Pemerintah Ancam Importir Baju Bekas, Inikah Penyebabnya?

Vika Azkiya Dihni
16 Maret 2023, 16:40
Pedagang merapikan baju bekas (Thrifting) yang dijual di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat, (15/10/2021). Fenomena thrifting merupakan tindakan membeli barang bekas yang masih layak pakai guna menghemat pengeluaran dan membantu ekologi dengan m
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Pedagang merapikan pakaian bekas (Thrifting) yang dijual di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat, (15/10/2021).

Presiden Joko Widodo gerah dengan maraknya praktik impor baju bekas. Keberadaan pakaian impor di pasar thrifting tersebut dinilai mengganggu industri tekstil di dalam negeri. 

Dia meminta para menterinya untuk mencari penyebab maraknya impor baju bekas tersebut. “Itu tentu mengganggu industri tekstil dalam negeri,” kata Presiden di Jakarta, 15 Maret 2023. 

Advertisement

Maraknya perdagangan pakaian bekas impor tersebut berpotensi menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK). Industri tekstil nasional juga semakin sulit menembus pasar di dalam negeri karena harus bersaing dengan produk yang harganya jauh lebih murah.

Thrifting merupakan aktivitas membeli atau mencari barang-barang bekas dengan tujuan untuk dipakai kembali. Pemerintah sebetulnya tidak melarang jual beli barang bekas. Namun, pemerintah melarang penjualan pakaian bekas yang berasal dari luar (impor).

Katadata telah menuliskan sejumlah artikel yang membahas mengenai isu pakaian bekas impor dan industri tekstil ini. Tulisan khas Katadata yang dilengkapi data dan visualisasi yang menarik. Berikut beberapa artikel tersebut:

Artikel ini menganalisis tentang ancaman industri tekstil di Indonesia. Selain meningkatnya gelombang PHK dan ancaman resesi di sejumlah negara, industri tekstil mendapat pesaing dari maraknya pakaian bekas impor.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement