Kemendag Akan Hapus 38 Izin Ekspor Impor

Aria W. Yudhistira
18 September 2015, 16:38
Katadata
KATADATA
Aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Kementerian Perdagangan akan menghapus 38 izin yang terkait ekspor dan impor.

KATADATA ? Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menghapus 38 jenis perizinan di bidang ekspor impor. Penghapusan ini merupakan implementasi paket kebijakan tahap I yang diluncurkan pemerintah pekan lalu.

Ketua Tim Deregulasi Kemendag Arlinda Imbang Jaya mengatakan, ke-38 jenis perizinan tersebut tersebut terdiri dari empat izin eksportir terdaftar, 21 izin importir terdaftar, dan 13 izin importir produsen.

?Ini (izin yang dipangkas) sama dengan 31,4 persen dari total perizinan di Kemendag,? kata dia dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (18/9).

Penghapusan tersebut akan dilakukan melalui penyederhanaan terhadap 32 peraturan, yang terdiri dari 30 peraturan menteri dan dua peraturan dirjen. Dari 32 peraturan tersebut, sebanyak delapan peraturan yang merupakan paket penghilangan atau pengurangan sejumlah kebijakan (deregulasi). Kemudian 24 peraturan yang merupakan paket pengurangan tata kerja birokrasi (debirokratisasi).

Salah satu izin yang akan dihilangkan mengenai kewajiban pemasangan keterangan label berbahasa Indonesia untuk barang impor. Selain itu, Arlinda mengatakan, Kemendag akan mengalihkan perizinan dan non-perizinan dengan sistem elektronik.

Dia menjelaskan saat ini sudah ada 88 proses perizinan Kemendag yang telah dapat diurus secara daring. Nantinya seluruh perizinan akan diurus tanpa tatap muka lagi sehingga memudahkan eksportir dan importir.

?Kami juga akan membentuk tim monitoring dan evaluasi dari proses deregulasi ini. Mekanismenya dilakukan secara post-audit,? ujar Arlinda.

Dia memastikan penyederhanaan perizinan ini bukanlah kebijakan terakhir yang dikeluarkan Kemendag dalam paket kebijakan ekonomi. ?Sasarannya dapat memberikan iklim usaha yang kondusif, dan menciptakan kemudahan usaha serta meningkatkan daya saing dunia usaha,? kata Arlinda.

Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...