya, ia menyindir keluarga Rizky Febian yang dianggap lebih membutuhkan uang daripada Teddy Pardiyana. Ali menilai pihak Rizky Febian terlalu tamak dan kemungkinan lebih susah lagi secara ekonomi.
Baca Juga: 10 Potret Ulang Tahun Putri Delina, Mewah Bagai Negeri Dongeng