Pemerintah Akan Beri Sertifikat HGB Bagi Pedagang Kaki Lima

Aria W. Yudhistira
7 Oktober 2015, 14:05
Pedagang
Donang Wahyu|KATADATA
Pedagang menawarkan barang dagangannya di Pasar Sukawati 3, Bali.

KATADATA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang tengah menyiapkan peraturan pemberian sertifikat hak guna bangunan (HGB) kepada pedagang kaki lima (PKL). Nantinya sertifikat tersebut dapat menjadi jaminan untuk mendapatkan kredit usaha rakyat (KUR).

Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, pemberian sertifikat tersebut hanya kepada PKL yang berada di kawasan penataan kota oleh pemerintah daerah (pemda). Masa berlakunya hanya lima tahun, tapi dapat diperpanjang sesuai izin dari pemda.

“Jadi ada ketenangan usaha. Permennya (Peraturan Menteri) sedang disiapkan,” kata dia usai bertemu Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Rabu (7/10).

“Supaya PKL terbantu dan penataan kota berjalan.”

Menurut Ferry, pemberian sertifikat ini untuk menerapkan prinsip keadilan, karena pemerintah juga telah memberikan izin kepada pengusaha kelapa sawit untuk menggunakan tanah milik negara. “Kalau sawit boleh kenapa mereka enggak? Tapi yang sudah masuk kawasan penataan. Bukan yang sembarangan,” ujar dia.

(Baca: Formulasi Upah Buruh Jadi Insentif dalam Paket Kebijakan III)

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution sebelumnya mengatakan, pemerintah akan memasukkan persoalan lahan ke dalam paket kebijakan ekonomi tahap III yang rencananya diumumkan Kamis besok. Selain persoalan lahan, pemerintah juga akan memasukkan formula perhitungan upah buruh dan rencana penurunan harga bahan bakar minyak (BBM).

Reporter: Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...