Presiden Prabowo Subianto meneken perjanjian dagang resiprokal (agreements on reciprocal trade/ART) dengan Amerika Serikat (AS) pada 19 Februari. Perjanjian tersebut bertujuan menurunkan tarif perdagangan, serta mendapatkan tarif khusus untuk komoditas unggulan yang dipasarkan di negara tersebut.
Namun, sehari setelah perjanjian tersebut ditandatangani, Mahkamah Agung AS membatalkan seluruh kebijakan tarif yang ditetapkan Presiden AS Donald Trump. Alhasil, tarif impor dari Indonesia yang disepakati sebesar 19% tidak berlaku.
Sebagai respons atas keputusan Mahkamah Agung tersebut, Trump mengumumkan penetapan tarif sebesar 15% untuk semua negara, termasuk Indonesia. “Sekarang dapat diskon jadi 15%,” kata Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto pada Jumat, 27 Februari.
Meski berubah, Airlangga mengatakan, seluruh kesepakatan dalam perjanjian dagang tetap berlaku. Ini termasuk tarif 0% yang dikenakan untuk 1.819 komoditas unggulan Indonesia.
Menurut Rizky Banyualam, pengajar hukum internasional Universitas Indonesia, masih berlakunya perjanjian dagang ART merugikan. Ini karena poin-poin dalam perjanjian memaksa Indonesia melakukan deregulasi besar-besaran bagi produk AS.
Rizky membandingkan kondisi Indonesia dengan Thailand yang masih dalam proses perundingan. Thailand dan Indonesia sama-sama mendapat tarif 15% meski Thailand belum membuka pasar ke AS.
“Artinya, kita disamakan dengan negara-negara yang bahkan belum membuat perjanjian,” kata Rizky kepada Katadata.co.id, Jumat, 27 Februari.
Perjanjian yang Timpang
Persoalannya, isi perjanjian dagang tersebut sangat timpang. Padahal, sesuai namanya, perjanjian bersifat resiprokal yang berarti ada timbal balik dan mengisyaratkan hubungan yang setara. “Tidak perlu menjadi ahli hukum internasional untuk melihat ketimpangan perjanjian ini,” katanya.
Katadata melakukan analisis isi teks perjanjian perdagangan tersebut menggunakan Python dengan bantuan Claude AI. Pengecekan ulang coding dan hasil bantuan Claude dilakukan untuk menjamin hasil analisis sesuai dengan isi teks. Berdasarkan analisis, ketidaksetaraan posisi kedua negara dalam perjanjian terlihat dari jumlah kewajiban masing-masing yang harus dipenuhi.
Ketimpangan paling jelas terlihat dari jumlah frasa “Indonesia shall” (Indonesia harus) dan “United States shall” (Amerika Serikat harus). Frasa “Indonesia shall” muncul 214 kali dalam perjanjian sementara “United States shall” hanya muncul 9 kali.
Pola ketimpangan turut terlihat dari kata kerja yang mengikuti masing-masing “Indonesia shall” dan “United States shall”. Untuk Indonesia, kata kerja yang paling banyak muncul adalah “ensure” (menjamin), “accept” (menerima), “allow” (mengizinkan), dan “provide” (memberikan).
Kata kerja “ensure” muncul 31 kali, menjadi kata kerja terbanyak. Dalam perjanjian, ini berarti Indonesia perlu menjamin standar dan prosedur agar sesuai dengan kepentingan AS, termasuk akses ke pasar Indonesia, serta perlindungan untuk mengakomodasi kepentingan mereka.
Kata “ensure” muncul sebagai jaminan Indonesia memenuhi kuota minimum impor tahunan untuk sejumlah produk pertanian. Produknya adalah gandum, jagung, kedelai, bungkil kedelai, kapas, tepung gluten jagung, daging sapi & olahannya, apel, anggur, jeruk, etanol, dan beras.
Lalu, “accept” muncul sebanyak 13 kali. Dalam perjanjian, kata kerja ini sering muncul agar Indonesia menerima sertifikasi, standar, atau prosedur AS tanpa uji ulang di Indonesia.
Salah satunya, Indonesia harus menerima standar halal pemotongan hewan di AS. Ini membuat makanan halal dari AS yang masuk ke Indonesia tidak lagi membutuhkan sertifikasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Di sisi lain, empat dari sembilan kewajiban AS yang terlihat dari “United States shall” berkaitan dengan penetapan tarif untuk Indonesia. Ini termasuk pemberian tarif resiprokal 0% untuk 1.819 produk Indonesia, tarif 19% untuk produk lainnya, serta klausul pengenaan tarif resiprokal yang belum termasuk tarif most favoured nation (MFN) AS.
Akibat putusan MA AS, kewajiban terkait tarif 19% sudah tidak berlaku dan diganti menjadi tarif 15%. Sementara, pemerintah Indonesia menegaskan pemberian tarif 0% untuk 1.819 produk masih akan berlaku.
Indonesia adalah satu dari delapan negara yang telah menandatangani perjanjian perdagangan resiprokal bersama AS. Di Asia Tenggara, ada Malaysia dan Kamboja.
Katadata mencoba melihat pola “(nama negara) shall” yang muncul dalam setiap perjanjian tersebut. Hasilnya, kemunculan “Indonesia shall” tetap paling banyak dan jauh melebihi “Malaysia shall” yang berada di peringkat kedua dengan kemunculan 141 kali.
Rizky berpendapat posisi Indonesia dan AS dalam perjanjian tidak setara. Kondisi ini, menurutnya, apa yang ditandatangani Indonesia tidak bisa disebut sebagai perjanjian resiprokal karena ketimpangan kewajiban ini.
“Ini adalah unilateral agreement (perjanjian satu negara). Kita dipaksa untuk patuh pada AS,” kata Rizky.
Ketimpangan dalam Penerapan Tarif
Dalam perjanjian, Indonesia memang mendapatkan tarif 0% untuk 1.819 produk unggulan seperti minyak kelapa sawit, kopi, kakao, dan lainnya. Namun, hal ini tidak sebanding dengan tarif hingga 0% untuk 99% produk AS.
Jadwal tarif untuk kedua negara berada dalam lampiran dokumen ART setebal 379 halaman. Dari jumlah itu, 314 halaman yang mengatur pengurangan tarif dari Indonesia untuk AS, sementara hanya 65 halaman untuk sebaliknya.
Meneliti kembali penetapan tarif menunjukkan tarif 0% untuk 1.819 produk Indonesia sebenarnya mayoritas bersyarat. Dokumen menandai bagian bersyarat ini dengan tulisan “Aircraft” dan “Pharma”.
Maksudnya, produk yang ditandai “Aircraft” hanya dikenakan tarif 0% jika penggunaannya untuk kebutuhan industri pesawat sipil di AS. Total ada 553 produk Indonesia yang ditandai ini, termasuk produk-produk elektronik.
Penandaan “Pharma” juga serupa, tarif 0% hanya dikenakan untuk penggunaan farmasi di AS. Itu pun hanya pada produk yang belum dipatenkan di AS. Di Ada total 807 produk yang ditandai “Pharma”.
Jika memperhitungkan kedua syarat tersebut, berarti hanya 459 produk Indonesia yang mendapat tarif 0% tanpa syarat atau batasan. Sisanya, produk mendapat tarif 0% hanya untuk pemakaian tertentu.
Seluruh produk mesin dan peralatan yang mendapat tarif 0% masuk dalam batasan “Aircraft”. Sementara, 625 produk bahan kimia organik yang mendapat tarif 0% masuk batasan “Pharma”. Produk yang mendapat tarif 0% tanpa syarat mayoritas adalah bahan kimia anorganik (56 produk), kopi, teh, rempah-rempah (47 produk), kayu & barang dari kayu (39 produk).
Di sisi lain, ada total 11.552 produk AS yang diberikan penyesuaian tarif oleh Indonesia. Penyesuaian tarif ini berbeda-beda. Sebanyak 1.482 produk diberikan tarif 0% dan 9.966 produk diberikan tarif 2,5%-50% yang akan berjalan ketika perjanjian resmi berlaku.
Lalu, tarif 27 produk diberikan tarif tetap berdasarkan volume barang. Contohnya, tarif Rp 550 per kg untuk gula. Sementara, ada 77 produk yang diberikan tarif 90%-150%. Ini adalah produk yang perdagangannya sensitif atau dibatasi di Indonesia, yaitu daging babi dan minuman beralkohol.
Lima sektor terbanyak yang diatur tarifnya adalah mesin & peralatan mekanik, mesin & peralatan listrik, kimia organik, kayu & produk turunannya, serta farmasi. Kelima produk memiliki rata-rata tarif ditetapkan berbeda-beda.
Misalnya, ada 1.316 produk mesin & peralatan mekanik yang tarifnya diatur dengan rata-rata tarif sebesar 5,5%. Lalu, 892 produk mesin & peralatan listrik memiliki rata-rata tarif sebesar 6%.
Kesempatan Reformasi Struktural, tapi Implementasinya Berisiko
Peneliti Departemen Ekonomi Center for Strategic and International Studies (CSIS), Riandy Laksono mengatakan, seharusnya pemerintah memanfaatkan perjanjian ini untuk melakukan reformasi struktural bisnis dalam negeri.
Hal ini karena ada klausul-klausul perjanjian di mana AS meminta Indonesia untuk memperbaiki atau menegakkan aturannya. Riandy menyebutnya sebagai “hidden gem (permata tersembunyi)” dari perjanjian yang di atas kertas berat sebelah.
Beberapa contoh kesempatan reformasi struktural ini adalah mengubah sejumlah pembatasan menjadi terbuka. Dia mengambil contoh perizinan impor yang dibuat lebih otomatis dan reformasi aturan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang menghambat investasi.
Lalu, AS juga ingin Indonesia meningkatkan perlindungan tenaga kerjanya lewat penghapusan outsourcing serta implementasi penuh upah minimum tanpa relaksasi untuk UMKM. AS juga meminta Indonesia menegakkan aturan perlindungan lingkungannya.
“Ada kesempatan reformasi struktural yang sudah lama tidak kita lakukan dan sulit jika dilakukan atas keinginan sendiri,” kata Riandy dalam konferensi pers CSIS, Jumat, 27 Februari.
Namun, Riandy menjelaskan implementasi perjanjian akan sulit di lapangan karena perubahan ini hanya mengakomodasi kepentingan Amerika Serikat saja. Hal ini juga menantang secara politik karena negara mitra lain bisa saja meminta hal yang sama dari Indonesia.
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Ahmad Heri Firdaus mengambil contoh Korea berpotensi cemburu dengan fasilitas yang diberikan kepada AS. Padahal, investasi Korea di Indonesia cukup signifikan, salah satunya dari perakitan mobil listrik.
“Kita bisa dibilang pilih kasih, negara-negara Asia ditetapkan TKDN, tapi Amerika Serikat boleh tidak mengikuti,” kata Heri dalam konferensi pers Indef, Jumat, 27 Februari.
Menurutnya, ini menjadi preseden buruk dalam inkonsistensi penerapan kebijakan bisnis dan industri. Pemerintah juga berisiko merusak hubungan dengan negara mitra lain yang sudah memiliki kontrak jangka panjang dengan Indonesia.
Editor: Reza Pahlevi

