Satu kata bisa mengubah segalanya. Belakangan, perubahan definisi sawit menjadi “pohon” di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menjadi polemik di media sosial.
Sawit, dalam definisi barunya, disebut sebagai pohon yang menyerupai kelapa. “Bunganya berupa tandan bercabang dengan buah kecil-kecil dan banyak [...], digunakan sebagai bahan pembuat minyak, mentega dan sabun.” Begitu lengkapnya.
Dalam buku “Kamus Bahasa Indonesia” yang diterbitkan Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional pada 2009, sawit disebut sebagai “tumbuhan palma yang mempunyai tandan dengan buah yang kecil-kecil.”
Adapun menurut situs kbbi.web.id, yang menggunakan KBBI Daring edisi III, sawit dikategorikan sebagai salah satu jenis tumbuhan kelapa. Baik di Kamus Bahasa Indonesia 2009 dan KBBI III, sawit tak pernah didefinisikan atau disebut-sebut sebagai pohon.
Perubahan ini memicu kehebohan baru. Sensitivitas publik terhadap perubahan definisi ini muncul seiring bencana ekologis yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatra akhir tahun lalu. Hingga 2 Februari 2026, bencana itu menyebabkan 1.204 korban meninggal dan 140 orang masih hilang.
Sejumlah akademisi dan organisasi lingkungan mengaitkan bencana itu dengan masifnya perubahan tutupan hutan yang disulap menjadi kebun sawit. Pada 2024, menurut Badan Pusat Statistik, ada 8,79 juta hektare lahan sawit di Pulau Sumatra. Ini sekitar 56% dari total lahan sawit nasional.
Merespons polemik itu, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) mengklaim sawit sudah didefinisikan sebagai genus “pohon” sejak KBBI edisi IV tahun 2008. Adapun sebelumnya “sawit” dimasukkan ke dalam entri gabungan “kelapa sawit” di bawah entri “kelapa”.
Terkait penggunaan genus “pohon”, Badan Bahasa juga menegaskan istilah tersebut digunakan dalam kerangka leksikografi, bukan biologi. “Perubahan ini bertujuan untuk penataan struktur entri dan tidak mengubah substansi makna yang telah ada sejak KBBI sebelumnya,” tulis Badan Bahasa melalui unggahan di akun Instagram-nya, 7 Februari lalu.
Menurut badan yang berada di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, genus berfungsi sebagai kategori umum untuk membantu pembaca memahami objek yang didefinisikan, sebelum masuk ke ciri pembeda yang lebih spesifik. Karena itu, sejak KBBI edisi IV hingga edisi VI, sawit secara konsisten didefinisikan menggunakan genus pohon.
Cacat Saintifik
Peneliti Center for International Forestry Research (CIFOR) Herry Purnomo menilai perubahan genus kelapa sawit sebagai “pohon” dalam KBBI tidak sejalan dengan fakta ilmiah dan berpotensi menimbulkan kekeliruan serius dalam tata kelola kehutanan nasional. Menurutnya, perbedaan sawit dengan pohon bukan sekadar istilah, tetapi juga menyangkut struktur biologis, fungsi ekologis, hingga implikasi kebijakan.
Dari berbagai sumber penelitian, Katadata merekonstruksi perbedaan struktur tubuh kelapa sawit dengan pohon. Kelapa sawit (Elaeis guineensis) termasuk tumbuhan monokotil atau berkeping biji satu. Ciri ini membedakannya secara fundamental dari pohon hutan seperti jati, meranti, atau ulin yang masuk kelompok dikotil atau berkeping biji dua.
Pada pohon, batang utama tersusun dari jaringan kayu sejati yang terbentuk karena keberadaan kambium. Kambium merupakan sistem sel yang memungkinkan terjadinya pertumbuhan sekunder, yakni proses penebalan diameter batang dari waktu ke waktu akibat pembentukan lapisan kayu.
Karena itu, pohon memiliki batang utama yang mengeras, bercabang menjadi dahan dan ranting, serta mampu menopang tajuk daun yang luas. “Pohon umumnya dua-tiga kali lebih tinggi dari sawit. Tajuk dan cabangnya juga lebih lebar,” kata Herry, yang juga Guru Besar IPB University, kepada Katadata.co.id, 5 Februari lalu.
Sementara itu, struktur sawit yang merupakan tanaman monokotil berbeda karakter. Batangnya tumbuh memanjang tanpa proses penebalan sekunder. “Itu tidak membentuk kayu keras karena tidak ada kambium,” kata Herry, Karena itu, meski secara visual tetap tampak tinggi dan tegak, batang sawit secara anatomi lebih menyerupai kumpulan jaringan serat, bukan kayu.
“Kayu” menjadi kata kunci penting dalam konteks ini. Sebab, Badan Bahasa sendiri mensyaratkan genus pohon mestilah merupakan “tumbuhan tegak berkayu”.
Perbedaan tumbuhan sawit dan pohon juga ada di akarnya. Menurut Herry, pohon memiliki akar tunggang dan akar lateral yang menyebar luas ke berbagai arah. Struktur ini membikin akar pohon kuat mencengkeram tanah, menahan erosi, dan meningkatkan infiltrasi air.
Adapun sawit memiliki akar serabut yang tipis, pendek, dan dangkal. “Serabutnya kecil-kecil. Sehingga akarnya lemah dalam menahan tanah dan air,” ujar Herry.
Konsekuensi dari perbedaan struktur ini terlihat pada fungsi hidrologinya. Dalam kondisi hujan, hutan primer mampu menyerap hampir seluruh air hujan ke dalam tanah. Herry memperkirakan limpasan permukaan atau run-off di hutan primer hanya sekitar 5%.
Sebaliknya, di perkebunan sawit, kemampuan tanah menyerap air jauh lebih rendah dengan run-off yang dapat mencapai 40%. Run-off merupakan air hujan yang tidak meresap ke dalam tanah dan kemudian mengalir di atas permukaan menuju selokan, sungai, atau badan air lain.
Perbedaan daya serap air ini berdampak langsung pada fungsi ekologisnya. Hutan punya peran vital sebagai ekosistem. Selain berfungsi mengatur tata air, menjaga keanekaragaman hayati, dan pengendalian iklim mikro, hutan berperan vital dalam menyerap dan menyimpan karbon.
Hutan, menurut Herry, dapat menyimpan hingga 400 ton karbon per hektare per tahun. Sedangkan kebun sawit hanya sekitar 40 ton dalam skala yang sama. Ini kurang-lebih sejalan dengan publikasi Inventarisasi Hutan Nasional oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2015.
Hutan mangrove primer, hutan lahan kering primer, hingga hutan tanaman di Indonesia, misalnya, menurut dokumen itu, rata-rata memiliki daya serap karbon hingga lebih dari 100 ton per hektare per tahun. Adapun daya serap karbon kebun sawit yang dihitung Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia atau GAPKI hanya berkisar 64 ton.
Sawit, di sisi lain, meski kontribusi ekologisnya minim, memiliki keunggulan utama pada produktivitas buah sebagai komoditas pertanian.
“Dua-duanya (hutan dan kebun sawit) sama-sama penting, tapi manfaatnya berbeda. Sawit itu tanaman pertanian dan perkebunan, sedangkan hutan adalah ekosistem,” kata Herry.
Karena banyaknya perbedaan itu, Herry menyarankan Badan Bahasa Indonesia segera kembali merevisi definisi sawit tersebut sebagai “tumbuhan” alih-alih “pohon”.
Selain kontras secara saintifik, pemaknaan tersebut juga bertentangan dengan cara komunitas internasional memahami tumbuhan ini. Dalam bahasa Inggris, umpamanya, kumpulan tanaman sawit disebut palm oil plantation, bukan palm oil forest.
Kesalahan Konseptual
Perubahan definisi kelapa sawit menjadi “pohon” pun berpotensi mengaburkan batas konseptual yang selama ini menjadi fondasi kebijakan kehutanan. Menurut Herry, dalam seluruh regulasi, telah disepakati mengenai apa yang dimaksud dengan hutan dan kawasan hutan: sebuah ekosistem yang didominasi pepohonan berkayu dan dipertahankan secara permanen.
Kesepakatan itu telah menjadi dasar berbagai kebijakan, termasuk kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang baru dibentuk di era Presiden Prabowo Subianto.
Namun, Herry menilai, menyematkan istilah “pohon” pada sawit justru berisiko “blunder konseptual”. Sebab, jika sawit dianggap sebagai pohon dan kebunnya diasosiasikan sebagai hutan, batas antara kawasan hutan dan kawasan perkebunan menjadi kabur.
Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Arie Rompas pun menilai perubahan definisi sawit berpotensi menjadi karpet merah bagi ekspansi kebun skala besar di kawasan hutan.
“Dalam Undang-Undang Kehutanan, sawit tidak boleh ditanam di dalam kawasan hutan. Kalau kemudian sawit dikategorikan sebagai pohon, posisinya bisa disamakan dengan hutan tanaman industri,” kata Arie, 4 Februari lalu.
Arie juga menyoroti tata kelola perkebunan sawit skala besar yang kerap memicu persoalan lingkungan dan sosial. Perkebunan sawit ditanam secara monokultur, sehingga pembukaan lahannya hampir selalu diawali dengan pembabatan hutan.
Pemerintah, di sisi lain, tengah berambisi memperluas kebun sawit. Pada 30 Desember 2024, baru 72 hari dilantik menjadi presiden, Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan rencananya memperluas perkebunan tersebut demi menangkap tingginya permintaan dari luar negeri.
Dalam forum yang sama, Prabowo juga menyatakan pemerintah tak perlu khawatir dengan perluasan itu. Menurutnya, sawit dapat disamakan dengan pohon karena sama-sama punya daun dan menyerap karbon dioksida. “Enggak usah takut membahayakan, deforestasi,” ujarnya.
Dalam beberapa dekade terakhir, pembukaan lahan untuk kebun sawit meningkat signifikan. Pada 2001, Indonesia hanya memiliki 4,71 juta hektare kebun sawit. Pada 2023, angkanya menjadi 15,92 juta hektare, melonjak 238%. Luas ini nyaris satu setengah kali luas Pulau Jawa.
Editor: Muhammad Almer Sidqi

