ZIGI – Teknologi yang semakin maju khususnya di bidang finance memberikan beragam kemudahan bagi pengguna. Siapa sangka, kecanggihan teknologi ini dimanfaatkan oleh orang tidak bertanggung jawab demi kepentingan pribadi seperti penipuan online.

Melansir dari databoks.katadata.co.id, total penipuan online mencapai angka 7.047 kasus sejak dilaporkan pada 2016-2020. Artinya terdapat kurang lebih 1.409 kasus penipuan online setiap tahunnya. Lantas apa saja jenis penipuan online yang marak terjadi selama beberapa tahun terakhir? Yuk simak ulasannya di bawah ini!

Baca Juga: 4 Cara Lapor dan Cek Rekening Penipu Secara Online

1. Berkedok Hadiah

Penipuan berkedok hadiah sebenarnya sudah muncul sejak awal 2000-an. Umumnya, penipuan ini mengirimkan pesan berupa pengumuman pemenang dari suatu instansi seperti bank, e-commerce, dan masih banyak lagi.

Jika dahulu para pelaku mencantumkan nomor tujuan untuk mengonfirmasi justru kini mereka menautkan link untuk melancarkan aksinya. Dahulu para pelaku melakukan penipuan melalui SMS, saat ini mereka mengirimkan pesan melalui WA (WhatsApp). Menariknya nama pengguna hampir mirip dengan instansi tertentu.

2. Phishing

Jenis penipuan ini juga marak terjadi. Umumnya penipuan ini mencoba menjebak korban agar percaya bahwa informasi yang diberikannya ditujukan kepada orang yang tepat. Ada dua macam penipuan yang dilakukan oleh pelaku untuk menjebak korbannya.

Pertama, pelaku menduplikat website maupun aplikasi bank dan apabila korban memasukkan data diri maka secara tidak disadari uang di ATM terkuras. Kemudian ada lagi dengan menelpon secara acak di mana korban diminta untuk menuju ke ATM dan melakukan sesuai arahan pelaku.

3. Social Engineering

Pernahkah kamu menerima tawaran pelayanan jasa dari orang yang tidak dikenal? Tindakan ini mungkin saja masuk ke dalam jenis penipuan teknisi palsu. Pelaku biasanya akan menyamar dari sebuah perusahaan dan umumnya mengklaim dari perusahaan besar.

Mereka berpura-pura memberikan layanan namun korban dan mendapatkan informasi pribadi korban. Seperti halnya dengan phishing, penipu ini biasanya meminta kode atau OTP bagi pengguna e-wallet alias dompet digital.

Di luar negeri, penipuan tawaran jasa semacam ini marak terjadi. Bahkan di Amerika Serikat lebih 32 persen penduduk pernah tertipu penipuan jenis ini. Sedangkan di Indonesia, penipuan teknisi palsu juga mulai meneror masyarakat.

4. Penipuan Jual Beli Online

 

Sejak pandemi Covid-19, masyarakat Indonesia lebih sering melakukan belanda online. Berdasarkan riset dari Katadata Insight Center (KIC) dan Kredivo, penyumbang jumlah transaksi belanja online selama pandemi Covid-19 adalah usia 26-35 tahun sekitar 48 persen.

Kementerian Perdagangan mencatat 396 dari 931 pengaduan konsumen adalah belanja online. Untuk terhindar dari belanja online baik melalui situs maupun marketplace adalah dengan meninjau media sosial serta ulasan pembeli.

5. Penipuan Lowongan Kerja

Lowongan kerja mulai banyak dicari usai pandemi Covid-19 karena gelombang PHK yang meningkat. Sayangnya, orang-orang tidak bertanggung jawab mencoba memanfaatkan situasi ini dengan mengirim pemberitahuan telah diterima kerja.

Modus penipuan lowongan kerja biasanya meminta komisi di awal misalkan untuk biaya transportasi. Apabila menemukan tindakan semacam ini, sebaiknya abaikan segera dan tidak mengirimkan email maupun menghubungi pelaku.

6. Curi Data untuk Pinjaman Online

Penipuan ini berbeda dengan seseorang yang mengaku dari pinjaman online. Penipuan ini termasuk baru karena memanfaatkan korban untuk meminjam pinjaman online. Modus tersebut pernah diungkapkan oleh seorang wanita yang memiliki teman bernama Anis dan diunggah lagi oleh akun Instagram @statusfakta.

Menurut keterangan wanita tersebut, temannya menerima sejumlah uang dan dihubungi oleh orang tidak dikenal. Ia diminta untuk mengembalikan uang itu namun temannya tidak kunjung melakukannya melainkan mengonfirmasi kepada bank terlebih dahulu.

Rupanya itu adalah jenis penipuan karena uang itu berasal dari pinjaman online bukan salah transfer. Apabila wanita bernama Anis ini mengembalikan uang tersebut maka ia harus menyicil uang setiap bulannya.

7. Minta Foto Selfie dan KTP

Informasi di Kartu Tanda Penduduk (KTP) sifatnya adalah privasi. Sebab NIK (Nomor Induk Kependudukan) bisa dicatut untuk penipuan. Salah satunya adalah pelaku penipuan meminta korban untuk mengirim foto selfie dan KTP dengan iming-imingan tertentu.

Apabila korban lengah, pelaku juga akan meminta nomor WhatsApp korban. Dengan mendapatkan informasi pribadi ini maka korban bisa terjebak pinjaman online dan sejenisnya.

Nah, di atas beberapa jenis penipuan yang marak terjadi di Indonesia selama lebih dari lima tahun terakhir. Penipuan online mulai meningkat semenjak pandemi Covid-19 pada 2020 lalu. Jadi, lebih hati-hati lagi ya guys!

Baca Juga: Kronologi Luna Maya Jadi Korban Penipuan Kode OTP Lewat Telepon