Advertisement
Analisis | Senja Kala Profesi Ojek Online? - Analisis Data Katadata
ANALISIS

Senja Kala Profesi Ojek Online?

Foto: Joshua Siringo ringo/ Ilustrasi/ Katadata
Profesi ojek online sempat digandrungi karena meraup penghasilan tinggi. Apalagi pekerjaan ini memberikan fleksibilitas waktu bagi pengemudi, sehingga banyak pekerja kantoran yang menjadikannya sebagai pekerjaan sampingan. Namun seiring persaingan yang semakin tinggi, muncul banyak keluhan. Mulai pendapatan yang berkurang, jam kerja tak terbatas, hingga tidak ada jaminan kecelakaan dan kesehatan. Kenaikan tarif tidak menjawab kegelisahan para pengemudi.
Vika Azkiya Dihni
17 April 2023, 09.49
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Profesi sebagai pengemudi ojek online (ojol) sempat digandrungi. Selain jam kerja fleksibel, pendapatan tinggi membuat pekerjaan ini cukup menjanjikan.

Banyak orang yang sebelumnya memiliki pekerjaan tetap, memutuskan beralih menjadi pengemudi ojol. Ada pula yang menjadikan profesi ini sebagai pekerjaan sampingan. 

Alasannya, pendapatan seringkali lebih besar dari penghasilan di pekerjaan sebelumnya. Apalagi pengguna ojol bertambah karena layanan ini dianggap lebih praktis, cepat, dan efisien. 

Meski permintaan penggunaan ojol masih tinggi, minat untuk menjadi pengemudi justru cenderung menurun.

Hal ini terlihat dari penelitian mahasiswa doktoral London School of Economics Muhammad Yorga Permana yang dirilis Oktober 2022 lalu. Penelitian tersebut mengungkapkan bahwa dua per tiga dari 1.000 pengemudi di Jakarta memilih ingin menjadi pegawai dengan jam kerja normal, dibandingkan pengemudi ojol.

Menurut penelitian tersebut, ada tiga faktor yang membuat para pengemudi ojol ingin meninggalkan pekerjaannya. Pertama, penghasilan yang sudah merosot bahkan sebelum pandemi covid-19. 

Kondisi ini berbeda dengan kondisi booming pada awal kemunculan ojol. Saat ini skema bonus harian yang ditawarkan aplikasi ojol dinilai sudah tidak menarik lagi. 

“Demi mencapai pertumbuhan cepat, di tahap awal perusahaan membakar uang untuk merekrut pengemudi,” tulis Yorga Permana. 

“Namun saat aplikasi sudah tumbuh semakin besar, skema bonus perlahan dikurangi sehingga hanya beberapa pengemudi berperforma tinggi yang dapat memperolehnya setiap hari.”

Hal ini selaras dengan hasil survei Litbang Kompas pada 2019 lalu. Menurut survei tersebut, rata-rata pendapatan pengemudi ojol di ibu kota sempat mencapai Rp10,94 juta per bulan pada 2014. Angkanya terus turun menjadi hanya Rp4,1 juta per bulan pada 2018.

Sementara hasil survei Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunjukkan, mayoritas pengemudi ojol hanya memiliki pendapatan Rp50 – 100 ribu per hari. Ini rata-rata pendapatan pengemudi ojol secara nasional. 

Pendapatan tersebut tak berbeda jauh dengan biaya operasional yang harus mereka keluarkan setiap hari. Survei mencatat 44,1% pengemudi ojol mengeluarkan biaya operasional sebesar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu. Biaya operasional ini mencakup bahan bakar dan makan-minum.

Survei juga mencatat 52% pengemudi mengaku jarang mendapatkan bonus dari aplikator. Bahkan 37,4% pengemudi menyatakan tidak pernah mendapatkan bonus.

Alih-alih meningkat, pendapatan justru turun pascakenaikan tarif ojol. Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan resmi menaikan tarif ojol pada September 2022 lalu. Meskipun kenaikan tarif tersebut dibarengi dengan penurunan biaya sewa jasa aplikasi ojol dari 20% menjadi 15%.

Biaya sewa dipungut oleh perusahaan aplikator dari setiap orderan yang dilakukan pengemudi. Misalnya, tarif perjalanan ojol sebesar Rp30.000, maka aplikator mengambil biaya sewa maksimal Rp4.500 atau 15% dari nilai tersebut.

Namun banyak keluhan para pengemudi yang menyatakan potongan aplikator yang melampaui batas maksimal 15%.

“Para pengemudi ojek online masih dibebankan biaya potongan aplikasi 20%,” kata Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono dikutip dari Katadata.co.id.

Faktor kedua yang menurunkan minat pengemudi ojol adalah munculnya pandemi Covid-19. Sektor transportasi adalah salah satu yang paling terdampak akibat pembatasan mobilitas.

Pengemudi ojol memang tidak hanya mengantar penumpang, tapi bisa menjadi kurir dan menyediakan layanan pesan antar-makanan. Selama pandemi, mereka bisa bertahan dengan melakukan tugas pengiriman dari restoran maupun e-commerce

Meski begitu, permintaan yang tidak banyak dan jumlah driver yang berlebih membuat pendapatan turun signifikan selama pandemi.

Faktor ketiga, jumlah pengemudi yang terus bertambah. Banyaknya pengemudi membuat merasa harus bersaing satu sama lain. 

Hingga 2022, mitra pengemudi Gojek saja mencapai 2,5 juta. Jumlah ini setara dengan 2% jumlah penduduk bekerja tahun 2022 sebesar 135 juta orang.

Dari jumlah ini, mayoritas atau 81,31% pengemudi ojol menjadikan sebagai pekerjaan utama. Sementara hanya 18,69% merupakan pekerjaan sampingan.

Mayoritas pengemudi ojol utama sebelumnya memiliki profesi sebagai wiraswasta dan pegawai BUMN. Begitu pula pengemudi ojol sampingan yang kebanyakan memiliki profesi utama sebagai pegawai BUMN atau swasta.

Terkait dengan jam kerjanya, Kemenhub mencatat 42,8% dari pengemudi ojol bekerja 6-12 jam per hari. Persaingan yang semakin ketat membuat mereka berupaya memperoleh lebih banyak orderan untuk mendapatkan penghasilan lebih.

Riset lembaga swadaya masyarakat (LSM) Prakarsa pada 2017 menemukan, meskipun pengemudi ojol unggul dalam hal waktu kerja yang fleksibel, tetapi waktu kerja cenderung melebihi batas kerja demi mengejar bonus.

Penelitian tersebut menemukan sebesar 39% ojek daring bekerja selama satu minggu penuh tanpa hari libur. Dilihat dari jumlah jam kerja, 30% pengemudi ojol menghabiskan waktu untuk bekerja lebih dari 8 jam sehari. Bahkan ada pula yang bekerja hingga 19 jam per hari.

Antara Pekerja atau Mitra

Selama ini, hubungan pengemudi ojol dengan perusahaan aplikasi disebut sebagai mitra bukan perjanjian kerja. Konsep hubungan seperti ini membuat perusahaan penyedia aplikasi tak terikat regulasi Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Tidak adanya hubungan kerja menyebabkan mitra pengemudi tidak berhak menuntut hak yang biasa diterima pekerja pada umumnya, seperti upah lembur, tunjangan hari raya (THR), hingga jaminan kerja maupun pesangon jika hubungan kerjasama mereka berakhir.

Prakarsa menemukan pengemudi ojol hampir separuhnya tidak memiliki jaminan sosial apapun. Dari mereka yang memiliki jaminan sosial, sebagian besar merupakan peserta jaminan kesehatan nasional baik yang membayar iuran secara mandiri maupun peserta penerima bantuan iuran (PBI) dari pemerintah.

Hanya 23% pengemudi ojol yang memiliki jaminan kecelakaan, tetapi kepemilikan jaminan tersebut pun berasal dari perusahaan mereka bekerja sebelumnya. Artinya, perusahaan penyedia aplikasi belum memberikan perlindungan terhadap mitra pengemudinya. 

Pengemudi ojol hanya mendapatkan asuransi kecelakaan pada saat mereka sedang mengangkut penumpang atau ketika menjemput pesanan. Sedangkan ketika berkendara sendiri, mereka tidak mendapatkan asuransi kecelakaan.

Dalam kondisi kerja seperti ini, pengemudi ojol menuntut adanya perbaikan pengelolaan ojek online. Misalnya, aspek perolehan pendapatan, kenaikan jumlah bonus, pembatasan penerimaan pengemudi baru, hingga jaminan sosial. 

Editor: Aria W. Yudhistira


Buka di Aplikasi Katadata untuk pengalaman terbaik!

icon newspaper

Tanpa Iklan

Baca berita lebih nyaman

icon trending

Pilih Topik

Sesuai minat Anda

icon ai

Fitur AI

Lebih mudah berbagi artikel

icon star

Baca Nanti

Bagi Anda yang sibuk