PUPR Klarifikasi Panjang Jalan Negara: Mayoritas karena Berubah Status

Andrea Lidwina
24 Mei 2023, 19:04
Warga mendorong sepeda motornya melewati jalan rusak di Desa Persiapan Air Merah, Muaro Jambi, Jambi, Selasa (9/5/2023). Jalan menuju kawasan permukiman di bagian tenggara Kabupaten Muaro Jambi tersebut rusak parah sepanjang belasan kilometer dan berluban
ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/YU
Warga mendorong sepeda motornya melewati jalan rusak di Desa Persiapan Air Merah, Muaro Jambi, Jambi, Selasa (9/5/2023). Jalan menuju kawasan permukiman di bagian tenggara Kabupaten Muaro Jambi tersebut rusak parah sepanjang belasan kilometer dan berlubang hingga kedalaman 80 cm.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengklarifikasi kontroversi seputar pembangunan jalan di Indonesia selama periode pemerintahan Presiden Joko Widodo. Kontroversi ini dipicu oleh pernyataan bakal calon presiden Anies Baswedan yang mengutip artikel Cek Data di Katadata.co.id yang dipublikasikan pada 12 Mei 2023.  

Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Hedy Rahadian menyatakan bahwa panjang jalan nasional atau negara itu berasal dari perubahan status kewenangan jalan dan pembangunan baru. 

“Mayoritas berasal dari perubahan status kewenangan,” katanya saat ditemui Tim Katadata.co.id di kantornya, Selasa, 23 Mei 2023. 

Dia mencontohkan, jalan provinsi bisa berubah status menjadi jalan negara atau dikenal dengan status upgrade. Dengan demikian, jalan tersebut berada di bawah tanggung jawab pemerintah pusat.

Sebaliknya, jalan negara pun dapat berubah status menjadi jalan daerah (downgrade) dan diurus oleh pemerintah daerah terkait.

Adapun, perubahan status upgrade umumnya disebabkan kondisi kemantapan jalan rendah atau rusak. Di sisi lain, kemampuan fiskal daerah untuk membangun dan memelihara jalan itu terbatas. 

Hedy Rahadian menambahkan, lalu lintas kendaraan di jalan tersebut menjadi pertimbangan adanya upgrade status jalan.

“Pertimbangannya (mengubah status jalan daerah jadi jalan nasional) adalah traffic bertambah, sehingga tidak bisa ditangani daerah lagi,” kata Hedy.

Dengan begitu, pertambahan panjang jalan non-tol, termasuk jalan nasional, tidak seluruhnya merupakan pembangunan jalan baru. Pertambahan itu juga meliputi jalan existing yang mengalami perubahan status atau kewenangan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...