Langkah Pemerintah Menata Industri Digital

Image title
4 September 2017, 19:59

Pemerintah berupaya menata industri penyediaan layanan aplikasi dan konten melalui internet (over the top/OTT) asing. Berbagai perusahaan OTT seperti Google, Line, Facebook, Telegram, hingga Twitter wajib mengikuti aturan yang berlaku di dalam negeri.

Perusahaan-perusahaan tersebut di antaranya harus menyesuaikan dengan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) sektor digital, presensi berupa bentuk usaha tetap (BUT), sampai membentuk tim penanganan konten yang berasal dari Indonesia.

 Upaya yang dilakukan pemerintah tidak lepas dari besarnya potensi industri digital domestik. Saat ini, Indonesia merupakan pengguna Facebook teraktif ke-4 di dunia dengan 79 juta pengguna. Indonesia juga termasuk paling banyak “mencuit” dengan 24 juta pengguna Twitter, terbanyak ke-5 di dunia. Sementara untuk layanan pengirim pesan instan seperti Line penggunanya mencapai 90 juta.

Pada 2020, jumlah pengguna internet di Tanah Air diperkirakan mencapai 215 juta pengguna. Sedangkan potensi ekonomi kreatif dari bisnis digital diproyeksikan mencapai Rp 1.729 triliun.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami