Novi Yanti sudah hampir empat tahun mengajar di sebuah lembaga pelatihan kerja di Jakarta Timur. Secara administratif, dia seperti pekerja formal: memiliki kontrak tertulis, rutin lapor pajak, dan mengantongi gaji di atas upah minimum.
Namun, realitanya Novi terjebak di “ruang abu-abu”. Meski bekerja untuk perusahaan resmi, dia tidak mendapatkan manfaat jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan atau asuransi kesehatan dari kantornya.
Perempuan 27 tahun ini memiliki kontrak bersifat kemitraan dengan tempat kerjanya sekarang. Dia mendapat upah berdasarkan jam kerja, bukan gaji tetap bulanan. Ini membuatnya tidak menerima upah jika mengambil hari libur atau sakit.
“Kalau sakit terus nggak dibayar, itu bikin makin pusing, tuh,” katanya setengah bergurau ketika diwawancara Katadata, Selasa, 7 April 2025.
Dia bercerita menerima upah dalam kisaran Rp7 juta-8 juta tiap bulannya, jauh di atas upah minimum DKI Jakarta sebenarnya. Namun, tidak adanya asuransi serta pendapatan saat tidak bekerja membuatnya tetap merasa rentan, apalagi dia berstatus perantau di ibu kota.
Novi adalah potret nyata jutaan pekerja yang dianggap formal berdasarkan data BPS, hanya lantaran bekerja di badan usaha terdaftar. Padahal, “formalitas” ini semu karena minimnya jaring pengaman seperti perlindungan sosial, kesehatan, dan dana pensiun.
Jika mengacu standar Organisasi Buruh Internasional (ILO), Novi digolongkan sebagai pekerja informal. Standar ILO memasukkan kualitas perlindungan pekerja dalam menentukan pekerjaan formal.
Menggunakan standar ILO, pekerjaan tanpa kontrak tertulis, upah minimum atau lebih, serta asuransi dan perlindungan sosial adalah pekerjaan informal. Meski buruh atau pegawai bekerja dalam badan usaha resmi terdaftar.
Adanya perbedaan definisi antara BPS dan ILO ini menyebabkan ada perbedaan jauh antara persentase pekerja informal versi keduanya. Menurut BPS, proporsi pekerja informal sebesar 59,4%. Sementara, proporsi pekerja informal menurut kriteria ILO mencapai 81%.
Diskrepansi ini menunjukkan Indonesia tidak hanya bermasalah dalam penciptaan lapangan kerja formal, tetapi juga dalam menjamin perlindungan untuk pekerjanya.
Membedah Data Informalitas Indonesia
Perbedaan data tersebut terungkap dalam laporan Bank Dunia berjudul Reforms for a Formal and Prosperous Indonesia yang terbit pada Februari 2026. Laporan ini mengulas berbagai aspek yang menyebabkan tingginya informalitas ketenagakerjaan di Indonesia.
Menurut Bank Dunia, adanya perbedaan statistik informalitas menciptakan “ruang abu-abu” yang berbahaya. Banyak pekerja yang secara administratif dianggap formal oleh BPS sebenarnya tidak memiliki slip gaji, tunjangan kesehatan, maupun jaminan pensiun.
“Sedikit perusahaan dan lebih sedikit lagi pekerja mandiri yang patuh dengan regulasi di Indonesia,” tulis tim peneliti Bank Dunia dalam laporan tersebut.
Bank Dunia membedah data tingkat informalitas di Indonesia menggunakan hasil Worker and Enterprise Household Survey yang digabung dengan data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) pada 2023.
Berdasarkan pengolahan tersebut, tercatat ada 64 juta buruh atau pegawai di Indonesia. Hanya 28 juta atau 44% dari total tersebut yang memiliki kontrak tertulis. Ini menunjukkan mayoritas atau 56% buruh/pegawai Indonesia bekerja tanpa perlindungan regulasi ketenagakerjaan.
Di antara pekerja dengan kontrak tertulis, setengahnya atau 14 juta memiliki upah minimum atau lebih. Ini berarti setengah lainnya bekerja dengan upah di bawah minimum.
Akhirnya, hanya ada 13 juta buruh/pegawai yang memiliki kontrak tertulis, upah minimum atau lebih, serta tunjangan asuransi dan perlindungan sosial. Jumlah ini hanya mencakup 9% dari total angkatan kerja yang sebesar 144 juta.
Analisis sektoral menunjukkan pekerjaan yang memberikan kontrak tertulis cenderung pekerjaan yang menciptakan buruh/pegawai lebih sedikit. Di Indonesia, ini adalah sektor administrasi publik, jasa keuangan, serta jasa kesehatan dan sosial.
Ketiga sektor tersebut memiliki proporsi pekerja dengan kontrak tertulis di atas 65%. Namun, total pekerja yang aktif dalam sektor tersebut hanya sekitar 9,2 juta pekerja atau 6% dari total angkatan kerja.
Di sisi lain, hanya 4% pekerja di sektor padat karya seperti konstruksi dan agrikultur yang memiliki kontrak tertulis. Sedikitnya pekerja konstruksi yang memiliki kontrak bahkan mengkhawatirkan karena risiko keselamatan kerja yang lebih tinggi.
Mengutip data lengkap ILO, tingkat informalitas pekerjaan Indonesia juga yang tertinggi jika dibandingkan dengan negara-negara berpendapatan serupa. Sebagai informasi, Indonesia masuk dalam negara pendapatan menengah ke atas dengan PDB per kapita dalam rentang US$4.496-13,935.
Thailand dan Vietnam memiliki tingkat informalitas lebih rendah dari Indonesia, masing-masing 63,17% dan 67,03%. Padahal, kedua negara ini masih dalam satu kawasan dan berpendapatan menengah atas seperti Indonesia.
Indonesia juga tertinggal dari negara-negara Amerika Latin yang berada dalam kelas pendapatan sama seperti Paraguay, Ekuador, Peru, dan Kolombia. Di antara keempat negara tersebut, tingkat informalitas Peru paling tinggi sebesar 70,46%.
Akibat Struktur Usaha Didominasi UMKM
Kondisi ini adalah hasil dari struktur usaha di Indonesia yang didominasi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Besarnya jumlah UMKM membuat penerimaan pajak rendah, regulasi Indonesia juga memperbolehkan UMKM membayar pekerja di bawah upah minimum.
Mengutip Sensus Ekonomi BPS, sebanyak 99% usaha di Indonesia tergolong UMKM. Sebagian besar dari UMKM juga berstatus usaha mikro yang mempekerjakan 5 orang atau kurang. Data Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan kontribusi pajak UMKM juga minim, hanya 5% dari total penerimaan pajak. Sementara, usaha besar menyumbang 95% sisanya.
Dalam laporan lain, Hapsari dkk. (2023) menjelaskan ada kecenderungan usaha di Indonesia bertahan dalam informalitas untuk menghindari membayar pajak. Sebagian besar juga merasa terbebani biaya pendaftaran dan kerumitan regulasi usaha dalam negeri.
Kondisi ini menciptakan dampak buruk bagi negara, salah satunya adalah sangat kecilnya basis pajak untuk penerimaan nasional. Banyaknya aktivitas ekonomi tidak tercatat membuat pengumpulan pajak Indonesia tetap berada di bawah rata-rata negara berkembang lainnya
“Ini membatasi kemampuan pemerintah untuk membiayai layanan publik esensial seperti pendidikan dan kesehatan,” tulis Hapsari dkk. dalam laporannya.
Peneliti Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI), Teuku Riefky mengatakan kondisi ini juga membuat tenaga kerja minim pengaman sosial. Ini membuat produktivitas tenaga kerja terbatas dan kepastian daya beli terhambat.
“Akibatnya tenaga kerja informal tidak mendapatkan jaminan pengaman sosial dan job security yang dapat menjaga daya beli mereka,” kata Riefky kepada Katadata.co.id, Selasa, 7 April 2026.
Pada akhirnya, tingginya informalitas menghambat kemampuan Indonesia untuk tumbuh secara maksimal. Terbatasnya pendapatan negara membuat ruang anggaran program produktif sangat sempit, yang dapat membatasi produktivitas nasional di level yang rendah.
Editor: Reza Pahlevi
