Mendorong Kesadaran Pentingnya Perlindungan Data Pribadi

Anshar Dwi Wibowo
Oleh Anshar Dwi Wibowo - Tim Publikasi Katadata
12 Oktober 2021, 12:44
Mendorong Kesadaran Pentingnya Perlindungan Data Pribadi
Katadata

Internet memiliki dua sisi mata uang. Di satu sisi, internet berperan besar dalam melihat jendela dunia. Tetapi di sisi lain, kehadirannya justru banyak disalahgunakan oleh berbagai oknum untuk kepentingan tertentu yang dapat merugikan orang.

Oknum-oknum ini kerap mencari celah dalam mencuri data pribadi untuk kepentingan tertentu, misalnya diperjualbelikan atau penipuan perbankan. Dalam konteks ini, para pelaku umumnya mengincar platform yang punya basis pengguna besar, seperti e-commerce, mobile banking, dan dompet digital.

Advertisement

Data tersebut kemudian dijual di situs gelap (dark web) dengan harga ribuan dolar AS. Namun, ada juga yang bergerak sendiri dengan berbagai modus operandi, seperti menebar website palsu dengan iming-iming profit menggiurkan atau memasang informasi palsu sebuah bank.

Menurut Dirjen Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan, masyarakat Indonesia belum memahami pentingnya melindungi data pribadi.

“Pertumbuhan penetrasi internet dan telepon seluler belum dibarengi dengan kesadaran publik dalam melindungi data pribadi,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Mengapa kita perlu melindungi data pribadi? Dirjen Semuel memaparkan bahwa ada sejumlah alasan utama yang patut diketahui. Pertama, perlindungan data pribadi dibutuhkan untuk menghindari ancaman pelecehan seksual, perundungan online, hingga Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).

Kedua, ialah  untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi oleh oknum atau pihak tidak bertanggung jawab dan menghindari potensi pencemaran nama baik.

Sementara alasan terakhir adalah untuk memberikan hak kendali atas data pribadi kita. Semuel mengatakan, kontrol atas data pribadi sudah terjamin dalam Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia Tahun 1948 Pasal 12 dan Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) Tahun 1966 Pasal 17, yang mana Indonesia sudah meratifikasi keduanya.

Dengan perkembangan situasi dan gencarnya kasus kebocoran data, payung hukum perlindungan data pribadi semakin darurat. Pemerintah Indonesia pada dasarnya telah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) sejak 2012.

Beberapa hal yang diatur dalam RUU ini memuat berbagai poin penting, seperti hak pemilik data, pemrosesan data pribadi, serta peran pemerintah dan masyarakat. Namun, hingga kini,sekarang RUU PDP masih dalam proses pembahasan..

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement