Advertisement
Advertisement
Analisis | Membedah Data Anggaran Pensiun PNS yang Bebani APBN - Analisis Data Katadata
ANALISIS

Membedah Data Anggaran Pensiun PNS yang Bebani APBN

Foto: Joshua Siringo-ringo/ Ilustrasi/ Katadata
Anggaran untuk membiayai para pensiunan PNS terus meningkat setiap tahun. Bahkan porsi untuk para pensiun itu lebih besar dibandingkan anggaran belanja pegawai lainnya. Kondisi ini dinilai dapat membebani APBN. Mengapa?
Vika Azkiya Dihni
2 September 2022, 05.20
Button AI Summarize

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluhkan skema pembayaran pensiun pegawai negeri sipil (PNS) yang berlaku saat ini masih membebani anggaran negara. Dia mengusulkan agar ada perubahan skema dari pay as you go menjadi fully funded.

Dalam skema yang masih berlaku sekarang, uang untuk membayar pensiun dialokasikan dalam APBN. Sementara dengan skema baru, dana pensiun yang dibayarkan berasal dari iuran pegawai.

Terlepas dari usulan perubahan skema tersebut, artikel ini ingin memaparkan struktur anggaran belanja pegawai dalam APBN. Dari data terlihat alokasi belanja pegawai cenderung meningkat setiap tahun.

Bahkan alokasinya lebih tinggi dibandingkan dengan belanja modal. Padahal belanja modal memberikan pengaruh lebih besar terhadap perekonomian, karena dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan sarana-prasarana publik.

Di dalam struktur belanja pegawai, alokasi untuk pensiun dan uang tunggu tercatat paling besar dibandingkan komponen belanja pegawai lainnya. Rata-rata alokasi dana untuk pembayaran pensiun dan uang tunggu PNS setiap tahun mencapai lebih 30% dari total belanja pegawai.

Belanja pensiun adalah dana yang disiapkan APBN untuk membayar para pensiunan setiap tahun. Sedangkan uang tunggu diberikan kepada PNS yang diberhentikan dengan hormat dari jabatannya. Anggaran belanja pensiun dan uang tunggu rata-rata naik 6% setiap tahun.

Ini memang akan menimbulkan suatu risiko dalam jangka yang panjang. Apalagi nanti kalau kita melihat jumlah pensiunan yang akan sangat meningkat,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Rabu, 24 Agustus 2022.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam catatan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2021 mencatat, pemerintah memiliki kewajiban jangka panjang pensiun PNS mencapai Rp2.929 triliun. Ini terdiri dari kewajiban terhadap pegawai pemerintah pusat Rp935,6 triliun dan pegawai pemerintah daerah sebesar Rp1.994,3 triliun.

Halaman:

Editor: Aria W. Yudhistira