Cek Data: Benarkah Tudingan Mardigu Defisit Minyak Disebabkan Korupsi?

Reza Pahlevi
11 November 2022, 06:25
minyak, eksplorasi cadangan minyak, neraca minyak
KATADATA
Foto udara Rig Offshore Sumur Tambakboyo-3 Saka Energi Indonesia di Blok Pangkah, Pantai Utara Jawa Timur, Rabu, (10/4/2019).

Video ceramah Mardigu Wowiek viral di media sosial. Tokoh pemengaruh itu bercerita tentang kondisi neraca minyak Indonesia. Dia memaparkan latar belakang status Indonesia yang berubah dari negara pengekspor menjadi importir minyak.

Salah satu akun Instagram yang turut menyebarkan video tersebut adalah @arifamedia.id. Video yang diunggah pada 3 September 2022 tersebut telah diputar 116 ribu kali dengan 2.844 likes per Kamis, 10 November 2022.

Jika ditelusuri, video ini pertama kali diunggah oleh akun Instagram pribadi Mardigu, yakni @mardiguwp. Video ini diunggah pada 23 Agustus 2021 dan mendapat 32.058 likes.

Kontroversi

Mardigu bercerita, Indonesia pada periode pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) adalah anggota Organisasi Negara-negara Pengekspor Minyak (OPEC). Selain itu, menurutnya, produksi minyak Indonesia masih dapat memenuhi konsumsi dalam negeri.

Sosok yang dipanggil Bossman oleh para pengikutnya itu lalu mengatakan, Indonesia sempat mampu memproduksi minyak 1 juta barel per hari (bph). Produksi ini impas dengan jumlah konsumsi di dalam negeri. 

Akan tetapi, produksi minyak Indonesia “entah bagaimana” turun menjadi 800 ribu bph. Sementara konsumsi minyak meningkat menjadi 1,1 juta bph pada 2005.

Alhasil, selisih antara produksi dan konsumsi sebesar 300 ribu bph lalu dipasok dari impor. Mardigu menduga keputusan untuk menurunkan produksi dan mengimpor minyak ini dilakukan pejabat negara untuk mengantongi keuntungan “sekian persen” dari impor tersebut.

“Jadi, fungsi impor bukan untuk perdagangan, Pak! Tapi fungsi impor untuk kantong gua lebih penuh,” katanya dalam video tersebut.  

Fakta

Klaim Mardigu soal pejabat yang mengantongi biaya impor sulit dibuktikan. Persoalannya, aparat penegak hukum tidak pernah mengungkap kasus mafia impor minyak secara terang benderang. Kendati sejumlah nama kerap dikaitkan dengan jalinan persoalan ini.

Namun, perubahan status Indonesia dari negara pengekspor menjadi importir minyak netto tidak terjadi begitu saja. Ini dapat dijelaskan dengan data. 

Indonesia memang pernah menjadi negara pengekspor minyak netto dan tergabung dalam OPEC pada 1962. Akan tetapi, Indonesia keluar pada 2008 dan 2016 saat neraca migas Indonesia terus menunjukkan defisit.

Mengutip data BPS, nilai ekspor minyak dan hasil minyak Indonesia tercatat lebih sedikit dibanding impornya sejak 2003. Ini berbeda dari pernyataan Mardigu yang mengatakan defisit neraca minyak terjadi mulai 2005.

Sejak itu, defisit neraca minyak semakin membesar seiring ekspor yang turun menurun, sementara impor terus meningkat. Pada 2021, defisit neraca minyak tercatat sebesar US$16,6 miliar.

Defisit neraca minyak tersebut disebabkan produksi yang terus turun, sedangkan konsumsi di dalam negeri meningkat. Pernyataan Mardigu sudah sesuai, tetapi data yang disebutkannya sedikit meleset.

Mengutip data BP Statistical Review of World Energy, antara produksi dan konsumsi minyak Indonesia tidak secara konsisten impas 1 juta bph. Konsumsi mencapai 1 juta bph pertama kali terjadi pada 1997 dengan produksi saat itu mencapai 1,56 juta bph.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...