Pahami Perundungan Siber, Ayo Bijak Berinternet

Anshar Dwi Wibowo
Oleh Anshar Dwi Wibowo - Tim Publikasi Katadata
18 Oktober 2021, 19:47
Pahami Perundungan Siber, Ayo Bijak Berinternet
Katadata

Pada tahun 2019 lalu, dunia digegerkan oleh kasus bunuh diri aktris sekaligus penyanyi asal Korea Selatan, Sulli, akibat depresi usai dirundung di media sosial pada 2019. Ini hanya bagian kecil dari kasus perundungan siber atau cyberbullying yang mendapat sorotan media. 

Menurut United Nations Children's Fund, sebuah organisasi di bawah payung Perserikatan Bangsa-Bangsa yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan anak-anak di negara berkembang, cyberbullying adalah bentuk perundungan yang menggunakan teknologi media digital, platform pesan, platform permainan, dan ponsel. 

Advertisement

Beberapa contoh tindakan perundungan siber antara lain menyebarkan informasi bohong, mengunggah foto memalukan, mengucilkan seseorang, mengancam, hingga menuliskan pesan atau komentar menyakitkan di media sosial.

Segala tindakan tersebut memiliki berbagai dampak buruk bagi para korbannya. Think Before Type mengungkap bahwa perundungan siber dapat memengaruhi kondisi psikologis mereka, mulai dari depresi, gelisah, cemas, serta memiliki kecenderungan menyakiti diri sendiri sampai mencoba bunuh diri. 

Bahkan, perundungan siber juga dapat membuat korban menarik dari dari lingkungan sekitar dan kehilangan kepercayaan diri. Apabila terjadi pada anak-anak, tindakan itu dapat memengaruhi performa mereka di sekolah, seperti penurunan prestasi akademik, dan rendahnya tingkat kehadiran.

Di Indonesia, aksi perundungan siber juga sangat marak.  Menurut survei Polling Indonesia bersama Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), sebanyak 49 persen pengguna internet pernah mengalami perundungan di media sosial. Survei dilakukan selama periode 9 Maret-14 April 2019 dengan melibatkan 5.900 responden.

Respon warganet terhadap aksi perundungan tersebut bervariasi. Sebanyak 31,6 persen mengaku membiarkan tindakan tersebut. Sedangkan 7,9 persen di antaranya merespons dengan membalas, sekitar 5,25 persen menghapus ejekan tersebut, dan 3,6 persen melaporkan tindakan tersebut ke pihak berwajib.

Jumlah kasus perundungan siber terus bertambah sejalan dengan meningkatnya jumlah pengguna internet dan arus informasi di media sosial. Apalagi, literasi digital di Indonesia masih dalam tingkat sedang, di mana berdasarkan riset yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo bersama Katadata ditemukan bahwa indeks literasi digital nasional pada 2020 lalu memiliki skor 3,47 dari skala satu sampai lima. 

Oleh karena itu, masyarakat yang minim kesadaran terhadap aksi perundungan siber perlu diedukasi. Dengan begitu, mereka bisa lebih bijak dan hari-hati dalam menggunakan dan memanfaatkan internet.

Lalu, bagaimana kalau menjadi korban perundungan siber? Pertama, kita perlu meyakini bahwa semua yang terjadi bukanlah salah Anda. Ceritakan apa yang Anda alami kepada orang terdekat seperti keluarga atau guru jika kasus tersebut terjadi di sekolah.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement