Pentingnya Peran Desa dalam Pengendalian Covid-19

Desa merupakan salah satu garda terdepan dalam mengontrol penyebaran Covid-19. Untuk itu, pemerintah mendorong keterlibatan desa dalam penanganan penyebaran virus corona melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021.
Meskipun saat ini sudah terjadi penurunan kasus Covid-19 dan sejumlah wilayah sudah mendapat kelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), namun pemerintah desa diminta jangan lengah.
Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo mengatakan, keberadaan posko PPKM di desa perlu dioptimalkan dan didukung dengan kebijakan seperti perdes, perkades, dan SK kepala desa.
Berdasarkan data per 3 September 2021, telah terbentuk sebanyak 51.498 posko PPKM dari total 74.961 desa atau sebesar 68,72 persen. Adapun sebanyak 13 provinsi sudah melaporkan pembentukan posko hingga 100 persen.
Ke-13 provinsi tersebut yakni Aceh, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bangka Belitung, Jawa Barat, D.I Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur dan Gorontalo.
Mengacu Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021, dalam pelaksanaan fungsi posko desa, dibentuk tim yang diketuai oleh kepala desa dan ketua Badan Perwakilan Desa (BPD). Susunan tim terdiri dari tim pencegahan, tim penanganan, tim pembinaan, dan tim pendukung. Tenaganya dengan ketersediaan sumber daya serta ditetapkan dengan surat keputusan (SK) kepala desa.
Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, melalui penerapan PPKM dan pembentukan posko, maka desa dapat mengambil langkah-langkah taktis dan pemantauan langsung di lapangan. Ini juga merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan pengendalian Covid-19.
“Dengan demikian, semoga penanganan kasus Covid-19 dapat lebih terkendali hingga ke pelosok tanah air,” ujar Johnny, mengutip laman Satgas Covid-19.
Johnny menambahkan, dalam pelaksanaannya tentu diperlukan kolaborasi yang baik antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat. Termasuk ikhtiar tiap individu untuk disiplin protokol kesehatan dan melakukan vaksinasi,” katanya.
Demi memperlancar komunikasi antar pemerintah pusat dan pemerintah desa, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa rutin melaksanakan webinar pasca penerbitan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengenai kebijakan PPKM dan Posko Penanganan Covid-19 di Desa.
Untuk mempermudah pelaporan rekap tingkat provinsi, kabupaten, kota dari PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko Desa, Ditjen Bina Pemerintahan Desa telah mengembangkan aplikasi yang memiliki ragam kegunaan. Antara lain untuk pemutakhiran data, penyimpanan data pendukung berupa dokumen rekapitulasi dari daerah, regulasi daerah dan desa, serta foto dokumentasi posko desa.
Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan