Waktu sudah menunjukkan pukul 10.23 WIB. Mata Alfian (24) masih tenggelam menatap tabel Excel di layar komputernya. Pegawai bank pelat merah cabang Tebet, Jakarta Selatan, itu mengaku kondisi ini sudah jadi kebiasaan sehari-harinya.
“Berangkat jam 5, mulai kerja jam 8, biasanya selesai 9 malam. Kadang bisa pulang ke rumah cuma dua kali dalam lima hari kerja,” katanya kepada Katadata.co.id, Selasa, 20 Januari 2026.
Alfian bertempat tinggal di daerah Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dia butuh waktu dua jam menuju kantor yang berjarak 45 kilometer. Jauhnya jarak rumah dan kantor, membuatnya lebih sering memilih bermalam di kantor ketika lembur.
Bahkan, dia sudah mengemas seragam kerja untuk Senin sampai Rabu demi persiapan lembur. Dia juga mengaku kerap masuk kerja di hari Sabtu, yang umumnya terjadi di akhir bulan.
Alfian menyebut rata-rata jam kerjanya bisa mencapai 55 jam per pekan. Dia mengaku tidak mengeluhkan jam kerjanya yang panjang, karena memperoleh kompensasi uang lembur. Namun, karena sering lembur membuat waktu istirahat menjadi terganggu.
Apa yang dialami Alfian adalah fenomena umum di Indonesia. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) pada Agustus 2025, dia termasuk dalam 25,5% atau 37,3 juta orang yang bekerja lebih dari 49 jam per minggu.
Jam kerja tersebut jauh melebihi jam kerja wajar yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Menurut Pasal 77 dalam UU tersebut, jam kerja mingguan dibagi dalam dua skema, 42 jam untuk 6 hari kerja dan 40 jam untuk 5 hari kerja.
Ini berarti sebagian pekerja dengan rentang 40-48 jam per minggu juga sudah tergolong overwork. BPS mencatat masih ada 29,3% atau 42,9 juta pekerja dengan jam kerja dalam rentang ini. Namun, BPS tidak membuat rentang spesifik untuk pekerja dengan 43-48 jam kerja pada 2025.
Pada 2024, BPS mencacah data jam kerja per minggu bagi pekerja Indonesia dengan rentang yang lebih variatif. Data ini menunjukkan hampir setengah pekerja Indonesia (40,8%) bekerja di atas 44 jam per minggu dan masuk kategori overwork.
Fenomena ini sebenarnya bukan hal baru. Dalam 10 tahun terakhir, proporsi pekerja dengan waktu kerja lebih dari 44 jam cenderung berada di atas 40%. Tren ini hanya sempat melandai ke bawah 40% saat pandemi pada 2020-2021.
Sektor Transportasi Paling Rentan
Ubaid (29), seorang pengemudi ojek daring, bercerita waktu kerjanya per hari bisa mencapai 12 jam atau lebih. Dia mulai “narik” sekitar pukul 11 siang dan baru selesai sekitar pukul 12 malam. Saat ramai pesanan, dia bisa bekerja sampai 2 dini hari.
Dia menjelaskan, jam kerja panjangnya ini demi skema bonus yang diatur dalam aplikasi ojek daring. Untuk mendapat bonus, Ubaid perlu menyelesaikan sejumlah perjalanan yang ditentukan aplikasi. Jumlah perjalanan ini bisa berubah-ubah tergantung kebijakan.
“Lumayan (bonusnya) bisa untuk nutup potongan biaya dari aplikasi,” katanya kepada Katadata.co.id, pada Kamis, 22 Januari 2026.
Jenis pekerjaan macam Ubaid memang paling rentan memiliki jam kerja berlebihan. Menurut BPS, sektor transportasi dan pergudangan memiliki proporsi pekerja overwork paling tinggi dibandingkan dengan sektor lain. Data menunjukkan 38,1% pekerja di sektor tersebut memiliki jam kerja di atas 49 jam.
Tingginya proporsi pekerja dengan jam kerja berlebihan di sektor transportasi ini sudah menjadi perhatian pemerintah. Masalahnya tidak hanya terjadi di ojek daring, tetapi juga pengangkutan barang atau logistik.
Pada Oktober 2025, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menekankan pentingnya sistem kerja bergantian dalam sektor ini. Sistem ini dapat membantu perjalanan logistik jadi lebih aman.
“Sesuai dengan jam kerja itu adalah maksimal delapan jam. Ketika ada trayek yang jauh melebihi 8 jam, kami akan imbau dan wajibkan seluruh perusahaan menggunakan dua sopir,” katanya dikutip dari Antara, 7 Oktober 2025.
Jam Kerja Lama, Pendapatan Lebih Tinggi?
Baik Ubaid maupun Alfian bekerja lebih dari jam kerja normal demi pendapatan lebih. Mereka bekerja dalam sistem perusahaan yang memberikan insentif dari jam kerja lebih.
Namun, data menunjukkan jam kerja lebih tinggi tidak serta-merta mendapatkan pendapatan lebih tinggi. Menggunakan data BPS pada 2024, pekerja dengan waktu kerja di atas 44 jam per minggu justru mendapat rata-rata pendapatan lebih rendah.
Rata-rata pendapatan tertinggi ada di pekerja dengan 35-44 jam kerja sebesar Rp3,89 juta per bulan. Rata-rata pendapatan turun menjadi Rp3,3 juta untuk pekerja dengan jam kerja lebih dari 44 jam.
Sektor pekerjaan dengan proporsi pekerja overwork yang tinggi juga tidak berarti memiliki rata-rata pendapatan tinggi. Sektor transportasi dan pergudangan memang memiliki rata-rata pendapatan Rp4,1 juta per bulan, di atas rata-rata upah Indonesia sebesar Rp3,3 juta per bulan.
Namun, sektor seperti perdagangan dan reparasi kendaraan memiliki proporsi overwork sebesar 36,8%, tingkat pendapatannya hanya Rp2,8 juta per bulan atau di bawah rata-rata nasional.
Hal serupa terjadi di sektor penyediaan akomodasi & makanan-minuman yang proporsi overwork-nya sebesar 35,6%. Rata-rata pendapatan di sektor ini lebih rendah lagi yaitu Rp2,55 juta per bulan.
Dampak Kesehatan Jam Kerja Berlebihan
Kecenderungan jam kerja berlebihan tidak hanya terjadi di Indonesia. Organisasi Buruh Internasional (ILO) mencatat tren ini tinggi di negara-negara Asia Pasifik, termasuk negara-negara seperti Cina, Jepang, dan Korea Selatan.
Cina bahkan memiliki sistem kerja 996 yang berarti bekerja dari pukul 9 pagi hingga 9 malam selama enam hari dalam sepekan. Sejak 2021, praktik ini dilarang pemerintah Cina karena telah menyebabkan masalah kesehatan di antara pekerjanya, termasuk bunuh diri.
Laporan ILO pada 2018 menunjukkan negara-negara berpendapatan rendah dan menengah memiliki proporsi pekerja overwork yang lebih tinggi ketimbang negara-negara maju.
Jam kerja panjang sering dilihat sebagai kebutuhan untuk pertumbuhan ekonomi yang pesat di negara-negara Asia. Di sisi lain, ini menjadi masalah karena berdampak pada kesehatan pekerja.
Studi Badan Kesehatan Dunia (WHO) bersama ILO menunjukkan adanya risiko penyakit dari jam kerja panjang. Pekerja dengan 55 jam kerja per minggu memiliki risiko penyakit jantung koroner dan stroke lebih tinggi ketimbang pekerja dengan 35-40 jam kerja.
WHO memperkirakan 745.194 kematian disebabkan jam kerja panjang pada 2016. Selain itu, ada 23,3 juta orang menderita gangguan jantung dan stroke yang disebabkan jam kerja panjang.
Editor: Reza Pahlevi
