ZIGI – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sempat memblokir berbagai platform yang belum mengajukan pendaftaran Penyelenggaran Sistem Elektronik (PSE). Salah satu yang diblokir ialah PayPal sejak Sabtu, 30 Juli 2022.
Namun, hal itu menuai protes dari para pengguna yang mengaku dana mereka tertahan akibat pemblokiran ini. Namun pada Minggu, 31 Juli 2022, Kominfo kembali membuka PayPal dan memberikan waktu agar platform tersebut daftar PSE. Simak artikelnya ya!
Baca Juga: 8 Alat Pembayaran Perdagangan Internasional yang Berlaku Saat Ini
Apa Itu PayPal?
PayPal adalah salah satu pembayaran digital paling populer di dunia dan memiliki lebih dari 325 juta pengguna aktif. Dikutip Zigi.id dari laman resmi PayPal, perusahaan tersebut memfasilitasi antarpihak melalui transfer online.
Platform tersebut juga dapat digunakan untuk melakukan transfer atau belanja online ke luar negeri. Rekening virtual ini juga memungkinkan pelanggan untuk membuka akun di platform-nya, yang terhubung ke kartu kredit atau rekening giro pengguna.
Tersedia di lebih dari 200 pasar di seluruh dunia, platform PayPal juga memungkinkan konsumen dan pedagang menerima uang dalam lebih dari 100 mata uang, menarik dana dalam 56 mata uang dan menyimpan saldo di akun PayPal mereka dalam 25 mata uang.
Untuk membuat akun PayPal, kamu perlu mendaftar di laman resmi PayPal dan mengikuti langkah-langkahnya. Perlu diingat, kamu juga akan diminta untuk memasukkan debit atau credit card agar bisa aktivasi akun.
Kelebihan dan Kekurangan PayPal
Dikutip dari Katadata.co.id, kelebihan PayPal adalah memiliki jaringan yang kuat dan dapat melayani berbagai transaksi keuangan antar negara. Semua transaksi dilakukan dengan menggunakan surat elektronik secara online.
Hal itu berarti bahwa dengan memiliki akun atau rekening PayPal, pengguna bisa melakukan transaksi lintas batas atau melakukan belanja online lewat e-commerce yang pelayanannya dari luar negeri.
Tak cuma itu saja, kelebihan lain dari PayPal ialah keamanan data pribadi pengguna, biaya administrasi yang tergolong murah, durasi transfer ke sesama akun PayPal atau ke rekening bank di beda negara hanya memerlukan waktu 24 jam, ada banyak promo serta mudah diakses.
Meski begitu, platform ini juga memiliki kekurangan dimana biaya administrasi untuk transfer dana dari PayPal ke rekening non-PayPal. Lalu, dikarenakan cakupan transaksinya yang luas membuat platform ini kerap disalahgunakan oleh orang-orang tak bertanggung jawab.
PayPal Sempat Diblokir Kominfo
Kominfo memblokir PayPal per hari Sabtu, 30 Juli 2022 dikarenakan belum mendaftar PSE. Diketahui bahwa pendaftaran PSE tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, dan Peraturan Menkominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.
Namun, setelah PayPal diblokir, sejumlah warganet mengeluhkan hal ini. Beberapa diantaranya mengaku tidak bisa menarik uang mereka. Alhasil, Kominfo membuka blokir situs tersebut secara sementara selama lima hari kerja ke depan, agar masyarakat dapat memindahkan dananya.
Kominfo akan kembali memblokir PayPal jika dalam lima hari kerja belum ada tindakan atau belum mendaftarkan PSE. Di sisi lain, pembukaan sementara blokir PayPal berlaku hingga 5 Agustus 2022.
Baca Juga: Mengenal PSE Kominfo, Netflix - Twitter Terancam Diblokir