IFSOC Rangkum Tujuh Capaian Industri Fintech 2022

Momentum penguatan pondasi fintech dan ekonomi digital.
Image title
Oleh Riri
29 Desember 2022, 16:37
Foto Ilustrasi Fintech Landing
Muhammad Zaenuddin|Katadata

Indonesia Fintech Society (IFSOC) memaparkan tujuh hal yang perlu dicermati dalam lanskap fintech di sepanjang tahun 2022. Pertama, IFSOC mengapresiasi pemerintah dan DPR atas pengesahan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP). 

Penerbitan UU PDP diharapkan dapat memberikan kepastian dan perlindungan hukum dalam pemrosesan data pribadi, serta membangun kepercayaan publik pada layanan digital. 

Ketua Steering Committee IFSOC Rudiantara mengatakan pengaturan pelaksana UU PDP yang akan disusun nanti, harus mengedepankan aspek tingkat kepatuhan bagi pihak yang memroses data pribadi. 

Ia juga menyoroti Lembaga Penyelenggara Data Pribadi, sebagaimana diamanatkan UU PDP, harus mampu mengawal implementasi UU PDP dengan skema pengawasan yang mendorong kepatuhan pengendali data.

“UU PDP membawa Indonesia pada era baru tata kelola data pribadi. Penyusunan peraturan turunan UU PDP ke depan harus diarahkan untuk meningkatkan mitigasi dan kepatuhan pelindungan data pribadi dibandingkan hanya berfokus pada pemberian sanksi,” tambahnya.

Kedua, QRIS Antarnegara menjembatani UMKM dengan wisatawan mancanegara. Inisiatif ini sudah diimplementasikan dengan Thailand, dan akan diperluas dengan beberapa negara lain di Asia Tenggara. Inisiatif ini menggunakan skema Local Currency Settlement (LCS) di mana transaksi antarnegara tak lagi bergantung pada kurs dolar AS.

Steering Committee IFSOC Dyah N.K Makhijani menyatakan inisiatif ini dapat mendorong sektor pariwisata dengan menghubungkan UMKM dan ekonomi kreatif ke 6,2 juta wisatawan Asia Tenggara yang datang ke Indonesia. Namun, hal itu perlu didukung dengan edukasi dan sosialisasi yang masif untuk turis asing dan merchant QRIS di Indonesia.

Ketiga, terbukanya peluang kolaborasi lebih luas antara bank dan fintech. Kolaborasi penyaluran dana perbankan melalui fintech lending terus meningkat dan mendominasi di 2022. Hal ini dibuktikan dengan proporsi outstanding pinjaman fintech lending kategori lender perbankan dalam negeri mencapai kontribusi tertinggi 46% pada Oktober 2022. 

Kolaborasi tersebut sejalan dengan upaya Bank dalam memenuhi kewajiban penyaluran modal untuk UMKM paling sedikit 20% pada 2022 dan secara bertahap meningkat menjadi 25% di 2023.

Dalam upaya mendorong perkembangan sektor keuangan digital, sepanjang 2022 telah terbit UU PPSK dan POJK 22/2022 yang diharapkan dapat mempermudah inovasi melalui pemanfaatan teknologi dan kolaborasi dengan penyertaan modal Bank terhadap Fintech.

Keempat, upaya kolaboratif berhasil meningkatkan trust terhadap P2P lending di mana penyaluran P2P lending tumbuh hingga Rp18,7 triliun per Oktober 2022. Penutupan pinjol ilegal mengindikasikan semakin kuat upaya pencegahan aktivitas pinjol ilegal di Indonesia.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...