Deregulasi Kebijakan, Kemendag Terbitkan 9 Aturan Baru

Aria W. Yudhistira
1 Oktober 2015, 12:03
ekspor
Katadata
Aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

KATADATA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan sembilan aturan baru untuk mendukung paket kebijakan ekonomi tahap I yang diluncurkan pemerintah pada awal September lalu.

Sembilan aturan baru tersebut merupakan bagian dari 32 aturan yang rencananya akan disederhanakan. Dari 32 peraturan tersebut, sebanyak delapan peraturan yang merupakan paket penghilangan atau pengurangan sejumlah kebijakan (deregulasi). Kemudian 24 peraturan yang merupakan paket pengurangan tata kerja birokrasi (debirokratisasi).

“Jajaran kami bergerak cepat, jadi dalam waktu tiga minggu setelah kebijakan keluar, langsung ada sembilan Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan) yang ditandatangani minggu ini,” kata Menteri Perdagangan Thomas Lembong dalam keterangan resmi yang dikutip Katadata, Kamis (1/10).

(Baca: Kemendag Akan Hapus 38 Izin Ekspor Impor)

Thomas Lembong menjelaskan penerbitan sembilan aturan ini akan memberikan kepastian investasi kepada investor. “Ini hal fundamental yang dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat dan investor terhadap pemerintah, serta membangun persepsi positif,” kata dia.

Dari sembilan Permendag tersebut, sebanyak lima aturan langsung berlaku setelah ditandatangani yaitu impor cengkeh, impor sodium trypholyphosphate, perdagangan gula antarpulau, impor ban, dan cakram optik. Sedangkan sisanya akan berlaku dalam waktu dekat ini. Adapun pemberlakuan terlama tentang Angka Pengenal Impor (API) akan dimulai pada Desember mendatang.

Berikut peraturan yang diterbitkan Mendag:

  1. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 70/M-DAG/PER/9/2015 tentang Angka Pengenal Impor (API).
  2. Permendag Nomor 71/M-DAG/PER/9/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultur
  3. Permendag Nomor 72/M-DAG/PER/9/2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Permendag Nomor 14/M-DAG/PER/3/2007 tentang Standardisasi Jasa Bidang Perdagangan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib Terhadap Barang dan Jasa yang Diperdagangkan.
  4. Permendag Nomor 73/M-DAG/PER/9/2015 tentang Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia pada Barang.
  5. Permendag Nomor 74/M-DAG/PER/9/2015 tentang Perdagangan Antarpulau Gula Kristal Rafinasi.
  6. Permendag Nomor 75/M-DAG/PER/9/2015 tentang Pencabutan atas Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 528/MPP/KEP/7/2002 tentang Ketentuan Impor Cengkeh.
  7. Permendag Nomor 76/M-DAG/PER/9/2015 tentang Pencabutan Atas Permendag Nomor 11/M-DAG/PER/3/2010 tentang Ketentuan Impor Mesin, Peralatan Mesin, Bahan Baku, Cakram Optik Kosong, dan Cakram Optik Isi sebagaimana telah diubah dalam Permendag Nomor 35/M-DAG/PER/3/2010.
  8. Permendag Nomor 77/M-DAG/PER/9/2015 tentang Pencabutan Atas Permendag Nomor 41/M-DAG/PER/12/2011 tentang Ketentuan Impor Sodium Trypholyphosphate (STPP).
  9. Permendag Nomor 78/M-DAG/PER/9/2015 tentang Pencabutan Atas Permendag Nomor 45/M-DAG/PER/12/2011 tentang Ketentuan Impor Ban.

Reporter: Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...