BI Hati-Hati Keluarkan Kebijakan Moneter

Aria W. Yudhistira
12 Juni 2015, 16:43
Katadata
KATADATA
Bank Indonesia akan berhati-hati dalam mengeluarkan kebijakan moneternya.

KATADATA ? Bank Indonesia (BI) akan berhati-hati mengeluarkan kebijakan moneternya. Perlambatan ekonomi global serta belum membaiknya indikator perekonomian di dalam negeri merupakan tantangan yang dihadapi bank sentral.

Deputi Gubernur BI Mirza Adityaswara mengatakan, persoalan utama yang dihadapi Indonesia adalah ketergantungannya yang cukup tinggi terhadap dana dari luar negeri. Implikasinya, dana asing berpotensi keluar seiring rencana kenaikan suku bunga Amerika Serikat (AS). Keadaan ini yang mempengaruhi defisit neraca transaksi berjalan.

?Di negara lain, seperti Korea dan Malaysia, neraca transaksi berjalannya surplus. (Sedangkan) kita defisit, maka kami harus kelola makro ekonomi lebih prudent, lebih hati-hati,? kata Mirza di Gedung BI, Jakarta, Jumat (12/6).

Bank sentral, lanjut dia, akan mempertahankan kebijakan moneter yang bias ketat. Dalam rapat dewan gubernur BI pada Mei lalu memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan (BI Rate) tetap di posisi 7,5 persen. Kebijakan dalam rangka untuk menjaga inflasi sesuai target 4 plus minus 1 persen, serta neraca transaksi berjalan 2,5 persen-3 persen pada akhir tahun.

(Baca: BI Ingin Koreksi Target Pertumbuhan Ekonomi di Semester II)

Selain kebijakan moneter ketat, BI juga telah melonggarkan kebijakan rasio agunan terhadap harga jual atau loan to value (LTV) kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB). Kebijakan ini merupakan upaya bank sentral mendorong pertumbuhan konsumsi.

Sementara untuk memperkuat likuiditas, BI merevisi perhitungan rasio pinjaman terhadap simpanan atau loan to deposit ratio (LDR) dalam kebijakan giro wajib minimum (GWM). Dengan memasukkan surat berharga yang dikeluarkan bank dalam perhitungan LDR.

BI juga berencana memberi insentif dan disinsentif bagi bank yang menyalurkan kredit ke sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), yakni minimal 5 persen pada tahun ini dan bertahap meningkat hingga mencapai 20 persen pada 2018.

Nantinya, bagi bank yang menyalurkan kredit ke UMKM melebihi batas yang ditentukan, maka diperbolehkan menyalurkan kredit hingga melebihi batas ketentuan LDR sebesar 92 persen. Mereka dapat menyalurkan hingga maksimal 94 persen rasio pinjaman terhadap pendanaan atau loan to funding ratio (LFR).

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...