Dirjen AHU Minta Pelaku Usaha Bentuk Badan Hukum Formal

Dirjen AHU Cahyo R Muzhar mengajak pelaku usaha membentuk badan hukum, termasuk usaha mikro kecil.
Muhammad Taufik
12 Oktober 2023, 19:03
Dirjen AHU
Katadata
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Cahyo R Muzhar menyampaikan paparan dalam acara Youth Forum dengan tema The Inclusive and Sustainable Business Regulation in Indonesia yang merupakan rangkaian kegiatan Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO) ke-61 di Bali, Kamis (12/10).

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) meminta pelaku usaha untuk membentuk badan hukum formal. Dirjen AHU Cahyo R Muzhar mengatakan, Kemenkumham memberikan kemudahaan bagi pelaku usaha untuk membentuk badan hukum formal, termasuk pelaku usaha perorangan.

Kata Cahyo, pelaku usaha perorangan seperti tukang bakso atau penjual gorengan bisa membentuk perseroan perorangan yang biayanya hanya Rp50 ribu dan bisa langsung jadi. Manfaat lain dari pembentukan badan hukum formal antara lain adanya perlindungan hukum.

“Dengan adanya badan hukum formal, jika terjadi sengketa maka bisa memisahkan tanggung jawab pribadi dan bisnis. Selain itu, pelaku usaha yang mempunyai badan hukum formal juga bisa mendapatkan kredibilitas dan kepercayaan dari mitra bisnis. Selain itu, dengan adanya badan hukum formal juga memudahkan akses pembiayaan dari investor atau mendapatkan program bantuan pemerintah,” kata Cahyo dalam acara Youth Forum dengan tema The Inclusive and Sustainable Business Regulation in Indonesia yang merupakan rangkaian kegiatan Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO) ke-61 di Bali, Kamis (12/10).

Kata Cahyo, pemerintah telah mempermudah usaha mikro dan kecil (UMK) untuk membuat badan usaha. Hal itu tercantum pada pasal 153A UU Cipta Kerja yang menyebutkan bahwa perseroan yang memenuhi kriteria UMK dapat didirikan oleh satu orang dengan kekayaan kurang dari Rp5 miliar.

Cahyo menambahkan, manfaat lain bagi pelaku usaha yang mempunyai badan hukum formal adalah bisa melakukan ekspor.
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan, permasalahan utama dari UMKM di Indonesia dalam melakukan ekspor adalah kuantitas, kualitas dan kontinuitas.

“Kemendag bisa memberikan pelatihan di balai ekspor yang tidak dipungut biaya. Kami memberikan literasi dan edukasi kepada para UMKM yang ingin membuka pasar baru dan melakukan ekspor. Karena itu, kami menyarankan UMKM yang akan melakukan ekspor melakukan penandatangan kontrak ekspor yang realistis. Jangan sampai pengiriman pertama berjalan lancar tapi setelah itu bermasalah, terutama terkait kemasan. Yang penting itu adalah sustainability atau keberlanjutan,” jelas Jerry.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...