Advertisement
Advertisement
Analisis | Bahaya Erosi Kepercayaan Publik terhadap Polisi - Analisis Data Katadata
ANALISIS

Bahaya Erosi Kepercayaan Publik terhadap Polisi

Foto: Joshua Siringo-ringo/ Ilustrasi/ Katadata
Berbagai kasus yang melibatkan anggota polisi tak hanya berpotensi mencoreng wajah Polri. Kasus-kasus tersebut dapat mengikis kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di tanah air. Bagaimana rapor Polri dan penegakan hukum di Indonesia saat ini?
Dimas Jarot Bayu
26 Oktober 2021, 20.15
Button AI Summarize

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo marah besar melihat sejumlah kasus yang melibatkan anak buahnya. Dia meminta para Kapolda dan Kapolres tidak ragu memberi sanksi tegas, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), kepada anggota polisi yang berpotensi merusak citra Polri.

“Segera lakukan dan ini menjadi contoh bagi yang lainnya. Saya minta tidak ada Kasatwil yang ragu. Bila ragu, saya ambil alih,” katanya dalam konferensi video dari Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 19 Oktober 2021.

Pernyataan Kapolri tersebut merupakan respons terhadap sejumlah peristiwa yang mendapatkan sorotan publik. Mulai dari penghentian kasus dugaan pencabulan tiga orang anak di Luwu Timur pada 2019, yang kasusnya kembali mencuat setelah diberitakan Project Multatuli. Kemudian kasus polisi membanting mahasiswa yang melakukan unjuk rasa di depan Kantor Bupati Tangerang, hingga Kapolsek Parigi Moutong yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak seorang tersangka pencurian ternak.

Ketiga kasus ini hanya sebagian kecil dari berbagai persoalan yang melibatkan anggota kepolisian. Ombudsman RI mencatat, Polri merupakan salah satu institusi yang paling banyak dilaporkan karena maladministrasi sepanjang 2020.

Dari 7.204 laporan yang masuk ke Ombudsman, sebanyak 11,34% di antaranya menyangkut kinerja Polri. Jumlah itu merupakan yang terbesar kedua setelah pemerintah daerah dengan proporsi mencapai 39,59%.

Ombudsman menyebutkan, pengaduan terbanyak terkait proses penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, daftar pencarian orang (DPO), visum, serta laboratorium kriminal (labkrim). Jumlahnya mencapai 55%. Kemudian sebanyak 23% terkait penerimaan laporan, baik dari kriminal umum (krimum), kriminal khusus (krimsus), maupun profesi dan pengamanan (propam).

Masalah yang terkait dengan kode etik dan sumber daya manusia (SDM) serta Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) masing-masing sebanyak 4%. Kemudian, terdapat 3% laporan maladministrasi yang terkait dengan tindakan tegas polisi, 1% penindakan huru-hara, dan 10% lain-lain. 

Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) juga mencatat banyak kasus kekerasan yang dilakukan polisi dalam setahun terakhir. Berdasarkan temuan KontraS, terdapat 651 kekerasan yang dilakukan polisi sejak Juni 2020-Mei 2021. Lebih dari setengah atau 61,3% dilakukan kepolisian resor (Polres) yang setara dengan 399 kasus.

Kepolisian daerah (Polda) menyusul sebab melakukan 135 kasus kekerasan. Sementara, kepolisian sektor (Polsek) di posisi terakhir dengan 117 kasus kekerasan.

Kemudian tercatat 390 kasus penembakan oleh personel Polri atau 57,9% dari total tindak kekerasan dalam setahun terakhir. Penembakan tersebut setidaknya merenggut nyawa 13 orang dan 98 orang lainnya luka-luka.

Ada pula 75 kasus penangkapan sewenang-wenang dan 66 kasus penganiayaan oleh aparat sejak Juni 2020 hingga Mei 2021. Kemudian, 58 kasus kekerasan oleh Polri berupa pembubaran paksa.

Lebih lanjut, ada 36 kasus penyiksaan, 24 kasus intimidasi, dan 12 kasus salah tangkap dalam setahun terakhir. Kasus berupa tindakan tak manusiawi, kejahatan seksual, pembunuhan, dan penculikan yang dilakukan polisi berjumlah kurang dari 10 kasus. 

Di samping itu, KontraS juga mencatat ada 12 kasus yang tidak dilanjutkan di level Polsek dan Polres pada Juli 2020-Oktober 2021. Wakil Koordinator KontraS Rivanlee Anandar mengatakan, 12 kasus yang tak dilanjutkan tersebut mulai dari kekerasan, gratifikasi pejabat, penganiayaan, kekerasan seksual, hingga penembakan oleh aparat.

“Kami menemukan bahwa alasan berbagai kasus tersebut tidak ditindaklanjuti, yakni tidak adanya saksi, kurangnya barang bukti, arahan untuk diselesaikan secara internal, kendala dalam mengungkap identitas pelaku, dan beberapa alasan perkara lainnya,” kata Rivanlee dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 11 Oktober 2021.

Tak hanya dari pihak eksternal, internal Polri pun mencatat adanya peningkatan kasus pelanggaran anggotanya setiap tahun. Berdasarkan data Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, pelanggaran anggota Korps Bhayangkara mencapai 6.409 kasus pada 2020, naik 54% dibandingkan pada 2019 yang mencapai 4.151 kasus.

Secara rinci, pelanggaran disiplin mendominasi hingga 3.304 kasus pada 2020. Jumlah itu naik 32% dibandingkan pada 2019 yang sebesar 2.503 kasus.

Halaman:

Editor: Aria W. Yudhistira