Status Kontrak Freeport Tunggu Evaluasi Bappenas

Aria W. Yudhistira
11 Juni 2015, 17:27
Freeport_ptfi.jpg
KATADATA |
Pemerintah menargetkan evaluasi kontrak karya Freeport selesai akhir tahun ini.

KATADATA ? Renegosiasi kontrak karya PT Freeport Indonesia menunggu hasil kajian yang dilakukan oleh tim yang dipimpin Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Menurut Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas Andrinof Chaniago, evaluasi ditargetkan tuntas pada Desember tahun ini. Nantinya, hasil evaluasi akan menjadi pertimbangan bagi Presiden Joko Widodo dalam merumuskan pemberian izin pertambangan perusahaan asal Amerika Serikat itu.

Selain soal Freeport, dia mengatakan, tim juga akan menggali potensi serta peluang pemanfaatan sumber daya alam di Papua. ?Tugas kami ditargetkan hingga Desember, tapi setiap bulan kami harus melapor ke Presiden,? kata Andrinof saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (11/6).

Menteri ESDM Sudirman Said menyatakan, sampai saat ini pemerintah belum memutuskan status izin usaha Freeport Indonesia. Menurut dia yang terjadi hanyalah kesepakatan Freeport untuk mengubah sistem kerjasama kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan Khusus (IUPK).

"Kalau tetap seperti kontrak karya akan ada hambatan karena baru bisa diputuskan 2019. Padahal investasi butuh uang besar dan ini sebagai jaminan investasi," kata dia.

Namun dia mengakui dengan berubahnya KK menjadi IUPK, Freeport memiliki peluang untuk mendapatkan izin selama 20 tahun. Hanya hal tersebut masih perlu dilakukan evaluasi oleh Bappenas.

Wakil Ketua Komisi VII DPR Satya Widya Yudha mengapresiasi langkah untuk mengubah KK menjadi IUPK sebelum kontraknya habis pada 2021. Dia menganggap dengan sistem IUPK maka kedudukan negara lebih tinggi dibandingkan rezim kontrak karya.

?Kalau kontrak karya kedudukan negara dengan investor sama. Tapi kalau izin kita berada di atas karena kita bisa mengeluarkan izin dan mencabut izin,? ujar dia.

(Baca: Ubah Kontrak Karya Jadi Izin Usaha, Freeport Bisa Beroperasi Hingga 2035)

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...