ZIGI – Rezky Aditya menghadapi gugatan Wenny Ariani soal status anak. Dalam sidang pertama, permintaan untuk melakukan tes DNA sempat ditolak.
Terbaru, Pengadilan Tinggi Banten resmi ketok palu bahwa Rezky Aditya sebagai ayah kandung anak dari Wenny Ariani yang bernama Kekey. Simak selengkapnya di bawah ini.
Baca juga: Profil dan Biodata Wenny Ariani: Umur, Agama, Profesi, Akun IG
Wenny Ariani Sempat Kalah di Pengadilan, Tidak Ada Komunikasi dengan Pihak Rezky
Gugatan Wenny Ariani perihal pengakuan anak Rezky Aditya kalah pada Februari 2022 di Pengadilan Negeri Tangerang. Lewat diskusi bersama kuasa hukum, ia langsung mengajukan banding.
“Tidak pernah ada komunikasi dengan pihak Rezky sama sekali,” kata Wenny dikutip Zigi.id dari YouTube Cumi Cumi pada Selasa, 24 Mei 2022.
Wenny juga menegaskan tidak pernah mencoba mempertemukan sang anak dengan Rezky. Ia mengaku sangat menghindari hal tersebut, karena bahasan soal pengakuan anak adalah masalah sensitif. Namun perempuan satu ini mengaku salah satu paman Rezky masih berhubungan baik dengannnya.
“Cuma ada om-nya dari Rezky yang WA ‘Selamat lebaran, mohon maaf lahir batin’. Karena kan kita kenal sejak jaman dulu,” kata Wenny.
Untuk banding kali ini, Wenny berharap tes DNA dapat dikabulkan. Ia mengakui segala pemberitaan mengenai sengketanya dengan Rezky memberikan dampak negatif bagi sang anak.
Pengadilan Putuskan Rezky Aditya Ayah Biologis dari Anak Wenny Ariani
Pengadilan Tinggi Banten akhirnya mengabulkan gugatan Wenny Ariani. Pada Selasa, 24 Mei 2022, majelis tinggi menetapkan Rezky Aditya sebagai ayah kandung anak Wenny yang lahir pada tahun 2013 silam.
“Benar, sudah diputuskan (Rezky Aditya sebagai ayah kandung anak Wenny),” kata juru bicara Pengadilan Tinggi Banten, Binsar Gultom pada 24 Mei 2022 dikutip dari channel Miftah’s TV.
Hasil tersebut mengacu pada payung hukum keputusan MK nomor 46/PUUU-VIII/2010. Isi keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut berbunyi,
“Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya”.
Isi Putusan Pengadilan Tinggi Banten
Dalam putusan Pengadilan Tinggi Banten membatalkan hasil keputusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 746/PDT.G/2021/PN.TNG. Ada empat poin yang dikeluarkan:
- Menerima gugatan penggugat atau pembanding untuk sebagian.
- Menyatakan tergugat atau terbanding telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan seorang anak perempuan adalah anak biologis dari tergugat atau terbanding selama tergugat atau terbanding tidak dapat menggugat sebaliknya.
- Menolak untuk selebihnya.
Hingga kini pihak Rezky Aditya dan Citra Kirana belum memberikan respon terkait kemenangan Wenny Ariani atas gugatan di atas. Tunggu kabar selanjutnya hanya di Zigi.id ya guys!
Baca juga: Gugatan Wenny Ariani soal Pengakuan Anak ke Rezky Aditya Ditolak