Menenun Kembali Kejayaan Sutra Sulsel

Hanna Farah Vania
Oleh Hanna Farah Vania - Tim Publikasi Katadata
27 Oktober 2021, 09:54
Menenun Kembali Kejayaan Sutra Sulsel
Yayasan BaKTI
Seorang perempuan sedang menenun kain sutra di Sulawesi Selatan

Periode 1970-an merupakan era kejayaan komoditas sutra di Sulawesi Selatan. Sekitar tiga ribu petani yang tersebar di 13 kabupaten/kota membudidayakan komoditas ini. Namun, seiring waktu hanya tersisa dua kabupaten yang membudidayakannya.

Saat ini, mayoritas penenun yang tersisa merupakan perempuan. Mereka tidak lagi berada di usia produktif dan tidak mengenyam pendidikan formal. Banyak dari penenun yang menggantungkan hidup dari komoditas ini pun masuk ke dalam lingkaran kemiskinan.

Sayangnya, kalangan muda tidak lagi menggeluti kegiatan menenun sutra yang dilakukan secara turun-temurun untuk kegiatan adat dan kebudayaan ini.

Melihat situasi tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) bekerja sama dengan Yayasan BaKTI dan didukung Program Knowledge Sector Initiative (KSI) berupaya membangun pengetahuan sebagai dasar penyusunan kebijakan untuk menghidupkan kembali komoditas andalan ini dengan peneliti dan ahli dari universitas, pemerintah daerah, dan organisasi masyarakat sipil.

Menurut Analis Kebijakan dari Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Sulawesi Selatan, Yvonne M. Salindeho, kegiatan tenun sutra penting untuk mempertahankan nilai budaya. Oleh karena itu, generasi muda perlu diyakinkan jika sutra memiliki potensi ekonomi yang besar.

“Kami mengharapkan pembaharuan informasi dari fakta lapangan yang valid. Sehingga untuk melengkapinya, dibuat kajian dari hulu ke hilir secara komprehensif melalui kolaborasi dan harapannya bisa menjadi masukan bagi penyusunan kebijakan,” ujar Yvonne kepada Tim Riset Katadata (8/10).

Proses penyusunan kebijakan berbasis pengetahuan melewati beberapa tahap. Pertama, diawali dengan proses agenda setting berupa rangkaian diskusi multipihak untuk mengidentifikasi isu hingga prioritas komoditas unggulan.

Kedua, penyusunan kerangka kajian dan pembentukan sejumlah tim, termasuk Tim Pelaksana Kajian dan Tim Pengendali Mutu (TPM), yang terdiri dari peneliti dan ahli dari universitas, Bappelitbangda dan organisasi masyarakat sipil.

Ketiga, pelaksanaan kajian kolaborasi yang dikawal oleh TPM untuk memastikan kualitas kajian yang baik, melalui sejumlah pertemuan, seminar hasil, hingga finalisasi laporan kajian. Keempat, hasil dan rekomendasi kajian diformulasikan ke dalam rancangan kebijakan, bersama dinas terkait dan Analis Kebijakan Bappelitbangda Sulsel.

Pada tahap keempat ini, dilakukan sejumlah pertemuan pembahasan dan konsultasi publik untuk membuat rumusan final, yang dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri. Setelah itu, naskah kebijakan akan disahkan oleh Kepala Daerah melalui Peraturan Gubernur (Pergub).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...