Serba-Serbi Cukai Minuman Berpemanis di Sejumlah Negara

Dzulfiqar Fathur Rahman
16 Desember 2022, 18:16
Memperingati Hari Diabetes Sedunia 14 November 2022, Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) membuat instalasi seni bertajuk “Monster Tersembunyi di Balik Minuman Manis Favoritmu” yang dapat dikunjungi publik di Taman Literasi Mar
CISDI
Memperingati Hari Diabetes Sedunia 14 November 2022, Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) membuat instalasi seni bertajuk “Monster Tersembunyi di Balik Minuman Manis Favoritmu” yang dapat dikunjungi publik di Taman Literasi Martha Tiahahu pada 12-15 November 2022.

Pemerintah akan mulai menarik cukai minuman bergula dalam kemasan (MBDK) mulai 2023. Pada tahun depan, pemerintah menargetkan penerimaan cukai dari komoditas tersebut mencapai Rp3,08 triliun. 

Di tanah air, wacana mengenakan cukai terhadap minuman berpemanis telah muncul sejak 2017. Tadinya, kebijakan ini akan diterapkan pada 2022. Namun, situasi perekonomian yang belum sepenuhnya pulih dari Covid-19 membuat pemerintah menundanya. 

Di sejumlah negara, pajak terhadap minuman berpemanis sudah lama berlaku. Kebijakan ini menggunakan nama formal yang berbeda-beda, seperti pajak minuman bergula, pajak soda, atau pajak minuman berpemanis.

Negara pertama yang menerapkan pajak ini terjadi di negara-negara Skandinavia. Norwegia menerapkan pajak gula pada 1922 dan Denmark pada 1930. Finlandia menerapkan pajak untuk minuman ringan pada 1940.

Namun, tujuan utama dari pajak gula pada waktu itu bukan untuk mengurangi konsumsi minuman berpemanis. Pemerintah Norwegia, misalnya, memperkenalkan pajak gula sebagai cara untuk menambah penerimaan negara, seperti dikutip dari The Guardian.

Gelombang baru pajak minuman bergula muncul pada 2010-an, mulai dari Hungaria, Meksiko, Afrika Selatan hingga Australia. Pemerintahan di negara-negara tersebut secara eksplisit menetapkan pengurangan konsumsi minuman bergula sebagai tujuan utama dari pajak Pigovian ini. Hal ini seiring dengan peningkatan tingkat obesitas.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mencatat, terdapat 85 negara yang telah menerapkan pajak gula hingga 13 Desember 2022. 

Halaman:
Reporter: Dzulfiqar Fathur Rahman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...