SKK Migas Tak Lagi Berwenang di Aceh

Aria W. Yudhistira
9 Juni 2015, 21:37
Katadata
KATADATA
SKK Migas tak lagi memiliki kewenangan untuk mengelola kegiatan usaha migas di Aceh.

KATADATA ? Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) tidak mempunyai kewenangan lagi untuk mengelola kegiatan usaha hulu migas di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam. Hal ini menyusul pembentukan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).

Meski begitu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said meminta BPMA melalui Gubernur Aceh tetap berkoordinasi dengan SKK Migas. Ini mengingat SKK Migas merupakan lembaga yang sudah berpengalaman di bidang usaha hulu migas.

?Saya sudah pesan ke Pak Gubernur Aceh, tolong butuhkan support expert, karena SKK migas kan punya pengalaman lebih. Kami akan dukung supaya nyambung,? kata dia di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/6).

Wakil Kepala SKK Migas M.I. Zikrullah menyatakan belum mengetahui seperti apa peran SKK Migas setelah adanya BPMA. Dia tidak mempermasalahkan pembentukan badan tersebut karena merupakan amanah UU Nomor 11 Tahun 2006  tentang Pemerintahan Aceh.

?Kalau UU sudah amanahkan seperti itu sekarang ingin lihat komposisinya,? ujar dia.

Ketua Komisi VII DPR Kardaya Warnika juga tidak mempermasalahkan keberadaan BPMA. Dia juga tidak khawatir daerah lain menginginkan keistimewaan dalam pengelolaan sumber daya alam seperti di Aceh.

?Saya pikir tidak (ada kecemburuan), karena itu tidak tiba-tiba, hanya kelanjutan yang lalu,? ujar dia.

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...