Sejumlah lembaga keuangan internasional menyoroti perkembangan perekonomian Indonesia. Mereka menilai kebijakan pemerintah Indonesia semakin sulit diprediksi, apalagi ada risiko defisit APBN yang semakin lebar. Di sisi lain, badan investasi yang baru didirikan pemerintah, Danantara, dinilai belum memiliki arah investasi dan tata kelola yang jelas.
“Berkurangnya konsistensi arah kebijakan dan lemahnya koordinasi meningkatkan kekhawatiran soal efektivitas dan kredibilitas kebijakan,” tulis Moody’s dalam catatannya, Kamis, 5 Februari.
Salah satu kebijakan yang juga mendapat sorotan adalah pencabutan izin 28 perusahaan di sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan. Ke-28 perusahaan tersebut dinilai berkontribusi terhadap bencana Sumatra pada akhir tahun lalu. Bahkan, pemerintah berencana mengambil alih tambang emas Martabe dari PT Agincourt Resources, salah satu perusahaan yang dicabut izinnya, ke perusahaan milik pemerintah.
“Ada peningkatan risiko regulasi ketika Menteri Sekretaris Negara mengatakan 28 perusahaan yang izinnya dicabut dapat diambil alih Danantara,” ujar analis UBS dalam laporannya, dikutip dari Bloomberg, Kamis, 29 Januari.
Rencananya, pemerintah akan mengalihkan pengelolaan tambang dari anak usaha PT United Tractors Tbk (Grup Astra) tersebut ke PT Perminas. Menurut Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, pembentukan Perminas merupakan arahan langsung Presiden Prabowo. “Supaya kita bisa mengelola mineral-mineral kita. Terutama mineral-mineral strategis maka diminta Danantara membentuk satu entitas,” kata dia pada Jumat, 30 Januari.
Pemerintah sampai saat ini masih meninjau ulang rencana pengambilalihan tersebut. Menurut Menteri Investasi dan Hilirisasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani, dari 28 perusahaan yang dicabut izinnya, baru PT Agincourt Resource yang sudah melakukan klarifikasi.
Rosan, yang juga Chief Executive Officer Danantara, mengatakan klarifikasi Agincourt berisi tentang aspek hidrologi, lingkungan operasional, serta kepatuhan dalam peruntukan kawasan. Pemerintah dan Agincourt juga sudah bertemu dalam dialog konstruktif.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, kementeriannya masih mengevaluasi pencabutan izin tambang emas Martabe. Dia mengatakan, evaluasi tersebut merupakan arahan presiden sebelum mengambil keputusan final.
“Kalau memang tidak ada pelanggaran, harus kita pulihkan hak-hak investor. Dan kalau memang itu ada pelanggaran, ya diberikan sanksi secara proporsional,” kata Bahlil di Istana Presiden, Rabu, 11 Januari.
Investasi di Sektor Strategis Bisa Terganggu
Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin mengapresiasi langkah pemerintah untuk memastikan adanya transparansi dan kepastian hukum dalam pencabutan izin ini. Menurutnya, menjaga lingkungan penting tetapi perlu diimbangi dengan menjaga kepercayaan investasi.
Dia menjelaskan, seiring pencabutan izin 28 perusahaan dan rencana pengambilalihan tambang Martabe, di kalangan investor global muncul narasi “nasionalisasi tambang dan perkebunan”. Narasi ini dapat merugikan reputasi investasi Indonesia.
“Indonesia berpotensi dijauhi investor asing, padahal kita butuh itu untuk mendorong industrialisasi dan pertumbuhan ekonomi,” katanya kepada Katadata, Selasa, 10 Februari.
Apalagi sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan merupakan sektor strategis yang banyak menyerap Penanaman Modal Asing (PMA). ??
Mengutip data BKPM, dari 10 sektor yang paling banyak menarik PMA, empat di antaranya merupakan sektor yang terkait dengan 28 perusahaan yang dicabut izinnya. Keempatnya adalah pertambangan bijih logam, industri logam dasar, industri kertas, serta pertanian, perkebunan, dan peternakan.
Industri logam dasar dan pertambangan bahkan menarik investasi asing terbesar pada 2021-2025. Data BKPM mencatat, masing-masing menarik PMA sebesar Rp858 triliun dan Rp245,4 triliun. Tren investasi keduanya pun meningkat dalam lima tahun terakhir seiring kebijakan hilirisasi pertambangan.
Sementara, PMA untuk industri kertas serta pertanian, perkebunan, peternakan mencatatkan penurunan pada 2025. Regulasi lingkungan di sejumlah negara menekan investasi asing untuk kedua sektor ini, meski masih tetap menarik nilai cukup besar.
Jika dilihat dari negara asal PMA, Amerika Serikat (AS) mendominasi investasi untuk pertambangan bijih logam. Investasi pertambangan mineral dari AS mencapai Rp166,5 triliun atau 67,8% dari total PMA di sektor pertambangan bijih logam pada 2021-2025.
Di sektor industri logam dasar, investasi mayoritas masuk dari negara Asia. Tiga negara menjadi penyalur PMA terbesar untuk sektor ini yaitu, Hong Kong, Singapura, dan Cina.
Sementara, PMA untuk industri kertas dan pertanian, perkebunan, peternakan, paling banyak diterima dari dua negara tetangga yaitu Singapura dan Malaysia.
Besarnya kepentingan investor dalam masalah ini membuat penyelesaiannya perlu mempertimbangkan banyak hal. Wijayanto meminta, pemerintah ekstra hati-hati dan transparan dalam penindakan pelanggaran hukum dalam kasus 28 perusahaan ini.
“Komunikasi harus dikelola dengan baik. Namun, sayangnya saat ini masih belum terkoordinasi,” katanya.
Selain menarik investasi, penghentian operasional perusahaan bisa berdampak pada perekonomian daerah. Tambang emas Martabe misalnya, dikutip dari laporan tahunan, Agincourt turut melibatkan pekerja dan kontraktor dari 15 desa di sekitar tambang. Pada 2024, jumlah pekerja dan kontraktor dari desa sekitar mencapai 2.015 orang atau 58% dari total pekerja dan kontraktor Agincourt.
Dampak terhadap ekonomi daerah juga dapat dilihat dari potensi kehilangan penerimaan pajak dan royalti. Di tahun yang sama, Agincourt membayar US$57 juta atau Rp958 miliar (kurs Rp 16.801/US$) ke pemerintah daerah.
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan menerima US$29 juta (Rp487,2 miliar) dari setoran Agincourt tersebut. Ini mencakup 32% atau hampir sepertiga realisasi pendapatan Tapanuli Selatan yang sebesar Rp1,52 triliun pada 2024.
Potensi Masalah Hukum dalam Kasus Martabe
Lebih lanjut, pemerintah berpotensi menghadapi masalah hukum dalam pengambilalihan tambang emas Martabe. Pasalnya, Agincourt beroperasi lewat kontrak karya (KK) bukan izin usaha pertambangan (IUP), sehingga skema pemutusannya berbeda.
KK diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan. KK berbentuk perjanjian pemerintah dengan perusahaan, dengan kepastian fiskal dan hukum yang relatif tetap sepanjang kontrak.
Sementara IUP diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. IUP berbasis perizinan administratif dan sifatnya tunduk pada perubahan kebijakan negara. Dalam IUP, pemerintah atau pemberi izin memiliki wewenang lebih daripada penerima izin.
Dalam regulasi, pemutusan KK tidak bisa dilakukan secara sepihak apalagi ketika alasan pemutusan belum jelas. Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan Bisman Bakhtiar mengatakan, Agincourt dapat membawa pemerintah ke pengadilan atau arbitrase di luar negeri.
“Agincourt bisa menggugat, baik kerugian investasi atau kehilangan potensi pendapatan mereka,” kata Bisman kepada Katadata.co.id, Senin, 2 Februari 2026.
Arbitrase adalah metode penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum (non-litigasi) berdasarkan perjanjian tertulis. Pihak ketiga independen (arbiter) yang ditunjuk para pihak memberikan putusan final dan mengikat.
Kasus serupa terjadi ketika Karaha Bodas Company (KBC) menggugat Pertamina dan PLN ke Arbitrase Jenewa pada 1998 terkait Joint Operation Contract (JOC) proyek panas bumi Karaha Bodas. Gugatan muncul setelah kontrak diputus sepihak saat krisis 1997, sementara JOC mengatur penyelesaian sengketa melalui arbitrase.
Pada 2000, arbitrase memutuskan Pertamina dan PLN melanggar kontrak dan harus membayar sekitar US$270 juta. Pertamina sempat menggugat pembatalan putusan di pengadilan Indonesia, tetapi sengketa ini tetap memicu kritik internasional dan memperburuk persepsi iklim investasi.
Editor: Reza Pahlevi

