ZIGI – PSE Kominfo adalah perangkat yang mewadahi seluruh platform digital, baik yang dibuat di dalam negeri maupun luar negeri. Setiap aplikasi digital yang tidak terdaftar dalam PSE akan dikenai sanksi hingga ancaman pemblokiran. Dari pantauan Zigi.id, ternyata Netflix, Google hingga Twitter belum ada di daftar PSE Asing. 

Hal ini membuat pengguna khawatir jika platform kesayangannya tidak bisa diakses kembali. Untuk tahu lebih lanjut soal PSE, simak penjelasan Zigi.id di bawah ini.

Baca juga: Selain iPusnas, Baca Buku Gratis Tersedia di Aplikasi Ruang Buku

Mengenal Apa Itu PSE Kominfo

PSE atau Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur eletronik yang mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, atau menyebarkan informasi elektronik. 

Dari laman Kominfo, seperti yang dikutip Zigi.id, PSE diartikan sebagai:

“setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektroik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain,” bunyi pasal 1 ayat 4 dalam PP nomor 71 tahun 2019. 

Perangkat PSE menghimpun seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia, baik dari lokal maupun mancanegara. 

Platform Digital yang Wajib Mendaftar PSE Kominfo

 

Tidak seluruh paltform digital harus terdaftar PSE. Kominfo setidaknya memiliki 6 ketentuan untuk aplikasi digital bisa tetap diakses di Indonesia. Berikut kategorinya:

  1. PSE yang memiliki portal, situs, aplikasi dalam jaringan internet yang dipergunakan untuk menyediakan, mengelola, mengoperasikan penawaran dan atau perdagangan barang atau jasa.
  2. Menyediakan dan atau mengelola dan atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan.
  3. Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik  dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman surat elektronik atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna sistem elektronik. 
  4. Menyediakan atau mengelola dan atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi, tapi tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial.
  5. Layanan mesin pencari, layanan penyediaan informasi eletronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film dan permainan atau kombinasi dari sebagain dan atau seluruhnya.
  6. Pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas transaksi eletronik. 

Twitter Hingga Netflix Terancam Diblokir

Kebijakan ini sebenarnya telah diterapkan sejak 21 Januari 2022 dan batas pendaftaran adalah 20 Juli 2022. Ada konsekuensi bagi platform yang tidak mendaftar, mulai dari peringatan keras hingga pemblokiran. 

Dari pantauan Zigi.id, aplikasi Spotify telah mendaftar sebagai PSE Asing. Sementara Twitter, Netflix, Google, YouTube, Facebook, hingga Whatsapp belum ada dalam daftar. 

Pada 27 Juni 2022, Kominfo telah memberikan peringatan bagi perusahaan-perusahaan besar di atas untuk segera mendaftarkan PSE. Netflizx dan kawan-kawan akan terhitung sebagai aplikasi ilegal jika masih tidak terdaftar. 

Baca juga: Korban Hoax, Tasya Kamila Berharap Netizen Makin Cakap Digital