Sisa Anggaran Kementerian PUPR Diusulkan untuk Cicilan Rumah

Aria W. Yudhistira
10 September 2015, 19:14
Katadata
KATADATA
Kementerian PUPR mengusulkan agar sisa anggaran tahun depan bisa dialokasikan untuk membiayai cicilan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

KATADATA ? Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengusulkan agar sisa anggaran yang tidak terserap bisa dipakai untuk membayar cicilan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kebijakan ini diusulkan mulai berlaku untuk anggaran tahun depan.

Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Maurin Sitorus mengatakan, langkah ini dapat membantu terealisasinya program ?Sejuta Rumah? yang dicanangkan Presiden Joko Widodo pada April lalu. Menurutnya, usulan tersebut sudah dibicarakan dengan Kementerian Keuangan.

?Nanti 2016 kalau serapan anggaran masih tersisa 5 persen atau 7 persen bisa dialokasikan ke FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan),? kata Maurin pada acara Indonesia Banking Expo 2015 di Jakarta Convention Center, Kamis (10/9).

?Anggaran (Kementerian) PUPR itu kodenya Bagian Anggaran (BA) 033 itu nantinya dapat langsung dipindahkan ke kode BA 999 milik FLPP.?

Pada tahun ini, Maurin mengatakan, alokasi anggaran FLPP sebesar Rp 5,1 triliun sudah terserap seluruhnya sejak semester I-2015. Alokasi anggaran tahun ini lebih tinggi dibandingkan pada 2014 sebesar Rp 4,6 triliun. Pada tahun depan, pemerintah mengalokasikan dana FLPP sebesar Rp 9,2 triliun.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono sebelumnya mengatakan, anggaran pada tahun ini maksimal hanya akan terserap sebesar 93 persen. Lambatnya proses penganggaran, menjadi penyebab tidak maksimalnya realisasi anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 118,5 triliun tersebut.

?Tidak akan tercapai 100 persen, paling mentok 93 persen, jadi ada 7 persen kami kembalikan (ke Kemenkeu),? kata dia.

Namun Basuki memastikan serapan anggaran pada 2016 tidak akan lamban layaknya tahun ini. Kementerian PUPR mengantisipasinya dengan mempercepat proses lelang, yang sudah dilakukan sejak Agustus lalu.

Presiden Joko Widodo kemarin, mengumumkan paket kebijakan ekonomi tahap I yang bertujuan untuk mendorong daya saing industri nasional, termasuk di sektor properti. DI bidang ini, pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk mendorong pembangunan perumahan, khususnya untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...