Tiga bulan sejak disepakati, perjanjian dagang resiprokal alias Agreements on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat muncul masalah. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berpotensi menghadapi keruwetan regulasi jika ingin meratifikasi perjanjian tersebut sebagai undang-undang.
Indonesia menandatangani perjanjian untuk mendapatkan pengurangan tarif dagang serta tarif khusus bagi komoditas unggulan. Namun, sejumlah pengamat menilai isi perjanjian membebankan karena mewajibkan Indonesia melakukan deregulasi besar-besaran demi AS.
Baru-baru ini, DPR mengundang Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid untuk menjelaskan lebih lanjut soal ART, terutama terkait pertukaran data antara kedua negara. Pembahasan ini merupakan prosedur agar perjanjian dapat berlaku di Indonesia.
Usai rapat, politisi Partai Golkar ini menjelaskan ART masih perlu dibawa ke DPR sebelum berlaku. DPR yang berwenang meratifikasi atau mengesahkan perjanjian menjadi aturan domestik. Berdasarkan Pasal 7.5 ART, perjanjian baru berlaku 90 hari setelah kedua negara menyelesaikan seluruh prosedur hukum dan bertukar pemberitahuan tertulis.
“Ini masih dalam pembahasan. Detail-detailnya nanti akan kita dalami lebih lanjut, termasuk menerima masukan dari DPR,” kata Meutya di Gedung DPR, Senin, 18 Mei 2026.
Meutya menegaskan isu pertukaran data dalam ART hanya terkait perdagangan dan tetap mengacu pada Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Meski begitu, kata Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, pembahasan ratifikasi ART di DPR seharusnya tidak dilakukan sektoral, tapi perlu ada panitia khusus.
“Sifat perjanjian cukup luas, meliputi pertambangan, sertifikasi halal, keamanan pangan, hingga persoalan obat-obatan,” kata Bhima kepada Katadata.co.id, Selasa, 19 Mei 2026.
Celios, bersama tiga lembaga nonpemerintah lain, dalam proses menggugat perjanjian ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Lembaga-lembaga ini meminta pemerintah untuk membatalkan saja perjanjian tersebut.
Potensi Menabrak Beragam Aturan
Bhima mengatakan, salah satu alasan menggugat adalah potensi perjanjian menabrak berbagai aturan yang sudah berlaku di Indonesia, sejumlah aturan tingkat undang-undang.
Berdasarkan catatan Celios, setidaknya ada sembilan undang-undang yang berpotensi berseberangan dengan isi perjanjian. Selain itu, ada satu Peraturan Menteri Keuangan dan satu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional adalah yang paling berpotensi berseberangan. Di dalam undang-undang ini, perjanjian internasional seharusnya berpedoman pada kepentingan nasional dan prinsip persamaan kedudukan serta saling menguntungkan.
Lalu, penghapusan kewajiban Tingkat Komponen dalam Negeri (TKDN) untuk produk AS juga dapat melanggar UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Peraturan TKDN ini bersifat universal, sehingga sulit memberi pengecualian khusus hanya untuk AS.
Sektor pertambangan yang diatur UU Nomor 3 Tahun 2020 pun dibenturkan dengan dua isu dalam perjanjian. Ini adalah penghapusan kewajiban divestasi saham untuk perusahaan AS serta penghapusan hambatan ekspor bijih mentah.
Pengajar hukum ekonomi internasional Universitas Indonesia, Rizky Banyualam mengatakan, pengesahan perjanjian ini idealnya dilakukan lewat pembuatan undang-undang baru dengan pengesahan DPR bersifat mutlak. Ini karena perjanjian tersebut berdampak luas pada masyarakat.
Bahkan, menurutnya, ada potensi undang-undang terkait dibuat sapu jagat atau omnibus seperti UU Cipta Kerja. Soalnya, perjanjian ini menyenggol banyak regulasi sekaligus sehingga membuat prosesnya berlangsung lama.
Apalagi dalam Pasal 84 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan mengatur DPR hanya memiliki 60 hari kerja untuk membahas pengesahan perjanjian dagang internasional.
Rizky mengatakan, situasi serupa pernah terjadi di Vietnam ketika mereka merombak beberapa undang-undang berbeda untuk menyesuaikan kerangka Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) pada 2007. Vietnam melakukan ini untuk mengakses pasar anggota WTO.
“Cara ini memang cepat, tapi kontroversial dan tidak sesuai kaidah,” katanya pada Katadata, Rabu, 20 Mei 2026.
Konsekuensi Perjanjian yang Timpang
Kompleksnya legalitas perjanjian ini adalah konsekuensi dari strukturnya yang timpang. Analisis Katadata sebelumnya menemukan ART cenderung lebih mengakomodasi kepentingan AS ketimbang Indonesia.
Ketimpangan paling jelas terlihat ketika membandingkan jumlah frasa “Indonesia shall” (Indonesia harus) dan “United States shall” (Amerika Serikat harus) yang muncul dalam perjanjian. Frasa “Indonesia shall” muncul 214 kali dalam perjanjian sementara “United States shall” hanya muncul sembilan kali.
Pola ketimpangan turut terlihat dari kata kerja yang mengikuti masing-masing “Indonesia shall” dan “United States shall”. Untuk Indonesia, kata kerja yang paling banyak muncul adalah “ensure” (menjamin), “accept” (menerima), “allow” (mengizinkan), dan “provide” (memberikan).
Kata kerja “ensure” muncul 31 kali, menjadi kata kerja terbanyak. Dalam perjanjian, ini berarti Indonesia perlu menjamin standar dan prosedur agar sesuai dengan kepentingan AS, termasuk akses ke pasar Indonesia, serta perlindungan untuk mengakomodasi kepentingan mereka.
Struktur perjanjian ART Indonesia-AS juga lebih timpang jika dibandingkan dengan negara lain yang menandatangani perjanjian serupa. Di Asia Tenggara, ada Malaysia dan Kamboja yang sempat menandatangani.
Perbandingan dilakukan dengan melihat pola “(nama negara) shall” yang muncul dalam setiap perjanjian tersebut. Hasilnya, kemunculan “Indonesia shall” tetap paling banyak dan jauh melebihi “Malaysia shall” yang berada di peringkat kedua dengan kemunculan 141 kali.
Lebih Baik Dibatalkan?
Anggota Komisi I DPR RI Yulius Setiarto mengatakan, perjanjian berpotensi diberlakukan dalam waktu dekat tanpa ada proses pembahasan dan persetujuan parlemen, serta tanpa perubahan substansi perjanjian.
“Padahal, ART sepatutnya dikaji kembali implikasinya terhadap kepentingan nasional,” kata anggota Fraksi PDI-P itu, dikutip dari situs resmi DPR, Jumat, 15 Mei 2026.
Yulius menaruh perhatian khusus pada substansi terkait kewajiban Indonesia berkonsultasi dengan AS sebelum menandatangani perjanjian digital dengan negara lain. Menurutnya, Indonesia seperti masuk “jebakan halus” untuk bergantung pada layanan digital asing.
Celios, bersama lembaga nonpemerintah lain yang ikut menggugat, bahkan berharap perjanjian dapat dibatalkan saja. Pasal 7.4 ART sebenarnya juga memungkinkan Indonesia mengakhiri perjanjian kapan saja dengan memberi pemberitahuan tertulis.
Rizky dari UI mengatakan DPR sebenarnya dapat menolak persetujuan perjanjian dagang jika dapat membahayakan kepentingan nasional. Ini diatur dalam Pasal 84 UU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Perdagangan.
Indonesia juga dapat mencontoh Malaysia yang telah membatalkan sepenuhnya perjanjian ART dengan AS. Menteri Investasi, Perdagangan, dan Industri Malaysia Johari Abdul Ghani membatalkan perjanjian seiring adanya putusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan seluruh kebijakan tarif yang ditetapkan Presiden Donald Trump pada 20 Februari 2026, tepat sehari setelah ART RI-AS ditandatangani.
Pemerintah Malaysia melihat keputusan tersebut berarti dasar perjanjian ART hangus. “(Perjanjian) sudah tidak ada lagi, ini batal dan tidak berlaku,” kata Johari pada 24 Maret 2026 lalu, dikutip dari New Straits Times.
Meski begitu, Indonesia mengambil posisi berbeda. Pemerintah Indonesia menjelaskan keputusan MA hanya menganulir tarif, bukan perjanjian ART yang sudah ditandatangani. Alhasil, Indonesia belum memiliki rencana membatalkan perjanjian tersebut.
Editor: Reza Pahlevi
