Izin Investasi 3 Jam Baru Bisa Dilakukan November

Aria W. Yudhistira
1 Oktober 2015, 17:12
BKPM
KATADATA | Arief Kamaludin
BKPM tengah mencari rekanan notaris yang akan mengurus proses perizinan investasi di kawasan industri.

KATADATA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) baru bisa menyelenggarakan percepatan pengurusan izin investasi di kawasan industri menjadi hanya tiga jam baru bisa terlaksana November nanti. Salah satu kendala adalah BKPM belum memiliki tenaga notaris yang mengurus proses perizinan tersebut.

“Hambatannya saat ini kami belum ada in house notaris. Kira-kira November baru berjalanlah, karena Oktober kami cari notarisnya dulu,” kata Deputi Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis di gedung BKPM, Jakarta, Kamis (1/10).

Meskipun menggandeng notaris, Azhar mengatakan, nantinya biaya pembuatan akta perusahaan tetap akan dibebankan kepada masing-masing investor. Ini supaya tidak membebani keuangan BKPM.

“Mudah-mudahan minggu ini atau minggu depan sudah ketemulah notarisnya. Jadi kami tinggal pikirkan bagaimana kantor si notaris itu,” kata Azhar.

Pengurusan izin investasi yang akan selesai dalam tiga jam merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi tahap II yang diluncurkan pemerintah pada 29 September lalu. Layanan ini meliputi izin penanaman modal, akta pendirian perusahaan, pengesahan sebagai badan hukum Indonesia, serta pengurusan nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Tidak semua izin investasi yang bisa menikmati fasilitas ini. Melainkan hanya perusahaan yang berinvestasi di kawasan industri, terutama dengan rencana penanaman modal Rp 100 miliar atau menyerap tenaga kerja di atas 1.000 orang.

Secara teknis, Azhar menjelaskan, dengan dokumen lengkap dan komitmen berinvestasi di kawasan industri maka investor akan mendapatkan izin prinsip di BKPM hanya dalam satu jam. Lalu setelahnya investor wajib membuat akta perusahaan investasi di notaris yang disediakan BKPM dan diverifikasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang akan memakan waktu 30 menit.

Setelah akta perusahaan jadi dan disahkan oleh Kemenkumham maka selanjutnya sisa waktu investor akan digunakan mengurus NPWP yang akan dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Dengan demikian investor akan mendapatkan izin prinsip, akta perusahaan, dan juga NPWP dalam waktu tiga jam.

“Semua kami lakukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BKPM. Tapi sekali lagi tantangannya adalah notarisnya itu (belum ada),” kata Azhar.

Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...