Utak-Atik Zonasi Taman Nasional Way Kambas Demi Proyek Karbon, Siapa Terdampak?
Program ekonomi karbon sedang disiapkan di sejumlah Taman Nasional. Di Way Kambas, proyek ini bakal mempersempit zona inti demi memberi ruang untuk ekowisata. Ada potensi risiko konservasi bagi satwa terancam punah seperti gajah.
Penulis: Puja Pratama Ridwan - 19 Agustus 2026
Langit beranjak senja ketika Katadata tiba di Taman Nasional (TN) Way Kambas, Lampung pada 21 Juni 2026. Pleno beserta dua anaknya, Nunik dan Nisa, menyambut kedatangan kami. Nisa tampak paling riang. Ia berlari melintasi ilalang, menghampiri mobil yang kami tumpangi. Pleno dan Nunik menyusul di belakangnya. Mereka menyantap jagung, semangka, dan kacang panjang yang kami sodorkan. Seolah tak puas, belalai mereka merambah karung jagung dan mengupas kulitnya sendiri. Sekarung makanan yang kami bawa ludes dalam sekejap.
Pleno, Nunik, dan Nisa adalah tiga dari 68 gajah jinak penghuni Way Kambas. Mereka dilatih oleh mahout—sebutan untuk pelatih gajah—agar tidak agresif dan berkonflik dengan manusia. Gajah-gajah itu dimandikan, diberi makan, bahkan diajak berpatroli menghalau gajah-gajah liar di kawasan taman nasional.
Gajah sudah menjadi bagian tak terpisahkan bagi Way Kambas. Di tempat ini ada sekolah gajah pertama di Indonesia yang didirikan pada 1985. Di sekolah itu para gajah diajarkan menghibur pengunjung. Mereka ditunggangi, disuruh bermain bola, dan berjoget—persis seperti dalam sirkus. Atraksi gajah di Way Kambas berlangsung puluhan tahun. Hingga pada 2023, atraksi itu dihentikan sebab tak lagi sesuai dengan prinsip kesejahteraan hewan. Gajah-gajah di Way Kambas kini pensiun sebagai penghibur pengunjung.
Kendati demikian, TN Way Kambas sebetulnya bukan cuma dihuni oleh gajah-gajah jinak. Ada ratusan gajah liar, harimau, badak, tapir, hingga beruang yang menjelajah di kawasan seluas 125 ribu hektare ini. Kelimanya masuk dalam daftar merah IUCN.
Sumber & metode
Sumber & metode: Analisis spasial Katadata dengan data kantong gajah (Mapbiomas, 2025) dengan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (Kementerian ESDM, diakses Juli 2026) dan Perkebunan Sawit (Kementerian Kehutanan, diakses Juli 2026)
Ini menjadikan Way Kambas salah satu taman nasional paling penting di Sumatera. Sebagai habitat gajah, wilayahnya steril dari izin tambang dan perkebunan. Sementara di kantong-kantong gajah lainnya seperti TN Kerinci Seblat dan TN Bukit Tigapuluh misalnya, ada tumpang tindih dengan perizinan sawit dan pertambangan.
Kepala Biro Komunikasi dan Urusan Luar Negeri Kementerian Kehutanan Ristianto Pribadi menyebut Way Kambas tak hanya unik karena menjadi rumah bagi satwa kunci Sumatera, tapi juga ekosistem alamnya yang unik.
"TN Way Kambas memiliki berbagai tipe ekosistem penting, mulai dari hutan rawa, hutan mangrove, hutan hujan dataran rendah, hutan riparian, hingga hutan pantai, yang menjadikannya salah satu benteng utama pelestarian keanekaragaman hayati di Pulau Sumatera," —Ristianto Pribadi, Kepala Biro Komunikasi dan Urusan Luar Negeri Kementerian Kehutanan, kepada Katadata
Percontohan Proyek Karbon
Meski dianggap krusial bagi ekosistem gajah, kondisi TN Way Kambas tidak sepenuhnya baik. Seperempat wilayahnya–sekitar 35 ribu ha–terdegradasi. Kebakaran lahan kerap terjadi, sementara tanaman invasif seperti senggani dan gelam mengancam biodiversitas.Masalahnya, tak ada anggaran untuk memulihkan lahan-lahan rusak itu
"Kami cuma punya dana untuk membersihkan tempat tanaman invasif sekitar 500 ha dalam setahun," —Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di sebuah forum diskusi yang digelar di Jakarta, 5 Agustus 2026.
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni| Wahdi Septiawan/ANTARA FOTO
Raja Juli menyebut anggaran itu tidak akan cukup untuk memulihkan seluruh ekosistem di Way Kambas. Bahkan Satuan Tugas Inovasi Pembiayaan Taman Nasional dan Konservasi Spesies Ikonik (Satgas TNKSI) mengatakan, butuh anggaran Rp6 triliun untuk melakukan konservasi penuh untuk seluruh ekosistem Taman Nasional di Indonesia.
"Sekarang hanya mampu 26% atau 1,7 triliun per tahun," —Mari Elka Pangestu, Wakil Ketua Satgas TNKSI
Pemerintah kemudian datang dengan solusi yang kini banyak dibicarakan: proyek restorasi karbon. Proyek karbon diterapkan dengan merestorasi ekosistem hutan. Alih-alih dieksploitasi, hutan dibiarkan alami dan dihitung kemampuan penyerapan karbonnya. Hitungan ini diverifikasi dan diterbitkan dalam bentuk unit karbon yang setara dengan satu ton CO2.
Tujuan utamanya tentu untuk pengurangan emisi. Namun dalam praktiknya, proyek karbon juga punya skala komersial. Unit karbon yang sudah diverifikasi diperdagangkan secara terbuka. Pembelinya biasanya datang dari korporasi global yang ingin memangkas jejak karbon. Nama-nama besar seperti Shell, Nestle, hingga Microsoft pernah membeli unit karbon. Skema inilah yang dikejar oleh Pemerintah.
"Ini mencakup restorasi habitat, pengamanan kawasan, pengendalian perburuan liar, mitigasi konflik manusia dan satwa liar, pengendalian kebakaran hutan, serta pengembangan program pemberdayaan masyarakat di desa-desa penyangga," —Ristianto Pribadi, Kementerian Kehutanan, kepada Katadata
Proyek karbon di Way Kambas akan jadi yang pertama di kawasan taman nasional. Guna mempermulus proyek ini, Menteri Raja Juli menerbitkan Permenhut No. 6/2026 yang mengizinkan proyek karbon dibangun di hutan produksi, hutan adat, termasuk kawasan pelestarian alam.
Proyek akan dimulai dengan penyusunan baseline, pengukuran stok karbon, hingga verifikasi oleh lembaga independen. Seluruh proses itu harus dipenuhi, kemudian sertifikat karbon dapat dijual kepada perusahaan yang menghasilkan emisi di atas ambang batas.
Ristianto mengatakan potensi ekonomi proyek karbon di TN Way Kambas masih dihitung. Angkanya baru akan diumumkan setelah seluruh proses teknis itu rampung. Kementerian, katanya, memastikan proyek ini akan tetap mengutamakan perlindungan ruang hidup satwa liar, di samping juga mengalirkan manfaat ekonomi karbon dan wisata alam untuk memperkuat pengelolaan kawasan konservasi secara berkelanjutan.
Regulasi
Ketentuan Usaha Karbon Kehutanan
Rangkuman ketentuan teknis dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 dan 7 Tahun 2026, yang menjadi dasar siapa saja yang boleh menggarap proyek karbon kehutanan—termasuk di kawasan taman nasional seperti TN Way Kambas. Klik tiap bagian untuk membaca detailnya.
1
Area apa saja yang bisa menjadi proyek karbon?
Pasal 9 Ayat 1, Permenhut 6/2026
Hutan produksi tetap, hutan produksi konversi, atau blok pemanfaatan hutan lindung—yang sudah ada izin usaha/persetujuan/hak pengelolaan
Zona/blok pemanfaatan KPA & Taman Buru—yang belum ada hak pengelolaan/izin/kerja sama
Masyarakat hukum adat pemegang penetapan hutan adat*
Pemegang registrasi hutan hak*
Pemegang PB-PJL Karbon
* wajib didampingi oleh mitra/pendamping terdaftar
3
Apa saja bentuk badan usaha pemegang PB-PJL Karbon?
Pasal 493, Permenhut 7/2026
BUMN
BUMD
Perseroan Terbatas (PT)
Persekutuan Komanditer (CV)
BUMDes
Koperasi
Badan usaha luar negeri
Sumber: Permenhut 6/2026 & Permenhut 7/2026
Persempit Zona Inti
Sebagai kawasan konservasi, taman nasional biasanya dibagi dalam sistem zonasi. Zona inti berada di bagian paling dalam taman nasional. Fungsinya signifikan, sebab ia menjadi wilayah hidup satwa paling steril dari aktivitas manusia, kecuali untuk penelitian ilmiah yang terbatas.
Zona inti biasanya dikelilingi oleh zona rimba, wilayah hutan yang bekerja sebagai buffer zone. Ia berfungsi untuk menjaga satwa tetap terisolasi dan steril dari aktivitas manusia. Terakhir, ada zona pemanfaatan di mana aktivitas pariwisata dan penelitian biasanya dipusatkan.
Di Taman Nasional Way Kambas, skema zonasi ini juga berlaku. Setengah dari wilayah TN Way Kambas–sekitar 60.000 ha–merupakan zona inti. Zona rimba menempati kawasan seluas 36.000 ha, sementara zona pemanfaatan hanya sekitar 3.900 ha.
Kini, saat proyek karbon siap merambah rumah Pleno dan keluarga kecilnya, zonasi di TN Way Kambas akan berubah total. Luasan zona inti susut setengahnya menjadi hanya 28 ribu ha, sementara zona rimba berkurang menjadi hanya 20 ribu ha. Di sisi lain, zona pemanfaatan naik 10 kali lipat menjadi 38 ribu ha, atau sekitar 30% dari total luas wilayah.
Gulir untuk membaca · Seret untuk memutar peta
Sumber & catatan data
Sumber: Dokumen perubahan zona indikatif TN Way Kambas, Kementerian Kehutanan. Katadata melakukan georeferencing di QGIS dan disajikan ulang. Beberapa detail mungkin berbeda karena keterbatasan resolusi.
Taman Nasional Way Kambas, rumah bagi lima spesies mamalia paling rentan di muka bumi, akan kehilangan lebih dari separuh wilayahnya yang paling steril demi skema proyek karbon untuk tujuan konservasi.
Manajer Kampanye dan Advokasi Forest Watch Indonesia, Tsabit Khairul Auni menilai rencana pemerintah mengubah zonasi untuk menginisiasi proyek karbon bermasalah. TN Way Kambas merupakan kawasan taman nasional yang seharusnya berorientasi sebagai zona konservasi. Menurut Tsabit, proyek karbon ini justru berpotensi mengganggu ruang hidup gajah yang sudah menyatu dengan fungsi ekologis kawasan.
"Nilai ekonomi karbon yang semula ditujukan menyelamatkan lingkungan malah memicu komersialisasi baru–mengingat para pemain karbon akan diisi banyak perusahaan," kata Tsabit kepada Katadata pada 29 Juni 2026.
Padahal, gajah punya kebutuhan ruang hidup yang cukup luas seperti sabana agar bisa bertahan. Moßbrucker et al. (2016) dalam "AKDEC home range size and habitat selection of Sumatran elephants" menemukan bahwa gajah Sumatera umumnya punya kebutuhan ruang hidup dan jelajah antara 27.500–135.200 hektare.
Gulir untuk membaca · Seret untuk memutar peta
Sumber & catatan data
Sumber: Rincian skema proyek karbon (ARR, Protection, ekowisata) pada zona pemanfaatan indikatif TN Way Kambas, Kementerian Kehutanan. Katadata melakukan georeferencing di QGIS dan disajikan ulang. Beberapa detail mungkin berbeda karena keterbatasan resolusi.
Wishnu Sukmantoro, CEO Bioma Tropika Indonesia dan, Wakil Ketua Forum Konservasi Gajah Indonesia (FKGI) mengatakan pemerintah perlu merevisi rencana perubahan zonasi yang tertuang dalam dokumen "Konsultasi Publik Perubahan Zona Pengelolaan Taman Nasional Way Kambas" yang dirilis 12 Desember 2025 lalu.
Menurut anggota Komisi Kelangsungan Hidup Spesies Khusus Gajah Asia di International Union for Conservation of Nature (IUCN) itu, penetapan zonasi taman nasional sebaiknya tidak mengutamakan perspektif bisnis.
"Gajah perlu ruang hidup yang besar. Jadi, proyek ini juga perlu memperhatikan pemilihan zonasi itu." —Wishnu Sukmantoro, CEO Bioma Tropika Indonesia dan Wakil Ketua Forum Konservasi Gajah Indonesia (FKGI), kepada Katadata, 14 Juli 2026
Sementara itu, Guru Besar Manajemen Kehutanan IPB University sekaligus peneliti di Center for International Forestry Research (CIFOR), Herry Purnomo, berpendapat, perubahan zona ini berpotensi meningkatkan konflik hewan dan manusia.
"Proyek ini kan harusnya much beyond karbonnya. Nah, ini yang kita harus hati-hati. Ketika zona inti menjadi zona pemanfaatan, apa akan terjadi dengan satwa-satwa itu?" —Prof. Herry Purnomo, IPB & peneliti Center for International Forestry Research (CIFOR), kepada Katadata, 29 Juni 2026
Padahal, sebelum perubahan zonasi terjadi, konflik gajah dengan manusia akibat penyempitan habitat sudah sering terjadi di TN Way Kambas. Puncaknya ketika Kepala Desa Braja Asri, Darusman, tewas akibat serangan gajah liar pada 31 Desember 2025. Insiden ini kemudian memicu demo besar-besaran dari warga desa penyangga terhadap Balai TN Way Kambas. Pemerintah akhirnya menutup kawasan wisata pada 16 Januari 2026 untuk memitigasi risiko konflik gajah dengan manusia itu.
Arum Mutasim, warga Desa Tanjung Tirto, Kecamatan Way Bungur–sisi barat Way Kambas–menyebut sebelum TN Way Kambas dipagari, desanya disambangi gajah setidaknya 1 bulan sekali. Desanya cenderung lebih beruntung dari desa sekitarnya, yang menurut Arum, bisa dimasuki gajah hampir setiap malam. "Daerah (Desa) Tegal Yoso, gajah masuk hampir setiap malam," kata Arum kepada Katadata.
Meski ada Elephant Response Unit (ERU), kata Arum, gajah kerap masuk ke desa akibat pergerakan yang sering terjadi kala menuju fajar–waktu para penjaga tertidur lelap.
Arum yang juga mengelola salah satu proyek konservasi di Way Kambas juga sudah mendengar kabar akan adanya perubahan luas zona inti imbas rencana proyek karbon. "Saya juga khawatir, karena itu juga pasti mengganggu habitat gajah," ucap Arum.
Selain dinilai bermasalah dari sudut pandang konservasi, rencana ini juga dianggap keliru secara perizinan. Menurut Umi Purnamasari, Forest and Land Use (FOLU) Governance Specialist World Resource Institute (WRI) Indonesia, ada kesalahan dalam pemberian izin ekowisata di proyek ini: tumpang tindih dengan proyek karbon dan hanya dipetakan sebagai titik.
"Enggak boleh memetakan rencana ekowisata itu hanya titik. Kan rezim perizinan kehutanan itu pakai ruang, pasti perlu intervensi pembukaan jalan dan lainnya." —Umi Purnamasari, FOLU Governance Specialist WRI Indonesia, kepada Katadata, 13 Juli 2026
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan, Satyawan Pudyatmoko, menjelaskan perluasan zona pemanfaatan yang mengambil zona inti terpaksa dilakukan. Hal ini demi memulihkan kawasan inti yang terdegradasi dengan memanfaatkan pendanaan di luar APBN.
Menurut Satyawan, status zona pemanfaatan tersebut akan berlaku selama 40 tahun. Setelah kawasan dinilai pulih, statusnya akan dikembalikan menjadi zona inti.
"Setelah pulih, statusnya kembali menjadi zona inti. Karena kalau masih berstatus zona inti, pembiayaannya harus berasal dari APBN." —Satyawan Pudyatmoko, Direktur Jenderal KSDAE Kementerian Kehutanan
Pentingnya Kehati-hatian dari Proyek Karbon di TN Way Kambas
Perluasan zona pemanfaatan yang mengambil area zona inti dan zona rimba melanggar aturan yang dibuat pemerintah. Dalam Pasal 10 bagian B nomor 3 dan 4 PermenLHK Nomor P.76/Menlhk-Setjen/2015, melarang zona pemanfaatan berada di kawasan yang memiliki potensi kepadatan satwa tinggi.
Peta kepadatan satwa kunci di TN Way Kambas (warna merah menunjukkan kepadatan satwa tinggi) disandingkan dengan peta zonasi indikatif | Sumber: Dokumen Konsultansi Publik Tentang Perubahan Zona Pengelolaan Taman Nasional Way Kambas & digitasi peta oleh Katadata.
Menurut Wishnu, ide membangun proyek karbon di taman nasional sebetulnya wajar, asalkan tidak tumpang tindih dengan zonasi dan ruang hidup satwa.
Dia menyarankan tiga hal: melibatkan NGO yang giat melakukan konservasi, menggandeng private sector untuk mitigasi konflik dan patroli, serta memperkuat ekowisata lokal yang menurutnya sudah berjalan baik—tanpa perlu membangun yang baru.
Karena masih dalam perencanaan, kata Wishnu, sebetulnya pemerintah masih punya waktu untuk mengubah rencana perubahan zonasi tersebut. Hal ini agar proyek memiliki kredibilitas di pasar karbon.
Senada, Herry juga menilai pemerintah harus menggunakan standar yang menghitung nilai ekonomi karbon dengan konsekuensi hilangnya ruang hidup satwa endemik di TN Way Kambas. Proyek karbon, kata Herry, sebaiknya diterapkan di hutan sekunder, ketimbang memilih hutan primer atau konservasi sebagai lokasi proyek.
Menurut Senior Policy Director Konservasi Indonesia, Rahman Adi Pradana, rencana penghitungan nilai ekonomi karbon di TN Way Kambas harus menggunakan prinsip "high quality, high integrity". Prinsip itu perlu dilakukan dengan menerapkan safeguard pada perencanaan proyek karbon di TN Way Kambas dan harus membuka diri terhadap segala saran.
Adi menyebut setiap standar proyek karbon yang punya metodologi restorasi pasti memiliki environmental and social safeguards. Alhasil, penting untuk memastikan proyek karbon di TN Way Kambas sama sekali tak mengganggu satwa endemik.
Salah satu rujukan konkret dari prinsip safeguard itu misalnya, tercermin dalam Cancun REDD+ Safeguard poin E, tentang Konservasi Hutan Alam dan Keanekaragaman Hayati. Safeguard ini menjadi acuan berbagai standar proyek karbon internasional termasuk Plan Vivo.
Safeguard ini menegaskan bahwa proyek karbon sama sekali tidak boleh mengonversi ekosistem alami demi mengejar kredit karbon, melainkan wajib mendokumentasikan kondisi awal ekosistem serta memantau indikatornya secara berkala sepanjang masa proyek. Lebih jauh, proyek karbon juga wajib mengidentifikasi risiko lingkungan dan menyiapkan langkah mitigasinya.
Adi juga menilai proyek karbon tetap diatur oleh mekanisme pasar, sehingga integritas proyek—termasuk apakah proyek ini mengganggu ruang hidup gajah—menjadi penting. Jika prinsip kehati-hatian dan integritas tinggi bisa diterapkan di proyek ini, manfaat ekonomi serta lingkungannya akan sangat besar.
"Ada yang namanya non-carbon benefit. Jadi, buyer tidak hanya melihat berapa karbon yang diserap, tetapi juga konteks lain. Dalam hal ini kalau di TN Way Kambas, itu adalah rumahnya gajah," —Rahman Adi Pradana, Senior Policy Director Konservasi Indonesia, kepada Katadata, 30 Juni 2026
Wishnu, Herry, dan Adi sepakat: kuncinya ada pada kehati-hatian dan standar yang ketat sebelum perubahan zonasi difinalisasi. Hal itu mencakup penerapan standar proyek karbon yang tinggi serta safeguard lingkungan dan sosial yang disiplin. Bagi mereka, prinsip kehati-hatian hanya akan bermakna jika diterapkan sebelum keputusan perubahan zonasi diketok palu.