Lima "Senjata" BI untuk Memperkuat Rupiah

KATADATA ? Bank Indonesia (BI) menerbitkan lima paket kebijakan untuk mengatasi gejolak di sektor moneter. Paket kebijakan September 2015 itu bertujuan untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).
?Paket kebijakan ini sudah kami koordinasikan dengan pemerintah dan Otoritas Jasa keuangan (OJK),? kata Gubernur BI Agus Martowardojo dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (9/9).
Pertama, memperkuat pengendalian inflasi dan mendorong sektor riil dari sisi suplai. Langkah ini dilakukan dengan memperkuat koordinasi Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) serta memperkuat kerja sama ekonomi dan keuangan daerah antara BI dengan pemerintah pusat dan daerah.
?Ini untuk meyakinkan ekonomi dan keuangan di daerah juga bisa mempunyai derap langkah yang baik mengikuti pemerintah pusat,? kata dia. (Baca: Pemerintah Fokuskan "Paket September" untuk Sektor Riil)
Kedua, memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah, terutama dalam menjaga konfidensi di pasar valuta asing (valas) dan pasar surat berharga. BI akan melakukan pembelian surat berharga negara (SBN) di pasar sekunder dengan tetap memperhatikan dampaknya kepada ketersediaan SBN bagi likuiditas pasar uang.
Ketiga, memperkuat pengelolaan likuiditas rupiah. Dalam hal ini, BI akan mengubah mekanisme reverse repo SBN dari tender variable rate menjadi fix rate. BI mengubah mekanisme lelang sertifikat deposito BI (SDBI) dengan melakukan penyesuaian harga. BI juga akan menerbitkan SDBI dengan tenor enam bulan.
?BI juga akan menerbitkan kembali SBI dengan tenor 9 bulan dan 12 bulan dengan mekanisme lelang fix rate dan menyesuaikan pricing,? kata Agus.
Keempat, memperkuat pengelolaan pasokan dan permintaan (supply and demand) valas. BI akan menyesuaikan frekuensi lelang foreign exchange swap dari dua kali sepekan menjadi sekali dalam satu mingu. Kemudian mengubah mekanisme lelang term deposit valas dari variable rate menjadi fix rate.
Selanjutnya, BI menurunkan batas pembelian valas dari US$ 100 ribu menjadi US$ 25 ribu, serta mempercepat proses persetujuan pemberian kredit perbankan.
Kelima, menyiapkan langkah-langkah lanjutan untuk pendalaman pasar uang. Caranya, dengan menyediakan fasilitas swap hedging untuk mendukung investasi infrastruktur sekaligus memperkuat cadangan devisa. BI juga menyempurnakan ketentuan tentang pasar uang yang mencakup seluruh komponen terkait pengembangan pasar. ?Antara lain instrumen, pelaku, dan infrastrukturnya,? kata Agus.