Unsur Lingkungan Penting dalam RUU Pengembangan Daya Saing Daerah

Anshar Dwi Wibowo
Oleh Anshar Dwi Wibowo - Tim Riset dan Publikasi
4 November 2020, 20:02
Pembangunan daerah
123rf.com

Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menilai keberlanjutan lingkungan merupakan elemen penting dalam mendorong daya saing daerah. Oleh karenanya Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan Daya Saing Daerah harus memperhatikan elemen ini.

“Saya kira sangat penting yang mungkin menjadi masukan (RUU Pengembangan Daya Saing Daerah) ialah memasukkan unsur lingkungan lestari,” ujar Direktur Eksekutif KPPOD Robert Na Endi Jaweng dalam acara webinar berjudul “Membangun Daya Saing Daerah Berkelanjutan”, Rabu (4/11).

Acara tersebut merupakan bagian dari Katadata Regional Summit 2020. Turut hadir dalam sesi webinar Staf Ahli Bidang Peningkatan Daya Saing Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Heldy Satrya Putera dan Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah Fachrul Razi.

Selain itu ada Bupati Bojonegoro Anna Muawanah, Government and Public Outreach Associate Generasi Melek Politik Reiga Andra, dan Komite Pengembangan Kewirausahaan Apindo Lishia Erza.

Pilar lingkungan lestari merupakan dimensi pembangunan yang memastikan pengelolaan sumber daya alam (SDA) dilakukan secara efisien. Pembangunan diarahkan sesuai prinsip keberlanjutan yang mencakup kualitas lingkungan hidup, pengelolaan SDA lingkungan, konservasi, dan resiliensi lingkungan.

Lingkungan lestari merupakan salah satu dari empat pilar penting untuk mendorong daya saing daerah berkelanjutan. Pilar lainnya ialah sosial inklusif, ekonomi yang tangguh, dan tata kelola yang baik.

“Jadi tidak hanya modal ekonominya, modal sosial, tata kelola, tapi juga bagaimana soal resiliesnsi lingkungan, soal pemanfaatan sumber daya alam yang memperhatikan daya tampung dan daya dukung lingkungan,” kata Robert.

Selain itu, Robert menambahkan, perlu meninjau kembali keberadaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasalnya, pemerintah daerah (pemda) tidak diberi kewenangan terkait SDA ketika didorong untuk berkomitmen dalam menjaga lingkungan hidup.

“Kewenangan terkait SDA itu semua sudah tidak di kabupaten/kota, hari ini levelnya sudah di provinsi dan pusat. Kalau tidak punya otoritas akan sulit bagi pemda kabupaen/kota untuk menjaga kelestarian lingkungan,” tuturnya.

Lishia Erza mengungkapkan, pihak swasta saat ini semakin peduli dengan isu lingkungan, keberlanjutan, dan tata kelola yang baik. Ia pun memberi catatan bagi daerah yang ingin mengembangkan potensinya. Di antaranya transparansi informasi, kualitas data yang baik, koordinasi apik dari pemda dan lintas daerah, serta pemahaman terhadap ekosistem bisnis.

“Perimbangan ini terkadang missmatch sehingga strategi usaha menjadi terhambat ketika regulasinya tidak paham praktik bisnis hijau misalnya,” tuturnya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Video Pilihan
Loading...

Artikel Terkait