Unsur Lingkungan Penting dalam RUU Pengembangan Daya Saing Daerah
Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menilai keberlanjutan lingkungan merupakan elemen penting dalam mendorong daya saing daerah. Oleh karenanya Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan Daya Saing Daerah harus memperhatikan elemen ini.
“Saya kira sangat penting yang mungkin menjadi masukan (RUU Pengembangan Daya Saing Daerah) ialah memasukkan unsur lingkungan lestari,” ujar Direktur Eksekutif KPPOD Robert Na Endi Jaweng dalam acara webinar berjudul “Membangun Daya Saing Daerah Berkelanjutan”, Rabu (4/11).
Acara tersebut merupakan bagian dari Katadata Regional Summit 2020. Turut hadir dalam sesi webinar Staf Ahli Bidang Peningkatan Daya Saing Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Heldy Satrya Putera dan Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah Fachrul Razi.
Selain itu ada Bupati Bojonegoro Anna Muawanah, Government and Public Outreach Associate Generasi Melek Politik Reiga Andra, dan Komite Pengembangan Kewirausahaan Apindo Lishia Erza.
Pilar lingkungan lestari merupakan dimensi pembangunan yang memastikan pengelolaan sumber daya alam (SDA) dilakukan secara efisien. Pembangunan diarahkan sesuai prinsip keberlanjutan yang mencakup kualitas lingkungan hidup, pengelolaan SDA lingkungan, konservasi, dan resiliensi lingkungan.
Lingkungan lestari merupakan salah satu dari empat pilar penting untuk mendorong daya saing daerah berkelanjutan. Pilar lainnya ialah sosial inklusif, ekonomi yang tangguh, dan tata kelola yang baik.
“Jadi tidak hanya modal ekonominya, modal sosial, tata kelola, tapi juga bagaimana soal resiliesnsi lingkungan, soal pemanfaatan sumber daya alam yang memperhatikan daya tampung dan daya dukung lingkungan,” kata Robert.
Selain itu, Robert menambahkan, perlu meninjau kembali keberadaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasalnya, pemerintah daerah (pemda) tidak diberi kewenangan terkait SDA ketika didorong untuk berkomitmen dalam menjaga lingkungan hidup.
“Kewenangan terkait SDA itu semua sudah tidak di kabupaten/kota, hari ini levelnya sudah di provinsi dan pusat. Kalau tidak punya otoritas akan sulit bagi pemda kabupaen/kota untuk menjaga kelestarian lingkungan,” tuturnya.
Lishia Erza mengungkapkan, pihak swasta saat ini semakin peduli dengan isu lingkungan, keberlanjutan, dan tata kelola yang baik. Ia pun memberi catatan bagi daerah yang ingin mengembangkan potensinya. Di antaranya transparansi informasi, kualitas data yang baik, koordinasi apik dari pemda dan lintas daerah, serta pemahaman terhadap ekosistem bisnis.
“Perimbangan ini terkadang missmatch sehingga strategi usaha menjadi terhambat ketika regulasinya tidak paham praktik bisnis hijau misalnya,” tuturnya.
Menekan Kesenjangan Pembangunan
Robert menegaskan, keberimbangan antara empat pilar tersebut akan menjadi pondasi yang penting bagi daerah untuk meningkatkan daya saing. Dengan begitu bisa menekan kesenjangan pembangunan daerah.
Senada, Fachrul Razi menyoroti ketimpangan pembangunan yang masih terjadi di antara berbagai provinsi. Oleh karenanya daerah perlu didorong untuk melakukan peningkatan kemandirian ekonomi melalui pengembangan sektor-sektor ekonomi strategis.
“Untuk menjawab permasalahan kesenjangan daerah dan pusat, menjawab tantangan persaingan global, DPD sudah menyiapkan draft RUU Daya Saing Daerah. Pembahasan RUU mendesak dalam kondisi kekinian,” katanya.
Heldy Satrya Putera mengatakan, BKPM terus berupaya melakukan eksekusi dari rencana investasi agar terealisasi. Upaya ini dilakukan melalui kerja sama dengan pemerintah daerah untuk memfasilitasi investor. Mulai dari mendirikan usaha hingga berproduksi secara komersial.
Menurut catatan BKPM, porsi investasi untuk daerah di luar Pulau Jawa terus berkembang. Realisasi investasi selama periode Januari sampai September 2020 sebesar Rp 611,6 triliun. Sebanyak Rp 307,5 triliun atau 50,3 persen investasi berada di Pulau Jawa dan sebesar Rp 304,1 triliun atau 49,7 persen berada di luar Jawa.
“Investasi ini pun sudah ada perimbangan antara Jawa dan luar Jawa,” katanya.
Adapun Anna Muawanah mengatakan, dalam mendorong pembangunan berkelanjutan, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro akan mengembangkan sektor pertanian. Meskipun, kabupaten ini memiliki sumber daya minyak dan gas bumi yang besar. Diketahui, Bojonegoro menyumbang sekitar 30 persen produksi minyak nasional.
“Kita akan mengembangkan sektor pertanian. Kenapa kita menggunakan sektor pertanian karena banyak lahan produktif yang beralih fungsi,” katanya.
Reiga Andra berharap, partisipasi publik bisa ditingkatkan dalam pembangunan daerah. Terutama dengan melibatkan generasi muda. Selain itu diperlukan transparansi agar informasi mudah dijangkau.
“Kami tidak mau suara kami hanya saat pemilu dan lainnya. Tapi bagaimana bisa berkontribusi, yang bisa memberikan input kebijakan untuk bisa merumuskankan output jangka panjang,” tuturnya.