Izin Rumit Biaya Produksi Migas pun Mahal

Aria W. Yudhistira
23 April 2015, 19:50
Katadata
KATADATA
(Ki-ka) Direktur IPA Marjolijn E. Wajong, Presiden Direktur IPA Craig Stewart, Direktur IPA Lukman Mahfoedz, dan Direktur Eksekutif IPA Dipnala Tanzil memberikan keterangan tentang pertemuan tahunan IPA beberapa waktu lalu.

KATADATA ? Pelaku usaha di industri minyak dan gas bumi (migas) Tanah Air mengeluhkan proses perizinan yang masih rumit. Lamanya perizinan membuat ongkos yang dikeluarkan dalam kegiatan produksi migas menjadi mahal.

Semakin tinggi biaya yang dikeluarkan perusahaan, maka penggantian biaya produksi yang dikeluarkan pemerintah pun atau cost recovery menjadi tinggi. Ini pula yang sampai sekarang dikeluhkan sejumlah kalangan, karena biaya yang dikeluarkan dinilai tidak sebanding dengan produksi yang dihasilkan.

Advertisement

Direktur Indonesia Petroleum Association (IPA) Marjolijn E. Wajong mencontohkan, waktu yang dibutuhkan dari pengajuan izin sampai produksi berkisar antara 10 tahun hingga 15 tahun. Ini tidak sebanding, karena jangka waktu kontrak yang diberikan kepada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) hanya 30 tahun.

Ini artinya, perusahaan migas hanya memiliki waktu sekitar 15 tahun sampai 20 tahun untuk memperoleh pendapatan dari kegiatan produksi. ?Artinya secara keekonomian tidak menarik,? kata Wajong yang juga President & GM Santos Ltd, perusahaan migas asal Australia, dalam forum diskusi industri migas di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Kamis (23/4).

Beban produksi semakin tinggi lantaran banyak pungutan liar karena tidak ada dasar hukumnya. Hal ini, kata Wajong, pasti akan merugikan Indonesia, karena iklim investasi dinilai tidak lagi menarik. Investor pun dapat memindahkan investasinya ke negara lain.

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement