Mengenal Perbedaan Kredit dengan Agunan dan Tanpa Agunan

Unsplash
Ilustrasi Pinjaman Bank
6/8/2022, 18.30 WIB

ZIGI – Ketika kredit atau pembiayaan di bank tidak menutup kemungkinan nasabah diharuskan untuk menjaminkan aset berharga mereka. Jaminan ini yang dinamakan dengan agunan dan umumnya digunakan untuk kredit uang, rumah, kendaraan dan masih banyak lagi.

Melansir dari OJK.go.id, agunan menuruut Undang-Undang No 10 tahun 1992 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan adalah jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit berdasarkan prinsip syariah.

Apakah semua bank membutuhkan jaminan untuk pengajuan kredit? Lantas apa perbedaan kredit dengan agunan dan tanpa agunan? Yuk simak penjelasannya di bawah ini!

Baca Juga: BNI Diapresiasi Bank Indonesia Usai Bawa Puluhan Ribu UMKM Go Export

Perbedaan Kredit dengan Agunan dan Tanpa Agunan

Seperti yang sudah dijelaskan diatas, kredit dengan agunan artinya nasabah perlu memberikan jaminan berupa aset berharganya. Untuk agunan yang diminta oleh bank berdasarkan standar dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yakni:

  1. Punya nilai ekonomis, dalam artian aset tersebut dapat dinilai dengan uang atau dapat diuangkan.
  2. Kepemilikannya dapat dipindahtangankan dengan mudah.
  3. Dapat dimiliki secara keseluruhan berdasarkan hukum dimana pemberi pinjaman punya hak untuk melikuidasi jaminan tersebut.

Sedangkan kredit tanpa agunan sebaliknya yakni pihak bank dapat memberikan pinjaman tanpa pemohon kredit memberikan aset berharga. Namun, kredit tanpa agunan biasanya disertai syarat misalkan untuk peminjaman uang dibawah Rp20 juta.

Dalam hal ini, pihak bank akan mempertimbangkan nasabah untuk memberikan kredit tanpa agunan berdasarkan riwayat kredit dari pemohon secara pribadi. Riwayat kredit ini dapat di cek dari BI Checking seperti penggunaan kartu kredit, kredit kendaraan, KPR hingga pinjol (pinjaman online) bunga rendah.

Bank yang Menyediakan Kredit dengan Agunan dan Tanpa Agunan

Sejumlah bank memiliki peraturan dan syarat tertentu untuk masalah peminjaman kepada nasabah debitur. Jika kamu ingin mengajukan kredit dengan agunan, sudah dipastikan semua bank membuka layanan ini. 

 

Namun berbeda dengan kredit tanpa agunan, pasalnya hanya ada beberapa bank yang mau menerima syarat demikian. Bank apa saja yang menerima kredit tanpa agunan:

  • Bank Bukopin
  • Bank Danamon
  • Bank Mandiri
  • Bank BCA
  • Bank BNI
  • Bank BRI
  • Bank Citibank
  • Bank Commonwealth
  • Bank CTBC Indonesia
  • Bank DBS
  • Bank HSBC
  • Bank Hanabank
  • Bank PermataBank
  • Bank QNB Bnk Standard Chartered
  • Bank BNP
  • Bank Amar
  • Bank ANZ

Bentuk Jaminan untuk Kredit Bank

Jika kamu memilih kredit dengan agunan maka harus mengetahui aset mana saja yang bisa digunakan untuk pengajuan kredit. Seperti yang sudah dijelaskan di atas, agunan harus memiliki nilai ekonomis hingga dapat dipindahtangankan. 

Ada dua bentuk jaminan yang dapat digunakan untuk mengajukan kredit, diantaranya:

  1. Agunan Berwujud

Agunan berwujud sendiri dibagi menjadi dua bagian yakni agunan bergerak dan agunan tidak bergerak. Agunan bergerak seperti kendaraan bermotor yakni motor, mobil, kapan dan lainnya. Sementara agunan tidak bergerak adalah rumah, tanah, logam mulia, mesin pabrik, hasil kebun atau ternak dan lainnya.

  1. Agunan Tidak Berwujud

Sebagai contoh agunan tidak berwujud adalah hak kekayaan intelektual, hak paten, obligasi, deposito dan sejenisnya.

Untuk mendapatkan kembali agunan yang sudah diajukan ke bank adalah pihak bank akan mengembalikan aset kamu apabila periode kredit telah selesai. Apabila pemohon kredit tidak dapat memenuhi angsuran selama periode berlangsung maka pihak bank akan melelang aset tersebut.

Untuk meminjam kredit dengan agunan maupun tanpa agunan sebaiknya perhatikan kembali riwayat kredit kamu. Dengan riwayat kredit yang bersih, pihak bank akan dengan mudah dan cepat menyetujui pinjaman.

Baca Juga: 5 Kelebihan dan Kekurangan Penggunaan Kartu Kredit yang Harus Dipahami