Pemerintah Beri Fasilitas Tax Holiday untuk Empat Perusahaan

Aria W. Yudhistira
27 Agustus 2015, 17:22
Katadata
KATADATA
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dan Menteri Perindustrian Saleh Husin saat mengumumkan kebijakan Tax Holiday di Jakarta, Kamis, (27/08).

KATADATA ? Pemerintah memberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) untuk jangka waktu tertentu atau tax holiday kepada empat perusahaan. Keempat perusahaan tersebut antara lain PT Unilever Oleochemical Indonesia, PT Petrokimia Butadine Indonesia, PT Energi Sejahtera Mas, dan PT Ogan Komering Ilir Pulp and Paper Mils.

Menteri Perindustrian Saleh Husin mengatakan, pemberian fasilitas itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 159 tahun 2015 tentang Fasilitas Pengurangan PPh Badan yang diterbitkan 14 Agustus lalu. Saat ini, masih ada tujuh perusahaan lagi yang masih dalam proses mendapatkan fasilitas tersebut.

?Dari PMK yang baru, kami bisa lihat persyaratan diperingan, termasuk prosedurnya dipermudah. Kami harapkan tujuan menarik investasi sebanyak mungkin bisa tercapai,? kata dia di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (27/8).

Ketujuh perusahaan yang tengah menunggu proses persetujuan tersebut adalah PT Indorama Polychem Indonesia yang tinggal menunggu persetujuan diterima atau tidak. Kemudian yang tengah diproses ada empat, PT Caterpillar Indonesia Batam, PT Feni Haltim, PT Well Harvest Winning Alumina Refinery, dan PT Synthetic Rubber Indonesia. Sedangkan, dua perusahaan sudah diusulkan untuk mendapat tax holiday yakni PT Sulawesi Mining Investment dan PT Sateri Viscose Internasional.

Dalam PMK disebutkan, perusahaan yang dapat memperoleh fasilitas tax holiday adalah industri pionir dengan rencana investasi minimal Rp 1 triliun. Adapun industri pionir tersebut antara lain industri logam hulu, pengilangan minyak bumi, kimia dasar organik, permesinan, pengolahan, telekomunikasi, transportasi kelautan, pengolahan di kawasan ekonomi khusus, dan infrastruktur.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...