Dua Aturan Ini Bikin Galangan Kapal Nasional Sulit Bersaing

Aria W. Yudhistira
7 Juli 2015, 10:47
Katadata
KATADATA
Pengunjung mengamati produk perkapalan dalam sebuah pameran di Jakarta, beberapa waktu lalu.

KATADATA ? Pengusaha menyebut ada dua aturan yang menyebabkan industri galangan kapal nasional tidak dapat bersaing dengan industri dari luar negeri. Kedua aturan tersebut adalah kawasan perdagangan bebas Batam dan aturan impor kapal bekas.

Ketua Dewan Pembina Ikatan Perusahaan Industri Kapal Nasional dan Bangunan Lepas Pantai Indonesia (Iperindo) Tjahjono Roesdianto mengatakan, dengan menjadikan Batam sebagai kawasan perdagangan bebas, maka pengiriman kapal dari Batam ke wilayah Indonesia lain dikenakan pajak. Sementara kemudahan impor kapal bekas membuat konsumen lebih memilih membeli kapal bekas dari luar negeri.

Akibatnya, banyak perusahaan galangan kapal di Batam yang kemudian membuat sertifikat di Singapura atas produk-produk yang dibuatnya sebagai kepal bekas. Padahal, kapal-kapal tersebut merupakan kapal baru yang diproduksi di Batam. Langkah ini supaya kapal yang diproduksi tersebut dicatat sebagai kapal bekas impor sehingga tidak dikenai pajak.

?Ini akan membuat kompetisi tidak fair karena kapal yang mau dipakai di dalam negeri harus dikenakan pajak terlebih dahulu,? kata Tjahjono saat ditemui di kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jakarta, Senin (6/7).

Dia berharap pemerintah segera mengharmonisasikan kedua aturan tersebut. Dalam catatan Iperindo, saat ini masih banyak kapal yang berusia di atas 20 tahun masih beroperasi di Indonesia. Sementara di sisi lain, pemerintah Singapura sangat mendukung industrinya untuk mengekspor kapal baru dengan fasilitas pajak dan bunga kecil yakni 1 persen sampai 2 persen di bawah tarif umum.

?Di kita bunganya galangan kapal sama seperti KPR (kredit pemilikan rumah), 15 persen,? ujarnya.

Batam merupakan urat nadi industri galangan kapal Indonesia. Dalam kunjungan kerja pada 21 Juni lalu, Presiden Joko Widodo meminta agar kementerian/ lembaga (K/L), pemerintah daerah, dan badan usaha milik negara (BUMN) membeli kapal dari industri galangan kapal domestik.

Hasbi Asiddiq Syamsuddin, Direktur Industri Maritim, Kerdirgantaraan, dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian, menyebut 70 persen produksi kapal Indonesia dihasilkan dari Batam. ?Kalau dihitung dari jumlah industri kapal hingga industri penunjangnya sendiri bisa mencapai 500 perusahaan,? katanya.

Dalam catatan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), minat investasi di sektor perkapalan mencapai US$ 9,3 miliar selama periode Oktober 2014-Mei 2015. Jika terealisasi, sektor ini bisa menyerap tenaga kerja langsung sebanyak 700 ribu orang.  

Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...