Perhatikan 5 Hal Ini Saat Melaksanakan WFO

Arofatin Maulina Ulfa
Oleh Arofatin Maulina Ulfa - Dini Hariyanti
24 November 2021, 15:20
Suasana sepi di ruang kerja di masa Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kantor perbankan wilayah Sudirman Central Business District (SCBD), Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, (5/7/2021). Selama penerapan PPKM Darurat s
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Suasana sepi di ruang kerja di masa Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kantor perbankan wilayah Sudirman Central Business District (SCBD), Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, (5/7/2021).

Seiring melandainya kasus Covid-19 di Tanah Air, sejumlah perusahaan kembali menerapkan kerja dari kantor atau work from office (WFO). Sebelumnya, saat situasi masih pada pemberlakuan pengetatan kegiatan masyarakat PPKM level dua ke atas,  diberlakukan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah.

Meski demikian, pelaksanaan WFO belum sepenuhnya berlaku seperti saat kondisi normal. Sebagai contoh, berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 24 Tahun 2021 tanggal 22 Oktober, kapasitas WFO aparatur sipil negara (ASN) dibatasi antara 25 dan 75 persen.

Dalam aturan tersebut, WFO diperuntukkan bagi ASN yang telah melakukan vaksinasi lengkap Covid-19. Namun, jika dalam praktiknya ditemukan klaster penularan, kantor akan ditutup selama lima hari.

Walau WFO masih dilakukan secara terbatas, perusahaan yang menjalankan kegiatan ini sebaiknya memperhatikan beberapa hal demi menjaga keamanan bersama dari virus SARS-CoV-2.

Menurut Direktur Senior Pencegahan Infeksi Johns Hopkins Medicine Lisa Maragakis, dikutip dari situs Covid19.go.id, setidaknya ada lima hal yang harus diperhatikan jika kembali melaksanakan WFO.

Pertama, pentingnya penilaian mandiri setiap hari untuk semua karyawan tentang kondisi kesehatan dan kemungkinan memiliki gejala Covid-19. 

Kedua, melakukan isolasi di rumah dan melakukan tes Covid-19 jika diperlukan untuk setiap karyawan yang menunjukkan gejala terjangkit virus Corona. Apabila belum mendapat izin dari otoritas kesehatan sebaiknya karyawan tidak kembali bekerja. 

Halaman:

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...