Per September, Penerimaan Pajak Baru 53 Persen
KATADATA - Penerimaan pajak hingga September 2015 masih seret. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyebutkan, penerimaan baru sebesar 53,02 persen atau Rp 686,27 triliun dari target APBN-P 2015 Rp 1.294,3 triliun.
Meski masih rendah, Ditjen Pajak optimistis penerimaan masih bisa terkerek seiring dengan penerapan tahun pembinaan (reinventing policy), sehingga selisih antara target dan pencapaian (shortfall) hanya Rp 120 triliun hingga akhir tahun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Satria Mekar Utama mengatakan, kontribusi penerimaan terbesar berasal dari pajak penghasilan (PPh) Pasal 25/29 badan sebesar 32 persen. Hingga akhir September, penerimaan dari PPh ini mencapai Rp 113 triliun atau 51 persen dari target.
“Perlambatan ekonomi dan depresiasi rupiah sangat memengaruhi penerimaan PPh 25/29 badan,” kata dia dalam acara media gathering di Pulau Ayer, Jakarta (8/10).
Komposisi terbesar kedua yakni dari PPh orang pribadi pasal 21 sebesar 24 persen, dengan pencapaian penerimaan 63 persen dari target. Menurut dia, dengan dinaikkannya penghasilan tidak kena pajak (PTKP) menjadi Rp 36 juta dari sebelumnya Rp 24,3 juta bisa mengurangi penerimaan dari PPh 21 ini.