ZIGI – Pinjaman online alias pinjol saat ini tengah menjadi buah bibir di masyarakat. Tidak hanya karena sisi baiknya, namun juga sisi buruknya. Pinjol diketahui dapat memberikan bantuan dana dengan mudah dan cepat karena hanya membutuhkan beberapa persyaratan saja untuk mencairkan sejumlah dana.

Saat ini, terdapat dua jenis pinjol secara perizinan yaitu yang legal dan ilegal. Dalam hal ini, pinjol ilegal sangat meresahkan masyarakat karena sering menuntut tagihan dengan bunga besar kepada orang-orang yang sebenarnya tidak pernah meminjam uang kepada perusahaan pinjaman online tersebut.

Nah, buat kamu khususnya anak muda yang pernah secara tiba-tiba diteror pinjol ilegal, apa saja sih langkah yang sebaiknya kamu lakukan selanjutnya? Jangan panik ya, karena kali Zigi.id bakal berbagi tips langkah yang perlu kamu lakukan saat diteror pinjaman online. Keep scrolling!

1. Lapor ke OJK


Source: Twitter.com/@ojkindonesia

Melansir dari akun Twitter OJK, Sabtu, 26 Juni 2021, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya membasmi pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat. OJK membuka laporan dari masyarakat yang mendapat gangguan dari pinjol ilegal melalui nomor 157 atau kirim email ke konsumen@ojk.go.id.

Kamu juga bisa melapor melalui website resmi OJK di link di sini. Caranya, kamu masuk ke laman OJK, kemudian pilih menu "Kontak Kami", isi form permasalahan, nama identitas/perusahaan, dan jelaskan permasalahan yang kamu hadapi. Agar masalahmu cepat diselesaikan, sertakan sejumlah bukti bahwa kamu tidak pernah melakukan pinjaman online.

2. Lapor ke Satgas Waspada Investasi (SWI)


Source: twitter.com

Pihak yang bersinergi dengan OJK dan juga bisa kamu minta bantuannya adalah Satgas Waspada Investasi (SWI). Kamu bisa melaporkan masalah yang kamu alami, tentu dengan menyertakan bukti yang kuat, melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id.

Apabila laporanmu terbukti, pihak SWI akan segera bertindak dengan memblokir platform pinjaman online ilegal yang meneror kamu. Sampai sekarang, sudah ada ribuan platform pinjaman online ilegal yang sudah diblokir SWI dan OJK. Tetap berhati-hati ya guys.

3. Lapor ke Polisi


Source: polri.go.id

Opsi berikutnya yang bisa kamu lakukan bila terjerat pinjaman online ilegal adalah lapor polisi. Kamu bisa mendatangi kantor polisi secara langsung atau bisa menghubungi link berikut atau email info@cyber.polri.go.id. Karena perkara yang kamu hadapi diurus melalui jalur hukum, jangan lupa ya bukti harus kamu sertakan.

4. Lapor ke Asosiasi Fintech AFPI


Source: The Economics

Sebenarnya, ada yang namanya Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang menaungi pinjaman online yang legal. Oleh sebab itu, kalau kamu terjebak pinjol ilegal di mana kamu tidak pernah melakukan pinjaman, kamu juga bisa melaporkannya ke asosiasi ini.

Caranya, masuk ke website di link di sini, kemudian pilih menu "Laporkan Kepada Kami", isi form identitas mulai dari nama, email, nama platform. Selanjutnya jelaskan duduk perkara yang dihadapi beserta dokumen buktinya.

Demikian beberapa cara yang bisa kamu lakukan apabila tanpa diduga kamu mendapat intimidasi dari pinjaman online ilegal. So, tetap berhati-hati dalam menjaga informasi piribadimu, jangan sampai disalahgunakan.